Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penjahat Seksual Diganjar 13 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa Ketut Murdika saat menjalani sidang secara online.
Balitribune.co.id | Denpasar - Tak ada maaf bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Inilah sikap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar saat menjatuhkan vonis bersalah kepada Ketut Murdika alias Pak Jacky (42), yang tega melakukan persetubuhan dengan anak gadis berusia 12 tahun sebanyak sembilan kali.
 
Terdakwa yang tinggal di  Jalan Maluku, Lingkungan Pekambingan Dauh Putih, Denpasar Barat ini, diberi ganjaran berupa pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
 
Vonis ini juga tidak goyang dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan pada sidang sebelumnya. "Terdakwa atas nama Ketut Murdika alias Pak Jacky sudah divonis. Putusan hakim conform atau sesuai dengan tuntutan kami," kata jaksa Santiawan saat dikonfirmasi pada Minggu (22/11).
 
Atas putusan itu, jaksa dari Kejari Denpasar ini mengaku puas sehingga langsung menyatakan menerima putusan hakim. "Saya sendiri cukup puas dengan putusan hakim ini. Mengingat korban masih di bawah umur dan sampai sekarang masih trauma. Waktu sidang (pemeriksaan saksi korban) saja korbannya tidak bisa bicara karena takut lihat terdakwa. Mau tidak mau saya keluarin dulu terdakwanya baru dia (korban) mau bicara. Terdakwa juga sudah melakukannya (persetubuhan dengan korban) 9 kali," ujar Santiawan.
 
Dalam putusannya, majelis hakim diketuai Heriyanti tetap sebangun dengan argumentasi dakwaan dalam tuntutan JPU bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002  tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Pada pasal atau dakwaan itu mencatat bahwa terdakwa dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
 
Perlu diketahui, perbuatan terhadap korban berinisial BHD, yang masih berusia 12 tahun terjadi sepanjang bulan Maret hingga 26 Juni 2020.
 
Perbuatan bejat terdakwa ini baru diketahui setelah salah satu saksi berinisial ES yang merupakan kakak kandung korban menemukan pesan singkat di handphone korban berisi "Ntar Malem Aku Kesana". Karena curiga dengan pesan singkat itu, saksi ES kemudian memberitahu kepada suaminya saksi EL. Selanjutnya, saksi EL menghubungi kerabatnya saksi EW untuk mengawasi kamar kos saksi korban yang berada di seputaran Jalan Maluku, Denpasar Barat.
 
Lalu, pada 26 Juni 2020, sekitar pukul 23.00 Wita, saksi EL melihat seseorang laki-laki yang tak dikenalnya masuk ke kamar korban. Saksi EL kemudian  menghubungi istrinya saksi ES untuk datang ke kos korban.
 
Saksi ES bersama orang tuanya, saksi M dan saksi S, tiba di kos korban dan langsung mendobrak pintu kamar kos yang pada saat itu terkunci dari dalam. Saat itulah, para saksi melihat terdakwa bersembunyi di atas plafon dapur dan langsung lari terbirit-birit ke keluar kamar kos.
 
Lebih lanjut, para saksi kemudian bertanya kepada korban terkait keberadaan terdakwa di kamar kos itu. Dari cerita itulah diketahui perbuatan licik nan bejat terdakwa. Di mana, korban sudah disetubuhi terdakwa selama 5 kali.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pemkab Tabanan Targetkan Parkir untuk Jatiluwih Rampung di 2027

balitribune.co.id I Tabanan -  Rencana untuk menyediakan lahan parkir terpadu untuk menunjang aktivitas wisata di Jatiluwih, Kecamatan Penebel, mengemuka lagi. Rencananya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan segera merealisasikan keberadaan lahan parkir terpadu itu. Paling cepat di akhir 2026 ini atau awal 2027 mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

Hari Pertama SPMB, 200 Calon Murid Incar SMPN 1 Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan - Hari pertama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMPN 1 Tabanan langsung diwarnai lonjakan pendaftar, Senin (22/6). Dalam waktu dua jam sejak pendaftaran dibuka secara daring, tercatat ratusan calon siswa sudah mendaftarkan diri melalui berbagai jalur yang tersedia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkawinan Membawa Petaka, Istri Melahirkan, Suami Malah Laporkan ke Polisi

balitribune.co.id I Denpasar - Malang benar nasib seorang istri berinisial berinisial KC. Setelah hamil dan melahirkan anak, ia malah dilaporkan oleh suaminya berinisial RSL ke Polresta Denpasar dengan tuduhan tindak pidana penggelapan asal usul orang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Klungkung Buka Kejurprov Catur Bali 2026, Tekankan Pembentukan Karakter Atlet

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria, resmi membuka Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Catur Bali Tahun 2026 di Gedung Balai Pesamuan Kerti Widya Mandala SMA Pariwisata Saraswati, Semarapura Tengah, Minggu (21/6/2026). Turnamen yang berlangsung selama tiga hari hingga 23 Juni mendatang ini diikuti oleh 281 atlet muda dari berbagai daerah di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Duta Gianyar Suguhkan Harmoni Tradisi dan Keanggunan Warisan Leluhur

balitribune.co.id I Gianyar - Langkah para model mulai menapaki panggung Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Centre Denpasar, Minggu (21/6/2026) malam. Tepuk tangan penonton pun mengiringi kemunculan Duta Kabupaten Gianyar yang mendapat kehormatan sebagai penampil pertama dalam Parade Busana Adat Bali pada rangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026. Duta Kabupaten Gianyar tampil mempersembahkan identitas budaya Kabupaten Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.