Pengoplos Elpiji Sasar Pengusaha di Ubud | Bali Tribune
Bali Tribune, Senin 23 Desember 2024
Diposting : 13 March 2018 19:54
Redaksi - Bali Tribune
meteorologi
OPLOSAN – Elpiji oplosan dan pelaku diperiksa petugas kepolisian.

BALI TRIBUNE - Seorang pengecer gas eliji 12 kg diciduk petugas saat beroperasi di wilayah Ubud, menyusul keluhan sejumlah pengusaha terhadap standar isian elpiji 12 kg serta melangkanya eliji melon yang bersubdisi di pasaran.  Tidak hanya pengoplos elpiji bersubdisi, pelaku juga mengurangi isian elpiji 12 kg untuk menggandakan keuntungan.

Melangkanya gas elpiji subsidi menjelang Perayaan Nyepi, salah satunya karena  ulah pengecer nakal seperti  I Kadek Putra Atmaja, warga asal  desa Pemuteran, Buleleng ini. Syukurnya,  pengoplos eliji bersubsidi ini berhasil ditangkap petugas saat memasarkan eliji 12 kg hasil oplosan ke sejumlah pengusaha di kawasan Ubud, Gianyar.

Pelaku bersama mobil pick-up dan 18 tabung elpiji 12 kg tersebut langsung digiring ke Mapolres Gianyar setelah dilakukan pengecekan di badan meteorologi.  Dimana hasilnya menunjukkan bahwa  isian gas elpiji 12 kg  yagg diiecernya  tidak standar, setiap tabung, rata-rata kekuranga dua hingga tiga kg. “Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pengoplosan elpiji bersubsidi tabung 3kg ke tabung 12kg,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan, Senian (12/3).

Aksi pengoplosan itu dilakukan pelaku di tempat tinggalnya di sebuah perumahan yang ada di wilayah Darmasaba, Badung.  Keuntungannya diperkirakan  rata-rata 50 ribu per tabung. Pelaku juga  mengakui sudah melakukan kejahatan mengoplos elpiji tersebut sejak dua bulan lalu, dan dilakukan sendiri hingga mengecernya.  “Atas perbuatannya,  pelaku kami jerat dengan pasal 32 ayat (2) yo pasal 30 dari uu nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal,” pungkasnya.