Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penjaminan Invoice Melindungi Produk Lokal Bali

buah
Bali Tribune / PERTANIAN - hotel menyerap produk-produk pertanian lokal seperti buah yang dihasilkan petani Bali, namun petani menghadapi permasalahan tunda bayar karena sistem keuangan hotel

balitribune.co.id | Denpasar - Kendati produk petani Bali sudah diterima di industri pariwisata, namun persoalan pembayaran masih menjadi permasalahan yang dihadapi petani maupun suplier atau pemasok produk pertanian Bali ke hotel-hotel dan restoran. Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, persoalan tersebut kini sudah mendapat titik terang karena Jamkrida Bali telah membuat penjaminan invoice untuk melindungi produk lokal baik itu pertanian, perkebunan, peternakan dan lainnya. 

"Ini (penjaminan invoice) menjawab persoalan yang ada sekarang. Gubernur Bali telah mengeluarkan Pergub 99 Tahun yang mengharuskan industri pariwisata bisa menyerap produk-produk pertanian. Problemnya adalah hotel dan lainnya bisa menyerap produk-produk pertanian lokal seperti sayur, buah, telur tapi biasanya hari ini kita mengantar barang tidak langsung dibayar. Dan bayarnya bisa bulan depan. Di satu sisi petani kita melalui supliernya sudah menyerahkan produknya, tapi sistem keuangan di hotel kan pasti bulan depan baru bayar," jelasnya di Denpasar beberapa waktu lalu. 

Seperti diketahui, Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 99 Tahun 2018 adalah aturan yang mengatur tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali. Aturan ini mewajibkan hotel, restoran, katering, dan toko swalayan untuk menggunakan produk lokal Bali demi melindungi petani dan pelaku usaha daerah. 

Menurut dia, sistem keuangan di hotel ini yang menjadi kendala yang dihadapi petani maupun suplier. "Maka ini ada kekosongan waktu, produk sudah diserahkan, uang belum dapat. Maka sekarang Jamkrida mendukung implementasi dari Pergub 99 itu. Jadi ketika petani atau suplier menyerahkan produk ke hotel pasti dapat invoice kan. Melalui penjaminan invoice dari Jamkrida, maka invoice ini dibawa ke bank minta uangnya di bank, tapi bank pasti tidak ngasi. Maka Jamkrida menjamin, sehingga si petani sudah bisa mendapatkan uangnya. Bank pasti akan membayar dengan penjaminan invoice ini. Petani bisa mendapat uangnya pada saat segera setelah menyampaikan produknya. Ini membantu memperkuat implementasi dari Pergub 99 tentu Pemprov Bali sangat mendukung," papar Dewa Indra. 

Sebelumnya, Direktur Utama Jamkrida Bali, Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana mengatakan, saat ini Jamkrida Bali memiliki produk baru untuk melindungi produk lokal baik itu pertanian, perkebunan, peternakan dan lainnya yang disebut penjaminan invoice. "Jadi, kelompok-kelompok itu bisa mensuplai kebutuhan hotel, restoran tanpa harus khawatir dengan tunda bayar. Sehingga invoice-nya bisa ke perbankan dan kita akan jamin, jadi tanpa jaminan lah. Invoice-nya menjadi jaminan. Kita (Jamkrida) yang menjamin invoice tersebut," katanya.

wartawan
YUE
Category

Kejari Badung Kembalikan Rp 592,3 Juta Kerugian BUMDes Trenggana Sari Sulangai

balitribune.co.id | Mangupura - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung mengembalikan kerugian keuangan BUMDes Trenggana Sari, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Badung, sebesar Rp592.385.200. Pengembalian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana BUMDes periode 2014-2019 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antisipasi Gagal Panen, Badung Siapkan Asuransi Usaha Tani Padi untuk 7.000 Ha Lahan

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menyiapkan perlindungan asuransi bagi petani untuk mengantisipasi risiko gagal panen pada musim tanam II 2026. Melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), premi asuransi disiapkan untuk lahan pertanian seluas 7.000 hektare.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Alokasikan Rp32 Miliar Atasi Banjir 

balitribune.co.id | Denpasar -  Pemerintah Kota Denpasar mengalokasikan anggaran sebesar Rp32 miliar pada 2026 untuk memperkuat upaya pengendalian banjir melalui normalisasi sungai, pembangunan drainase baru, serta penataan saluran irigasi di sejumlah titik rawan genangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.