Mangupura, Bali Tribune
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung terus mematangkan rencana penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap lahan milik warga asli Badung. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan warga tidak menjual lahan karena tak mampu membayar pajak.
Hal itu ditegaskan kembali oleh Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, Jumat (14/04/2017). Kata dia, penghapusan PBB untuk warga lokal ini mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang di dalamnya menjelaskan bahwa PBB Pedesaan dan Perkotaan dan atau Tanpa Kena Pajak (PBB P2TKP) ini memungkinkan dilakukan.
“Kebijakan ini akan kami ambil untuk meringankan beban masyarakat,” kata Giri Prasta. Ia mengaku rencanan penghapusan PBB khusus bagi tanah milik warga asli Badung ini sudah diperhitungkan dengan matang dan kini sedang dikaji Bagian Hukum Pemkab Badung. Targetnya, pembahasan akan dilakukan akhir April 2017 atau setelah Galungan dan Kuningan nanti.
“Kami sudah hitung mengenai besaran potensi raihan pajak dari masyarakat asli Badung. Nominalnya tidak begitu besar sehingga kami berencana untuk menghapuskan PBB bagi masyarakat asli Badung ini,” katanya. Langkah ini, menurut Giri Prasta, sebagai bukti keseriusan dan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya.
“Dahulu memang ada sistem pajak blok, di mana tanah yang berada dekat hotel nilai jual objek pajaknya (NJOP) disamakan, sehingga memberatkan masyarakat asli Badung yang memiliki tanah tidak membangun hotel,” terangnya. Terkait hal itu, pihaknya akan menata kembali NJOP sehingga lahan kosong di dekat hotel tidak ikut dikenankan pajak yang besar.
“NJOP akan kami tata lagi, sehingga masyarakat asli Badung yang punya tanah dekat hotel merasa tidak terbebani,” katanya. Namun, apabila tanah kosong tersebut dikomersilkan, maka wajib membayar pajak sesuai NJOP yang berlaku. Selain itu, Pemkab Badung juga tetap mengenakan pajak untuk lahan milik investor meski tidak digunakan untuk kepentingan komersial.*