Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penumpang Garuda Bawa 5.000 Butir Ekstasi

ekstasi
Tersangka Steffani Hadi (kanan) saat diamankan petugas beserta barang bukti berupa 5 ribu butir ekstasi.

BALI TRIBUNE - Seorang penumpang pesawat Garuda Indonesia Airlines dengan nomor penerbangan GA 266 rute Palembang-Denpasar, Steffani Anindiya Hadi (26) diamankan petugas gabungan Bandara Internasional Ngurah Rai dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, Kamis (8/6) pukul 12.50 Wita.

Wanita asal Genteng, Banyuwangi, Jawa Timur ini terdeteksi membawa satu plastik berisi 5.000 butir ekstasi. Tersangka langsung dibawa ke Kantor BNN Provinsi Bali untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Penangkapan terhadap wanita kelahiran 13 Desember 1991 ini berawal dari kecurigaan petugas Avsec Bandara Internasional Ngurah Rai yang berhasil mendeteksi adanya benda terlarang saat melintas di mesin pencitraan X-Ray di Terminal Kedatangan Domestik. Terhadap tersangka langsung dilakukan pemeriksaan awal di tempat. Hasilnya, dalam penggeledahan koper milik tersangka ditemukan satu plastik besar berisi ekstasi dibungkus dengan plastik kemasan dan disimpan di dalam koper hand carry warna orange yang dibawanya.

Mendapati benda yang diduga narkoba jenis ekstasi itu, petugas keamanan kemudian menghubungi petugas kepolisian KP-3 Udara Bandara Ngurah Rai dan petugas BNN Provinsi Bali untuk memeriksa lebih detail barang bawaan tersangka itu. Dari pemeriksaan, barang bawaan tersangka ini merupakan ekstasi, sehingga, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Kantor BNN Provinsi Bali.

Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa membenarkan terkait tangkapan wanita yang membawa 5.000 butir ekstasi itu. Kata dia, saat ini tim dari BNN Provinsi Bali masih melakukan pendalaman terkait asal dan tujuan dari ekstasi tersebut.

Jenderal bintang satu ini enggan merinci lebih jauh terkait hasil pemeriksaan sementara terhadap Steffani Anindiya Hadi. “Masih dalam penyelidikan. Besok (hari ini-red) pukul 14.00 Wita kita akan ekspose. Soalnya terhadap tersangka masih digali keterangannya. Tunggu besok saja ya,” ujarnya.

Sementara, informasi lain yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, tersangka sempat menolak saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas bandara, sehingga pihak kepolisian KP-3 Udara Bandara menurunkan anggota Polwan untuk melakukan penggeledahan badan.

 Dalam penggeledahan itu, tidak ditemukan barang yang mencurigakan. Hanya saja, isi koper yang berisi ribuan butir pil ekstasi. “Awalnya dia mengelak untuk diperiksa. Polwan kita kemudian melakukan penggeledahan seluruh badan. Barulah setelah itu dibawa ke ruangan isolasi untuk pemeriksaan lanjutan,” tutur seorang sumber di kepolisian.

wartawan
redaksi
Category

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kirimkan 527 Kontingen, Tabanan Targetkan Raih Prestasi Pada Porprov Bali XVI/2025

balitribune.co.id | Tabanan – Sebanyak 409 Atlet dan 108 pelatih Kabupaten Tabanan akan berlaga pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI/2025 yang berlangsung di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar sebagai tuan rumah utama. Bupati Tabanan yang diwakili oleh Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, secara resmi melepas Kontingen Kabupaten Tabanan, Kamis, (21/8) di Halaman Depan Kantor Bupati Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.