Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penggunaan Kantong Plastik Turun 99, 60 Persen

Bali Tribune/ TAS - Pembagian Tas Ramah Lingkungan untuk para pedagang tradisional di Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar -  Program pengurangan sampah plastik yang terus digalakkan Pemerintah Kota Denpasar berbuah manis. Implementasi Peraturan Walikota Denpasar No 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di toko modern dan pusat perbelanjaan berhasil menekan penggunaan kantong plastik mencapai 12.981.234 lembar atau mencapai 99,60%. 
 
Sementara untuk volume penggunaan kantong plastik pada pasar tradisional dan kegiatan usaha lainnya di Kota Denpasar berhasil turun masing-masing 54,26% untuk pasar tradisional dan 86,27% untuk usaha lainnya yang berada di ruas-ruas jalan di Kota Denpasar.
 
Sekretaris DLHK Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa di Denpasar Minggu (30/6) mengatakan, sampah plastik diketahui sulit terurai di alam dan dapat terurai menjadi mikroplastik yang berbahaya bagi biota laut apabila termakan sehingga pada akhirnya juga dapat mempengaruhi kesehatan manusia. Terlebih lagi, Kota Denpasar merupakan salah satu destinasi wisata dunia, sehingga upaya pengurangan sampah plastik melalui pengurangan penggunaan kantong plastik dapat mendukung terwujudnya sapta pesona Kota Denpasar.
 
Putra Wirabawa menjelaskan, berdasarkan hasil pendataan dengan mengambil sampel di 95 toko dan pusat perbelanjaan di Kota Denpasar pada bulan Mei-Juni 2018 diperoleh bahwa rata-rata penggunaan kantong plastik di Kota Denpasar mencapai 1.086.114 lembar/bulan, sehingga diperkirakan dalam setahun peredaran kantong plastik tersebut mencapai 13.033.368 lembar.
 
Sementara berdasarkan hasil monev pengurangan penggunaan kantong plastik di Kota Denpasar pada bulan Februari 2019 dengan mengambil sampel di 95 toko dan pusat perbelanjaan, diketahui bahwa pada Bulan Januari 2019 terjadi penurunan penggunaan kantong plastik pada toko modern dan pusat perbelanjaan yang sangat signifikan yaitu sebesar 99.15% atau kurang lebih 12.903.034 lembar jika dibandingkan dengan data penggunaan sampah plastik tahun 2018 lalu.
 
Kemudian setelah dilakukan pendataan ulang pada bulan Mei 2019, kembali terjadi penurunan persentase penggunaan kantong plastik untuk periode bulan Februari s/d April 2019. Persentase penurunan bertambah mencapai 99,60% atau sekitar 12.981.234 lembar jika dibandingkan dengan data pemakaian kantong plastik pada tahun 2018 atau sebelum Perwali Nomor 36 Tahun 2018 diberlakukan.
 
Sementara untuk volume penggunaan kantong plastik pada pasar tradisional dan kegiatan usaha lainnya di Kota Denpasar telah mengalami penurunan dengan persentase penurunan masing-masing sebesar 54,26% untuk pasar tradisional dan 86,27% untuk usaha lainnya yang berada di ruas-ruas jalan di Kota Denpasar. 
 
“Dari data survei ini dapat kami sampaikan bahwa sejak Perwali Nomor 36 tahun 2018 ini diterapkan, andilnya sangat efektif dalam pengurangan sampah plastik di Kota Denpasar,” kata Gustra.
 
Dikatakan Gustra, keberhasilan ini tak luput dari adanya Instruksi Walikota Denpasar No. 1 Tahun 2018 tentang Pengurangan Sampah yang mengatur pengurangan sampah termasuk sampah plastik sampai ke tingkat pasar tradisional dan usaha kegiatan lainnya di Kota Denpasar. Selain itu juga berkat sosialisasi pengurangan penggunaan kantong plastik pada pasar tradisional secara rutin dilaksanakan oleh Tim Pengurangan Sampah Plastik Pemerintah Kota Denpasar bersama Juru Pemantau Lingkungan (Jumali) yang disertai dengan pembagian tas ramah lingkungan. 
 
Gustra menambahkan, selain penerapan Perwali, juga turut dilaksanakan penandatangan komitmen bersama pengurangan sampah plastik dengan para pemangku kepentingan seperti komunitas peduli lingkungan, pihak pelaku usaha, instansi di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, siswa sekolah, dan masyarakat Kota Denpasar yang dilaksanakan serangkaian dengan pelaksanaan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh setiap tanggal 5 Juni. 
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Lonjakan Wisatawan Nataru, ITDC  Siapkan Manajemen Risiko

balitribune.co.id | Mangupura - Menyambut lonjakan wisatawan pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, InJourney bersama InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) memastikan kesiapan menyeluruh melalui penguatan manajemen risiko dan kesiapan operasional serta pelayanan prima di tiga kawasan pariwisata yang dikelola, yakni The Nusa Dua, The Mandalika, dan The Golo Mori.

Baca Selengkapnya icon click

Kajari Edi Irasan: Kasus Perbekel Sudaji, On Proses

balitribune.co.id | Singaraja - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Edi Irsan Kurniawan mengatakan kasus dugaan korupsi dana desa dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, dengan terlapor Perbekel I Made Ngurah Fajar Kurniawan, on proses. Kepastian itu ia sampaikan untuk merespon tudingan masyarakat yang menyebut kasus tersebut mandeg.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pariwisata Bali Sedang Hadapi Jeda Alami Tahunan Jelang Libur Nataru

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Pembina Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) DPD Bali, Gede Ricky Sukarta menerangkan gambaran umum okupansi atau tingkat hunian kamar hotel di Bali menjelang libur akhir tahun. "Secara umum memang benar, menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini kami melihat daily pick-up (angka pemesanan kamar yang masuk setiap hari) yang relatif lambat dibanding ekspektasi.

Baca Selengkapnya icon click

Mahakarya Bertema Alam Menggunakan Bahan Bekas Dipamerkan di Sudakara ArtSpace

balitribune.co.id | Denpasar - Seniman Bali asal Tejakula Kabupaten Buleleng, Nyoman Handi Yasa menghadirkan mahakarya seni yang unik dengan memanfaatkan bahan-bahan bekas pakai. Seni lukis yang menggunakan media dari kayu bekas dan ranting bekas salah satu upaya sang seniman menjaga lingkungan alam Bali ini tetap bersih. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Praktisi dan Akademisi Buleleng Bedah KUHAP Baru

balitribune.co.id | Singaraja – Sejumlah praktisi hukum dan akademisi membedah pemberlakuan  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP Nasional yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Dalam acara yang dikemas diskusi panel bertajuk Menilik KUHP dan KUHAP Baru digelar di Aula Kampus Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja, Jumat (19/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi Pansus TRAP dan Pemkab Tabanan Tegakkan Aturan, Fokus Sejahterakan Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmennya menjaga kelestarian Kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Subak Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, dari berbagai pelanggaran tata ruang dan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan serta sistem irigasi tradisional Subak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.