Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penguatan Tata Kelola OJK

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Jakarta - Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu (3/1) menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga, didukung oleh permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga mampu menghadapi potensi perlambatan pertumbuhan ekonomi global.

Disamping itu dalam rangka mendukung fungsi perizinan dan pengawasan kantor OJK daerah, telah ditetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK tentang Pendelegasian Wewenang Kegiatan Operasional Bidang PVML, antara lain tentang perizinan dan pengawasan LKM, Perusahaan Pergadaian, dan Perusahaan Modal Ventura (PMV).

Dalam rapat ini juga diungkapkan akan segera dilaksanakan pelimpahan kewenangan pengawasan Perilaku PUJK  (pengawasan market conduct) kepada Kantor OJK daerah sebagai bagian dari implementasi UU P2SK dan diharapkan dapat membuat pengawasan perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan lebih efektif dan responsif terhadap isu-isu pelindungan konsumen yang kritikal, terutama di daerah. Pendelegasian ini merupakan bagian dari upaya penguatan Kantor OJK daerah dari sisi kewenangan, disamping penguatan dari sisi organisasi yang juga telah dilakukan.

Ke depan, kolaborasi antara Kantor Pusat dan Kantor OJK daerah terkait pendelegasian wewenang ini akan dilaksanakan dalam kegiatan antara lain: diseminasi-konsultansi regulasi dan kebijakan perizinan dan pengawasan, asistensi dan pendampingan pengawasan offsite maupun pengawasan onsite, peningkatan kapasitas pengawas, penyampaian dan pengelolaan informasi terkait perizinan dan pengawasan PVML, serta koordinasi penanganan PVML bermasalah.

OJK meningkatkan budaya anti korupsi demi menjaga integritas dan kredibilitas sebagai otoritas di sektor jasa keuangan, sebagaimana ditegaskan OJK dalam webinar puncak peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA). Sebagai bentuk komitmen OJK terhadap penguatan integritas, OJK menerapkan sertifikasi program Ahli Pembangun Integritas (API), serta memperoleh penghargaan dari KPK dalam beberapa tahun ke belakang terkait sistem pengendalian gratifikasi dan pengelolaan LHKPN terbaik.

OJK terus memelihara dan menguatkan integritas di seluruh Satuan Kerja di OJK melalui perluasan sertifikasi dan surveillance ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) OJK tahun 2023. Audit sertifikasi dan surveillance SMAP telah selesai dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi pada tanggal 1 s.d. 21 Desember 2023. Berdasarkan hasil audit tersebut, OJK berhasil mempertahankan dan memperluas ruang lingkup sertifikasi ISO 37001 SMAP sesuai target tahun 2023 tanpa adanya temuan.

OJK terus melaksanakan penguatan fungsi Manajemen Risiko, khususnya terkait pengembangan framework,  metodologi, kompetensi, dan budaya Manajemen Risiko OJK (MROJK). Penguatan diantaranya terkait penyempurnaan dan simplifikasi atas infrastruktur pengelolaan risiko yang telah ada, termasuk pengembangan tools monitoring pengelolaan risiko berupa dashboard berbasis leading indicator yang akan mempermudah pengelolaan risiko OJK melalui Enterprise Risk Management dan menyempurnakan Early Warning System (EWS) yang lebih prediktif.

OJK menerapkan continuous improvement dengan penetapan ketentuan internal tentang penguatan pengendalian kualitas pengawasan terhadap sektor jasa keuangan. Peraturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas serta menguatkan integrasi proses pengendalian kualitas pengawasan sesuai amanah yang tercantum dalam UU P2SK dimana fungsi OJK adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Penanganan LJK dalam Perhatian Khusus

OJK terus berupaya untuk memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan yang diamanatkan oleh Undang-Undang diantaranya dengan meningkatkan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), antara lain dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

OJK menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 59/PUU-XX/2023 tanggal 21 Desember 2023 terkait kewenangan penyidikan, sehingga kolaborasi yang solid antara penyidik dari OJK maupun dari Kepolisian dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, di tengah semakin kompleksnya penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tersebut juga memberikan penegasan terhadap keberadaan pegawai tertentu sebagai salah satu unsur penyidik OJK yang akan memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan di OJK.

OJK memperkuat upaya penegakan hukum di sektor jasa keuangan dengan menetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis terhadap pelaku pelanggaran peraturan perundang-undangan. Sepanjang 2023, OJK telah melakukan upaya penegakan hukum setidaknya 4.317 sanksi administratif, (2022: 4.159 sanksi administratif). Diharapkan langkah penegakan hukum yang dilakukan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan integritas sektor jasa keuangan secara berkelanjutan.

Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan sampai dengan 28 Desember 2023, Penyidik OJK telah menyelesaikan total 116 perkara yang terdiri dari 91 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan 20 perkara IKNB. Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 89 perkara, diantaranya 82 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) dan 7 perkara masih dalam tahap kasasi.

Dengan kebijakan dan langkah penegakan hukum yang dilakukan, serta senantiasa bersinergi dengan Pemerintah, Bank Indonesia, LPS, dan industri keuangan maupun asosiasi pelaku usaha di sektor riil, OJK optimis sistem keuangan dapat terjaga stabil.

wartawan
ARW
Category

Satpol PP dan Satlinmas Karangasem Didorong Semakin Humanis dan Tangguh

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menggelar Apel Peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dirangkaikan dengan HUT ke-64 Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Rabu (6/5/2026), di Halaman Kantor Bupati Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

Modus Tangki Rakitan, Sindikat Solar Subsidi di Denpasar Dibongkar

balitribune.co.id I Denpasar - Satreskrim Polresta Denpasar berhasil mengungkap dua praktik besar penyalahgunaan subsidi energi di wilayah hukum Denpasar. Dalam operasi selama April 2026, polisi membongkar sindikat penyelewengan solar subsidi bermodus tangki modifikasi dan pengoplosan gas LPG 3 kg.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bapenda Denpasar Wajibkan ASN Jadi Teladan Pajak

balitribune.co.id I Denpasar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar memperketat pengawasan perolehan pajak daerah guna mencapai target APBD Induk 2026 sebesar Rp1,765 triliun. Dalam upaya ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Denpasar diwajibkan menjadi contoh bagi masyarakat dengan membayar pajak tepat waktu secara digital.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Waspada Rabies, 28 Ribu Anjing Denpasar Divaksin

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Pertanian (Distan) Kota Denpasar menemukan dua kasus positif rabies pada anjing liar di wilayah Denpasar Barat. Temuan ini memicu kewaspadaan tinggi mengingat capaian vaksinasi rabies di Ibu Kota Provinsi Bali tersebut baru menyentuh angka 33,27 persen hingga akhir April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Polsek Padang Bai Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ekor Burung

balitribune.co.id I Amlapura - Jajaran Polsek Pelabuhan Padang Bai, Karangasem, kembali berhasil menggagalkan penyelundupan berbagai jenis burung dari Lombok ke Bali. Ribuan ekor burung pun berhasil diamankan sebelum kemudian dilepas liarkan ke alam bebas setelah dilakukan pendataaan dan proses lebih lanjut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.