Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengusaha Serangan Laporkan Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan ke Mapolda Bali

I Wayan S
Bali Tribune / MELAPORKAN - I Wayan S seusai melaporkan dugaan pemerasan ke SPKT Polda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pengusaha di Pulau Serangan, Denpasar Selatan berinisial I Wayan S. alias DD (46) akhirnya melaporkan dugaan pemerasan terhadap dirinya ke Mapolda Bali. Surat tanda terima laporan laporan polisi bernomor: TPLP/B/337/V/2025/SPKT/Polda Bali, tanggal 28 Mei 2025 itu bahwa telah terjadi tindak pidana pemerasan dan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

Korban I Wayan S. yang dihubungi Bali Tribune via telepon genggamnya namun tidak aktif. Melalui pesan singkat juga belum dijawab. Sementara informasi yang berhasil dihimpun di lokasi kejadian mengatakan, dugaan aksi pemerasan itu dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan Polda Bali. Sekelompok orang itu meminta uang yang mencapai ratusan juta rupiah. Ada empat pria mendatangi tempat usaha yang dipimpin I Wayan S. itu di Pulau Serangan. 

Kedatangan mereka diterima oleh security, Wayan Iramuda dan menanyakan katanya tentang bunker minyak yang ada di dalam perusahaan itu. Kemudian mereka minta untuk bertemu dengan manajer perusahaan. 

“Saya tanya dari mana, mereka menjawab dari Bareskrim dan sambil menunjuk satu orang rekan mereka bahwa dari Polda Bali,” ungkap Iramuda.

Security asal Klungkung itu kemudian menghubungi Wayan S. selaku atasannya untuk menyampaikan hal tersebut. Tidak berselang lama, Wayan S. yang merupakan warga asli Pulau Serangan itu mendatangi tempat usahanya yang bergerak di bidang pelayaran agen tiket penyeberangan Serangan – Gili Terawangan untuk menemui keempat orang tersebut. Sempat terjadi pertemuan singkat diantara mereka, kemudian bubar.  

"Mereka datang sore hari bertemu dan ngobrol di dalam restoran itu," tuturnya.

Namun pada malam harinya terjadi penyerahan sejumlah uang dari I Wayan S. kepada keempat orang itu di sebuah tempat makan cepat saji di seputaran Jalan By Pass Kerta Langu Denpasar Timur. Kuat dugaan, sekelompok orang itu bukan anggota Bareskrim Polri. Beberapa hari kemudian korban baru mengetahui bahwa kelompok itu bukan anggota Bareskrim, tetapi diduga kuat adalah oknum sekelompok wartawan dari luar yang masuk ke Bali melakukan pemerasan. Karena kejadian yang hampir serupa juga dialami pengusaha yang di daerah Kubu Karangasem, Padang Bai, Kintamani Bangli, dan di Singaraja Buleleng. Merasa dikadalin, korban sempat melaporkan kejadian pemerasan tersebut kepada pihak Kepolisian Polresta Denpasar. Namun laporan korban saat itu belum bisa diterima karena masih ada kekurangan bukti. Korban diminta untuk melengkapi bukti – bukti tambahan sesuai pentunjuk, kemudian kembali melapor. Namun korban langsung jatuh sakit dan sempat opname di sebuah rumah sakit di Denpasar. Setelah itu, baru korban melaporkan ke Mapolda Bali dan saat ini sedang dalam proses  penyidikan.

"Sedang lidik. Polisi sudah memeriksa CCTV di tempat makan itu dan rencananya pegawai di tempat makan itu akan dimintai keterangan," tutur seroang sumber petugas.

Sementara Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy yang dikonfirmasi Bali Tribune terkait perkembangan laporan tersebut, mengatakan akan mengecek dulu ke bagian penyidik yang menangani perkara ini. "Kita cek dulu ya," kata mamtan Kabid Humas Polda NTT ini.

wartawan
RAY
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.