Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penjahat Seksual Diganjar 13 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa Ketut Murdika saat menjalani sidang secara online.
Balitribune.co.id | Denpasar - Tak ada maaf bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Inilah sikap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar saat menjatuhkan vonis bersalah kepada Ketut Murdika alias Pak Jacky (42), yang tega melakukan persetubuhan dengan anak gadis berusia 12 tahun sebanyak sembilan kali.
 
Terdakwa yang tinggal di  Jalan Maluku, Lingkungan Pekambingan Dauh Putih, Denpasar Barat ini, diberi ganjaran berupa pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
 
Vonis ini juga tidak goyang dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan pada sidang sebelumnya. "Terdakwa atas nama Ketut Murdika alias Pak Jacky sudah divonis. Putusan hakim conform atau sesuai dengan tuntutan kami," kata jaksa Santiawan saat dikonfirmasi pada Minggu (22/11).
 
Atas putusan itu, jaksa dari Kejari Denpasar ini mengaku puas sehingga langsung menyatakan menerima putusan hakim. "Saya sendiri cukup puas dengan putusan hakim ini. Mengingat korban masih di bawah umur dan sampai sekarang masih trauma. Waktu sidang (pemeriksaan saksi korban) saja korbannya tidak bisa bicara karena takut lihat terdakwa. Mau tidak mau saya keluarin dulu terdakwanya baru dia (korban) mau bicara. Terdakwa juga sudah melakukannya (persetubuhan dengan korban) 9 kali," ujar Santiawan.
 
Dalam putusannya, majelis hakim diketuai Heriyanti tetap sebangun dengan argumentasi dakwaan dalam tuntutan JPU bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002  tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Pada pasal atau dakwaan itu mencatat bahwa terdakwa dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
 
Perlu diketahui, perbuatan terhadap korban berinisial BHD, yang masih berusia 12 tahun terjadi sepanjang bulan Maret hingga 26 Juni 2020.
 
Perbuatan bejat terdakwa ini baru diketahui setelah salah satu saksi berinisial ES yang merupakan kakak kandung korban menemukan pesan singkat di handphone korban berisi "Ntar Malem Aku Kesana". Karena curiga dengan pesan singkat itu, saksi ES kemudian memberitahu kepada suaminya saksi EL. Selanjutnya, saksi EL menghubungi kerabatnya saksi EW untuk mengawasi kamar kos saksi korban yang berada di seputaran Jalan Maluku, Denpasar Barat.
 
Lalu, pada 26 Juni 2020, sekitar pukul 23.00 Wita, saksi EL melihat seseorang laki-laki yang tak dikenalnya masuk ke kamar korban. Saksi EL kemudian  menghubungi istrinya saksi ES untuk datang ke kos korban.
 
Saksi ES bersama orang tuanya, saksi M dan saksi S, tiba di kos korban dan langsung mendobrak pintu kamar kos yang pada saat itu terkunci dari dalam. Saat itulah, para saksi melihat terdakwa bersembunyi di atas plafon dapur dan langsung lari terbirit-birit ke keluar kamar kos.
 
Lebih lanjut, para saksi kemudian bertanya kepada korban terkait keberadaan terdakwa di kamar kos itu. Dari cerita itulah diketahui perbuatan licik nan bejat terdakwa. Di mana, korban sudah disetubuhi terdakwa selama 5 kali.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Dihibur Artis Bali, Malam Resepsi HUT Bangli Dipadati Warga

balitribune.co.id | Bangli - Ribuan warga memadati Alun-alun Bangli saat resepsi perayaan puncak Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Bangli yang ke-821 pada Sabtu malam (10/5). Acara kian meriah dengan menampilkan sejumlah artis Bali. Saat itu juga diserahkan piala bagi para pemenang berbagai lomba. Salah satunya yang paling dinanti ialah pemenang lomba penjor. 

Baca Selengkapnya icon click

Bali Spirit Festival Mengangkat Ubud dan Pulau Dewata Sebagai Pusat Kebugaran Dunia

balitribune.co.id | Ubud - Bali Spirit Festival ke-16 secara resmi dibuka oleh Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggaraan Kegiatan/Event Kementerian Pariwisata Republik Indonesia, Vinsensius Jemadu pada 7 Mei 2025 dengan tema "Follow Your Spirit". Hal ini menandai awal dari perayaan tahunan yang menggabungkan yoga, musik dunia, penyembuhan holistik, dan transformasi pribadi di jantung spiritual Bali, Ubud Kabupaten Gianyar. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster: Bali Tidak Butuh Ormas Berkedok Menjaga Keamanan

balitribune.co.id | Denpasar - Kehidupan masyarakat Bali diselenggarakan dengan tatanan untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis guna menjaga kekuatan unteng alam, manusia, dan kebudayaan Bali demi Nindihin Gumi Bali. Kehidupan masyarakat Bali diwarnai berbagai unsur yang bersifat perorangan dan kelompok seperti suku, agama, ras, dan golongan yang dapat bergabung dalam berbagai organisasi, termasuk organisasi kemasyarakatan (Ormas).

Baca Selengkapnya icon click

Sampah Plastik Pemberontak Planet Bumi

balitribune.co.id | Ketika kesadaran manusia gagal mengharmoniskan Alam dan lalai ajaran Tri Hita Karana maka suka tidak suka, cepat atau lambat musibah siap melanda umat manusia di bumi.  Lantas apakah sampah itu memberontak seperti halnya pemberontak yang mengkudeta  bumi? Hiruk pikuk sampah sudah malang melintang di hampir semua media sosial bahkan menjadi riak-riak perdebatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tabanan Raih Juara 1 Nasional Trisakti Tourism Award 2025

balitribune.co.id | Tabanan - Penuh rasa bangga, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., didampingi Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, S. Sos hadiri penyerahan Piala Juara 1 atas prestasi yang kembali ditorehkan oleh generasi muda Tabanan dalam ajang bergengsi nasional Trisakti Tourism Award 2025, yang mengusung tema "Sustainability Desa Wisata Menuju Indonesia Raya".

Baca Selengkapnya icon click

Satgas Pekat Agung 2025 Imbau Masyarakat Laporkan Tindak Premanisme

balitribune.co.id | Denpasar - Guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, personel Polda Bali yang tergabung dalam Satgas Preventif Operasi Pekat Agung-2025 melaksanakan kegiatan patroli dan himbauan kepada masyarakat, terkait aksi premanisme, begal maupun kejahatan jalanan yang menjadi kerawanan di wilayah hukum Polda Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.