Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengeroyokan di Tukad Yeh Aya Denpasar, Polda Bali Bekuk 5 Anggota "Buaji Squad"

pelaku
Bali Tribune / pelaku dan barang bukti

balitribune.co.id | Denpasar - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengamankan lima pemuda yang terlibat aksi pengeroyokan brutal di Jalan Tukad Yeh Aya, Renon, Denpasar. Aksi kekerasan kelompok yang sempat tular (viral) di media sosial tersebut berujung pada penangkapan para pelaku pada Selasa (6/10/2026).

Aksi pengeroyokan terjadi pada Sabtu (26/9/2026) dini hari sekitar pukul 02.40 WITA di depan sebuah toko kelontong. Korban berinisial ARH (22) yang sedang mengantar temannya mendadak dihampiri rombongan sekitar 20 orang berkendara sepeda motor. Salah satu pelaku menabrak sepeda motor korban hingga terjatuh, sebelum akhirnya gerombolan tersebut menyerang korban secara membabi buta.

"Saat korban berusaha bangun, para pelaku langsung memukul dan mengeroyok menggunakan balok kayu, besi, helm, hingga batu. Korban mengalami luka memar di pipi kanan serta luka pada kaki dan siku kiri," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Rabu (8/10/2026).

Para pelaku sempat meninggalkan lokasi kejadian, namun beberapa menit kemudian kembali membawa balok kayu yang lebih besar untuk melanjutkan penganiayaan sebelum akhirnya dibubarkan warga sekitar. Korban selanjutnya melaporkan insiden tersebut ke SPKT Polda Bali.

Berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi, dan analisis rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi serta mengamankan lima orang tersangka, yaitu: AAIR alias Gung Wah (18) – Menendang korban, KZF (19) – Melempar balok kayu dan helm, MJ (17) – Memukul korban menggunakan tangan kosong, KG CY (16) – Melempar batu dan menendang motor korban, dan PWDA (20) – Melempar balok kayu kecil dan bertindak sebagai provokator.

Selain mengamankan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu potong jaket, batang besi hitam, balok kayu, serta satu spanduk bertuliskan "BUAJI SQUAD" yang diduga merupakan identitas kelompok atau geng para pelaku.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pengeroyokan. Khusus untuk dua pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur (MJ dan KG CY), proses hukum akan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Polda Bali menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk premanisme dan aksi kekerasan jalanan. Pihak kepolisian juga mengimbau para orang tua agar lebih ketat mengawasi pergaulan anak-anak mereka guna mencegah keterlibatan dalam geng motor atau kelompok kriminal.

wartawan
RAY
Category

GOR Tembuku Bangli Butuh Sentuhan Pemeliharaan

balitribune.co.id | Bangli - Sempat tidak bisa difungsikan karena terbentur masalah lahan GOR Tembuku, Bangli, sejak dua tahun terakhir baru bisa digunakan. Namun karena saking lama terbengkalai beberapa bagian bangunan GOR rusak. Oleh karena itu perhatian pemerintah daerah guna perbaikan fasilitas umum tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Bangun Bioskop di Pasar Rakyat Gianyar, Pemkab Siapkan Anggaran Rp15,3 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Fasilitas hiburan baru bakal hadir di pusat Kota Gianyar. Pemkab Gianyar menyiapkan pembangunan bioskop di lantai IV Pasar Rakyat Gianyar dengan pagu anggaran mencapai Rp15,3 miliar.

Rencana tersebut dibenarkan Bupati Gianyar I Made Mahayastra saat ditemui di sela-sela memantau pelaksanaan Pilkel serentak, Minggu (20/9/2026). Mahayastra memastikan Gianyar akan memiliki fasilitas bioskop.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tim Jalak Nusa Ungkap Dugaan Pencurian di 5 TKP, Pelaku Ternyata Masih Anak Dibawah Umur

balitribune.co.id | Semarapura - Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida Polres Klungkung melakukan pengungkapan dan pengembangan terhadap dugaan tindak pidana pencurian di warung-warung di wilayah Kecamatan Nusa Penida, Minggu (20/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kerta Gosa dan Museum Semarajaya Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional

balitribune.co.id | Semarapura - Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XV melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung guna mendorong peningkatan status penetapan cagar budaya di wilayah Klungkung. Pertemuan tersebut diterima oleh Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, di Kantor Bupati Klungkung, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Terbitkan SE Larangan Pungli pada Layanan Kesehatan

balitribune.co.id | Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Klungkung Nomor B.400.7 / 1506 / DINKES / 2026 tentang Larangan Gratifikasi, Penyuapan, dan Pungutan Liar (Pungli) pada Pelayanan Kesehatan. Edaran ini berlaku di lingkungan Dinas Kesehatan, UPTD Puskesmas, hingga RSUD Gema Santi Nusa Penida.   

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.