Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penjahat Seksual Diganjar 13 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa Ketut Murdika saat menjalani sidang secara online.
Balitribune.co.id | Denpasar - Tak ada maaf bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Inilah sikap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar saat menjatuhkan vonis bersalah kepada Ketut Murdika alias Pak Jacky (42), yang tega melakukan persetubuhan dengan anak gadis berusia 12 tahun sebanyak sembilan kali.
 
Terdakwa yang tinggal di  Jalan Maluku, Lingkungan Pekambingan Dauh Putih, Denpasar Barat ini, diberi ganjaran berupa pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
 
Vonis ini juga tidak goyang dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan pada sidang sebelumnya. "Terdakwa atas nama Ketut Murdika alias Pak Jacky sudah divonis. Putusan hakim conform atau sesuai dengan tuntutan kami," kata jaksa Santiawan saat dikonfirmasi pada Minggu (22/11).
 
Atas putusan itu, jaksa dari Kejari Denpasar ini mengaku puas sehingga langsung menyatakan menerima putusan hakim. "Saya sendiri cukup puas dengan putusan hakim ini. Mengingat korban masih di bawah umur dan sampai sekarang masih trauma. Waktu sidang (pemeriksaan saksi korban) saja korbannya tidak bisa bicara karena takut lihat terdakwa. Mau tidak mau saya keluarin dulu terdakwanya baru dia (korban) mau bicara. Terdakwa juga sudah melakukannya (persetubuhan dengan korban) 9 kali," ujar Santiawan.
 
Dalam putusannya, majelis hakim diketuai Heriyanti tetap sebangun dengan argumentasi dakwaan dalam tuntutan JPU bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002  tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Pada pasal atau dakwaan itu mencatat bahwa terdakwa dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
 
Perlu diketahui, perbuatan terhadap korban berinisial BHD, yang masih berusia 12 tahun terjadi sepanjang bulan Maret hingga 26 Juni 2020.
 
Perbuatan bejat terdakwa ini baru diketahui setelah salah satu saksi berinisial ES yang merupakan kakak kandung korban menemukan pesan singkat di handphone korban berisi "Ntar Malem Aku Kesana". Karena curiga dengan pesan singkat itu, saksi ES kemudian memberitahu kepada suaminya saksi EL. Selanjutnya, saksi EL menghubungi kerabatnya saksi EW untuk mengawasi kamar kos saksi korban yang berada di seputaran Jalan Maluku, Denpasar Barat.
 
Lalu, pada 26 Juni 2020, sekitar pukul 23.00 Wita, saksi EL melihat seseorang laki-laki yang tak dikenalnya masuk ke kamar korban. Saksi EL kemudian  menghubungi istrinya saksi ES untuk datang ke kos korban.
 
Saksi ES bersama orang tuanya, saksi M dan saksi S, tiba di kos korban dan langsung mendobrak pintu kamar kos yang pada saat itu terkunci dari dalam. Saat itulah, para saksi melihat terdakwa bersembunyi di atas plafon dapur dan langsung lari terbirit-birit ke keluar kamar kos.
 
Lebih lanjut, para saksi kemudian bertanya kepada korban terkait keberadaan terdakwa di kamar kos itu. Dari cerita itulah diketahui perbuatan licik nan bejat terdakwa. Di mana, korban sudah disetubuhi terdakwa selama 5 kali.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Sentuh 36 Panti Asuhan se-Bali, Bank Lestari Bali (BPR) Distribusikan 3 Ton Beras

balitribune.co.id | Denpasar - Bank Lestari Bali (BPR) tidak main-main dalam menunjukkan keseriusannya mendukung masa depan generasi muda. Melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) bertajuk “Lestari For Kids” yang berlangsung pada 6 - 7 Juni 2026, Bank Lestari Bali (BPR) mendistribusikan total 3 ton beras ke 36 panti asuhan yang tersebar di seluruh pelosok Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Galungan, Astra Motor Bali Tebarkan Energi Positif Melalui Aksi Sosial "Ngejot"

balitribune.co.id | Denpasar – Menyambut Hari Raya Galungan dan Kuningan yang jatuh pada 17 Juni 2026, Astra Motor Bali melalui Ikatan Karyawan Astra Motor (IKA ASMO) Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang sejalan dengan empat pilar kontribusi sosial Astra.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

9 Peserta Badung Ramaikan Wimbakara Seni Lukis Wayang Klasik Bali di PKB XLVIII

balitribune.co.id | Denpasar – Sebanyak sembilan peserta asal Kabupaten Badung mengikuti Wimbakara Seni Lukis Wayang Klasik Bali dalam rangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII di pelataran Museum Taman Budaya Art Center, Senin (15/6/2026). Dari jumlah tersebut, dua peserta merupakan duta resmi Badung yang mendapat pembinaan khusus dari Sanggar Krisnarupa, sedangkan tujuh lainnya mengikuti kategori umum melalui pendaftaran yang dibuka panitia.

Baca Selengkapnya icon click

Duta Kabupaten Badung Memukau di Ajang Wimbakara Gender Wayang PKB XLVIII

balitribune.co.id | Denpasar - Duta Kabupaten Badung dalam Wimbakara (lomba) gender tampil memukau di Kalangan Ayodya, Art Center, Denpasar, Senin (15/6/2026). Dalam penampilannya empat peserta putra dan putri dari Sanggar Batel Giri Sunari, Banjar Busana, Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal dengan membawakan tiga gending. Di ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII 2026 ini, mereka berhadapan dengan pesaing yakni Duta Kabupaten Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bule Brazil Diduga Tipu Bule Australia, Kerugian Mencapai Rp2,5 Miliar

balitribune.co.id | Manguoura - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Brasil berinisial Luis FP dilaporkan ke Polres Badung atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam bisnis penyewaan vila di kawasan Pererenan, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang WNA asal Australia berinisial AK (49) dengan nomor registrasi: SPM/446/VIII/2025/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Menyambut Hari Raya Suci Galungan dan Kuningan, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., bersama Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, S.Sos., atas nama Pemerintah Kabupaten Tabanan menyampaikan ucapan selamat serta doa terbaik kepada seluruh umat Hindu, khususnya masyarakat Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.