Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penjual Magic Mushroom Terancam 20 Tahun

narkoba
MAGIC MUSHROOM - Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana, SIk (kiri) didampingi Kasat Narkoba, Kompol I Gede Ganefo, SH., MH (tengah) menunjukkan barang bukti magic mushroom, di Mapolresta Denpasar, Selasa (28/6).

Denpasar, Bali Tribune

Dua orang penjual magic mushroom masing-masing berinisial NS (40) dan KW (35), ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Denpasar di sebuah warung di Jalan Kuta Theater, Kamis (23/6) lalu sekitar pukul 22.30 Wita. Sebab, warung milik KW itu menjual minuman magic mushroom.

"Dari hasil lab, kandungan magic mushroom ini adalah narkotika golongan satu. Untuk itu kita lakukan proses sesuai pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana, SIk didampingi Kasat Narkoba, Kompol I Gede Ganefo, SH., MH di Mapolresta Denpasar, Selasa (28/6).

Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi warga bahwa warung milik KW dan toko handphone milik NS di Jalan Theater Kuta sering menjual minuman magic mushroom dengan konsumennya mayoritas wisatawan asing. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua pelaku. Bahkan, kedua pelaku dibekuk sedang meracik mushroom untuk dijadikan minuman jus magic mushroom dengan menggunakan blender.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 5 boks taperware berisi mushroom, 156 plastik kecil masing-masing berisi magic mushroom dengan berat total 6,3 kg dan 2 buah blender. "Mereka ditangkap saat sedang meracik," terang Artana.
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku mendapatkan magic mushroom itu dari seseorang di seputaran Jalan Gelogor Carik Denpasar dengan harga Rp200 ribu per kilogram. Bahan bakunya adalah jamur yang biasa tumbuh dari kotoran sapi, selanjutnya diolah dicampur dengan Fanta atau Sprite atau Coca-Cola dan hasilnya jadi jus.

“Tetapi ada juga jamurnya digoreng campur dengan nasi. Jika mengonsumsi magic mushroom ini, maka halusinasinya berlebihan. Orang bisa tertawa tidak karuan dan loncat dari bangunan tinggi dan efeknya berkisar enam sampai tujuh jam," terang prwira dengan pangkat dua melati di pundak ini.

Harga mushroom tergantung dari kesepakatan per gelas atau per botol Rp15-25 ribu. Menariknya, kedua tersangka mengaku mengetahui magic mushroom adalah termasuk narkoba dan dilarang tetapi keduanya tetap menjual karena kebutuhan ekonomi dan keuntungannya menggiurkan. Keduanya mengaku mendapat keuntungan Rp5 ribu per botol, namun omzet setiap hari mencapai Rp1 juta.

"Konsumen yang paling banyak saat ini adalah wisatawan asing," tutur Ganefo sembari menambahkan kedua tersangka terancam pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

wartawan
ray
Category

Telkomsel Dukung Kelancaran Usaba Dalem Puri di Pura Besakih Lewat Bantuan Tas Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan rangkaian upacara adat Usaba Dalem Puri yang berlangsung pada 18–26 Januari 2026 di Pura Besakih, Telkomsel wilayah Bali menyalurkan bantuan kepada Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung (FKSPA) Besakih. Bantuan tersebut berupa lebih dari 4.900 tas ramah lingkungan yang ditujukan untuk mendukung pengelolaan kawasan suci selama berlangsungnya upacara.

Baca Selengkapnya icon click

Peduli Lingkungan Warga Gutiswa V Peguyangan Kangin Gelar Bersih Lingkungan

balitribune.co.id | Denpasar - Kelompok warga Jalan Gutiswa V, Banjar Ambengan, Peguyangan  Kangin Denpasar mengawali tahun 2026 dengan menggelar kegiatan bersih-bersih lingkungan, khususnya di sepanjang jalan utama Gutiswa V, Minggu (19/1). Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga fasilitas umum dan juga bentuk kepedulian menjaga lingkungan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Layanan Masyarakat, Pemkot Denpasar Terima Hibah Aset Bangunan dari Kemenkeu

balitribune.co.id | Denpasar - Pemkot Denpasar menerima hibah berupa tanah bangunan kantor pemerintah dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Penyerahan hibah yang dilakukan untuk optimalisasi aset ini, dituangkan dalam penandatanganan berita acara oleh Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, Senin (19/1).

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Bangli Rela Pangkas Anggaran Perdin demi Perbaiki 21 Titik Jalan Rusak Akibat Bencana

balitribune.co.id | Bangli - Menindaklanjuti hasil monitoring ruas jalan yang terdampak bencana dan belum mendapat penanganan dari pemerintah daerah, Komisi III DPRD Bangli menggelar rapat kerja dengan mengundang Dinas PUPR Perkim dan Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli pada Senin (19/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Apel HKN Januari 2026, Pemkab Tabanan Berikan Penghargaan kepada 92 PNS Purna Tugas

balitribune.co.id | Tabanan - Dalam rangka meningkatkan disiplin, integritas, serta profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Apel Hari Kesadaran Nasional (HKN) perdana Bulan Januari Tahun 2026 yang berlangsung di Halaman Depan Kantor Bupati Tabanan, Senin (19/1).

Baca Selengkapnya icon click

Menebar Manfaat, Astra Motor Bali Bekali Siswa SLB Negeri 3 Denpasar Keterampilan Kerja

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali berkolaborasi dengan SLB Negeri 3 Denpasar menggelar Edukasi Vokasi Cuci Motor & Praktik Langsung sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kompetensi lulusan pendidikan khusus. Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (19/1) di Aula SLB Negeri 3 Denpasar ini diikuti oleh sekitar 30 siswa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.