Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengguna ABT Bingung Ngurus Perizinan, Kerap Diperas Oknum Aparat

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | MangupuraPengusaha kecil yang memanfaatkan Air Bawah Tanah (ABT) di Kabupaten Badung mengeluh. Pasalnya, mereka mengaku kesulitan untuk mengurus izin, sementara tanpa izin mereka kerap dijadikan bahan perasan oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab.

Adalah anggota Komisi I, AAN Ketut Agus Nadi Putra yang mengaku kerap mendapatkan keluhan dari masyarakat, khususnya pengusaha kecil terkait dengan pemanfaatan ABT. Menurutnya masyarakat banyak yang bingung lantaran kebijakan ABT ada di tingkat provinsi bukan di kabupaten.   

“Kebijakan yang mengatur ABT membingungkan masyarakat kecil, khususnya yang memiliki usaha kecil. Ini kami meminta petunjuk kemana harus melaporkan, karena kami sebagai Komisi I yang membidangi,” ujar Nadi Putra pada rapat Komisi I DPRD Badung mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung tahun 2021, Selasa (5/4).

Rapat dipimpin Ketua Komisi I, Made Ponda Wirawan dihadiri sejumlah anggota seperti Wayan Sugita Putra, AAN Ketut Agus Nadi Putra, Gusti Ngurah Sudiarsa, Luh Putu Sekarini dan para tenaga ahli.

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Gung Nadi Putra ini bahkan menyebut ada sejumlah keluhan dari masyarakat yang didatangi aparat akibat memanfaatkan ABT. Tak sedikit masyarakat dimintai bayaran lantaran menggunakan ABT tanpa bisa menunjukan dokumen perizinan.

“Saya sering dapat pengakuan, masyarakat didatangi tim dari aparat penegak hukum ada intervensi kalau tidak membayar,” katanya.

Politisi Partai Golkar inipun berharap ada kejelasan mengenai regulasi ABT, sehingga masyarakat tidak cemas dan menjadi objek pemerasan lantaran awam mengenai regulasi ABT. “Kemana harusnya mengurus ABT ke Kepolisian atau ke dinas perizinan provinsi atau kabupaten,” tanya Gung Nadi.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Komisi I Made Ponda Wirawan. Menurutnya regulasi mengenai pemanfaatan ABT memang perlu diperjelas. Politisi PDIP ini pun mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung melakukan sosialisasi mengenai kebijakan ABT ini.

“Kita mendorong Satpol PP bekerja maksimal melakukan sosialisasi, bahwa ABT bukan lagi ranah  kabupaten tapi provinsi,” katanya.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan, ia mendorong masyarakat yang sudah dijangkau layanan air bersih dari Perumda Air Minum Tirta Mangutama agar tidak memanfaatkan ABT.

“Kalau bisa memanfaatkan air PDAM, tapi di wilayah yang belum teraliri air PDAM bisa memakai ABT, sehingga tidak menghambat usaha,” ujar Ponda Wirawan.

Pun demikian, pihaknya meminta instansi terkait agar tetap menyosialisasikan secara massif pengurusan izin ABT ini. Supaya masyarakat yang memakai ABT sebagai usaha tidak melanggar dan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk mengeruk untung.

“Kami harap ini jadi perhatian pemerintah. Tolong sosialisasikan bagaimana cara mengurus (izin) ABT,” pungkasnya. 

wartawan
ANA
Category

Bali Darurat Narkoba, WNA dan Barang Bukti Rp19,8 Miliar Diamankan

balitribune.co.id I Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Polda Bali berhasil mengungkap dua kasus besar dalam waktu berdekatan, yakni penyelundupan narkotika jenis kokain lebih dari 2,5 Kg jaringan internasional serta peredaran narkotika jenis MDMA (ekstasi) 1.284 Butir di wilayah kuta selatan. Dari kedua BB narkotika tersebut mencapai harga hingga 19,8 Miliar Rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Arbi, Palang Pintu Timnas U17 Kebanggaan Klungkung

balitribune.co.id I Semarapura - Nama Made Arbi Ananta kini mencuat menjadi icon representasi kebanggaan masyarakat Klungkung di kancah sepak bola nasional. Remaja asal Banjar Batur, Desa Sampalan Klod ini resmi menjadi bagian dari tim definitif Timnas U17 Indonesia yang tengah dipersiapkan untuk dua ajang bergengsi internasional.

Baca Selengkapnya icon click

1 Mei 2026, TPA Mandung Hanya Terima Sampah Residu

balitribune.co.id I Tabanan - Pengelola TPA Mandung memperketat penjagaan dan menyiagakan alat berat untuk menghadang masuknya kendaraan pengangkut sampah liar dari luar daerah. Terlebih, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mulai 1 Mei 2026 akan menerapkan kebijakan bahwa sampah yang boleh masuk ke TPA Mandung hanya residu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Alasan Efisiensi, Kantor Sekretariat DPRD Buleleng Matikan Lampu Penerangan

balitribune.co.id I Singaraja - Ada yang berbeda di Kantor Sekretariat DPRD Buleleng. Ruangan kantor yang berlokasi di Jalan Veteran Singaraja yang biasanya terang benderang belakangan menjadi redup bahkan di beberapa sudut terlihat cukup gelap. Tidak hanya itu, gedung tempat berkantor 45 wakil rakyat itu tidak lagi sejuk disebabkan beberapa peralatan pendingin ruangan (aircondition) nya dimatikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.