Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengesahan Raperda Desa Adat Bali Diharapkan Maret 2019

Pantai Pandawa sering disebut-sebut sebagai Secret Beach, yang lokasinya terletak di Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan. Sebutan Secret Beach ini diberikan karena lokasinya sulit ditemukan alias tersembunyi yakni berada di balik deretan perbukitan batu terlebih lagi tertutup oleh rimbunnya semak-semak.

 BALI TRIBUNE - Gubernur Bali Wayan Koster mengharapkan ranperda tentang Desa Adat segera dibahas dan disahkan oleh DPRD Bali paling lambat bulan Februari atau Maret 2019. Ranperda yang akan memperkuat kedudukan desa adat atau pakraman ini sudah sangat diperlukan.  Selain itu, semua pemangku kepentingan di Bali sudah setuju dengan isi ranperda tersebut.   “Kan yang memakai yang menentukan. Kalau pemakai [komponen adat agama dan budaya] menolak nggak bisa, tapi kan pemakainya sudah sepakat mengatakan ini sangat dibutuhkan jadi saya kira formalitas proses pembahasannya tidak akan terlalu lama," jelasnya saat Paruman Agung Krama Bali di Gianyar, seperti diwartakan Bisnis.com, Rabu lalu. Dalam paruman tersebut, Koster memaparkan isi ranperda desa adat. Hadir perwakilan dari komponen adat agama dan budaya se-Bali serta menghasilkan deklarasi samuan tiga.  Ada tiga hal yang disampaikan dalam deklarasi ini adalah menyepakati konsep, prinsip dan substansi yang dituangkan dalam ranperda Provinsi Bali tentang Desa Adat.  Kedua, mengajak seluruh semeton krama Bali untuk bersama-sama berkomitmen penuh mendukung kebijakan, program kegiatan dan upaya yang ditempuh Pemda bali untuk menguatkan dan memajukan desa adat sebagai pelestari adat, agama tradisi seni dan budaya serta kearifan lokal serta perekonomian adat Bali.  Ketiga, mendesak DPRD Bali supaya memprioritaskan pembahasan Raperda Desa Adat dan sesegera mungkin mengesahkannya menjadi Perda Provinsi Bali,. Koster menyampaikan perbedaan Raperda Desa Adat ini dengan Perda No. 3/ 2001 tentang Desa Pakraman. Dalam Perda No. 3/2001 ada 11 Bab dan 19 Pasal sedangkan Raperda Desa Adat memuat 18 Bab dan 99 Pasal. Menurut Koster perda yang lama secara legislasi tidak mengatur hanya pernyataan, maka harus dirubah total sehingga lebih lengkap. 

wartawan
hans Itta
Category

Wujudkan Budaya Tertib Lalin, Astra Motor Bali Soroti 6 Pemicu Utama Kecelakaan

balitribune.co.id  | Denpasar - Astra Motor Bali terus berkomitmen mendukung terciptanya budaya keselamatan berkendara di jalan raya sejalan dengan pelaksanaan Operasi Keselamatan Agung 2026. Melalui edukasi berkelanjutan, Astra Motor Bali mengajak masyarakat untuk semakin disiplin dan sadar akan pentingnya keselamatan dalam setiap aktivitas berkendara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bendungan Sangsang Jebol, Puluhan Hekta Sawah dan Tambak Terancam

balitribune.co.id | Gianyar - Untuk kesekian kalinya, Bendungan Sangsang di Desa Lebih, Gianyar, kembali jebol. Akibatnya, tidak ada aliran air di Sungai Pakerisan yang menjadi sumber air irigasi  puluhan hektare sawah dan tambak. Kondisi ini membuat resah para petani, larena terancam gagal tanam. Terlebih, tanaman padi di wilayah itu, rata-rata baru berumur sekitar satu pekan terancam mengalami kekeringan akibat terhentinya suplai air. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Hadiri Karya Agung di Pura Manik Toya, Batannyuh, Marga

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menghadiri Uleman Karya Agung Mamungkah, Ngenteg Linggih, Padudusan Agung lan Tawur Balik Sumpah ring Pura Manik Toya, Banjar Adat Umadiwang, Desa Batannyuh, Kecamatan Marga, Tabanan, Kamis (5/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.