Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengiriman Paket Lebaran PT Pos Meningkat 40 Persen

Pengiriman
PAKET - Semua jenis paket mengalami peningkatan signifikan, terutama pengiriman parsel yang beratnya mencapai rata-rata 50 kilogram per paket.

Jakarta, Bali Tribune

PT Pos Indonesia (Persero) mencatat pengiriman paket selama lebaran meningkat 30-40 persen dibandingkan dengan hari normal dengan tujuan didominasi di Pulau Jawa.
“Cukup signifikan kenaikannya 30-40 persen. Saya belum punya angka pastinya tetapi kalau lihat di semua hub-hub besar, ada dua kali lipatnya. Normalnya kalau tidak lebaran kira-kira ratusan ribu paket,” kata Direktur Utama PT Pos Indonesia Gilarsi Wahyu Setijono pada halal bihalal di Kantor Kementerian BUMN Jakarta, Senin (11/7).
Gilarsi mengatakan semua jenis paket mengalami peningkatan signifikan, terutama pengiriman parsel yang beratnya mencapai rata-rata 50 kilogram per paket.
Adapun peningkatan tersebut terjadi untuk semua destinasi pengiriman paket namun Pulau Jawa adalah tujuan paling dominan.
Menurut dia, lonjakan pengiriman paket akan terjadi sampai dua minggu mendatang dan PT Pos Indonesia mengaku tidak mengalami hambatan berarti menghadapi penumpukan pengiriman paket.
“Kita belajar dari tahun kemarin supaya tidak ada bottleneck. Saat menjelang tahun baru, ada penumpukan tertunda yang panjang jadi kita sudah tahu dan genjot (sebelum lebaran),” ujar Gilarsi.
Ia menambahkan PT Pos Indonesia berupaya untuk tidak menaikkan harga pengiriman, namun tarif dasar harga layanan universal yang ditetapkan Kementerian BUMN sejak 2009 membuat perseroan harus melakukan banyak subsidi.
PT Pos Indonesia berencana menaikkan tarif harga dasar 30 persen namun angka tersebut masih dikaji ulang agar pangsa pasar masyarakat menggunakan jasa pengiriman barang tidak berkurang.
“Harganya sudah tidak masik akal yang dipakai 2009 sampai sekarang. Kita subsidi tapi tidak termasuk yang dibayar pemerintah melalui PSO (Public Service Obligation),” kata Gilarsi.

wartawan
habit
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.