Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyeludup Sabu Lintas Pulau Dituntut Tinggi

Bali Tribune/ DITUNTUT - Tiga terdakwa saat menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar.

Bali Tribune, Denpasar - Tuntutan hukuman berat harus dihadapi trio komplotan kurir sabu lintas pulau. Tiga sekawan ini yakni, Ali Wafa alias Frangky (28), Moh Rahman (30), dan Fathorrahman alias Ongky (35). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Senin (18/2) di Pengadilan Negeri Denpasar, para terdakwa mendapat hukuman berbeda.  Terdakwa atas nama Ali Wafa alias Franky dituntut dengan pidana penjara selama 14 tahun. Sementara untuk terdakwa atas nama Moh Rahman dan Fathorrahman alias Ongky, masing-masing dituntut 13 tahun penjara.  Selain itu, ketiga pria asal Sumenep, Jawa Timur ini juga mendapat hukuman tambahan yakni pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara.  Tuntutan ini dilayangkan AA Alit Rai Suastika, Jaksa Kejati Bali di depan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi. Menurut Alit, para terdakwa telah tebukti melakukan permufakatan jahat dalam kepemilikan sabu seberat 998,32 gram netto yang diselundupkan dari Jakarta ke Bali. "Berkenan, menyatakan terdakwa I Ali Wafa alias Frangky, terdakwa II Moh Rahman dan terdakwa III Fathorrahman alias Ongky, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana narkotika, yaitu melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan narkotika Golongan I sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika," tegas Alit.  Sebelum sampai pada amar tuntutannya, Alit terlebih dahulu menyampaikan beberapa pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dapat merusak citra dan budaya pariwisata Bali, merusak kesehatan dan moral generasi muda, dan terdakwa Ali Wafa alias Franky pernah dihukum dalam perkara yang sama. Sementara hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya dan masih berusia muda. Duduk di kursi pesakitan, raut wajah para terdakwa terlihat pucat seusai mendengar tuntutan itu. Seusai berdiskusi dengan penasihat hukumnya Edward Pangkahila yang diwakili Krisna, tiga sekawan ini kompak menyampaikan pledoi secara lisan.  Ketua majelis hakim kemudian memberi kesempatan kepada para terdakwa menyampaikan pembelaan secara bergilir. Pada intinya, mereka meminta majelis hakim supaya berkenan meringankan hukuman dari tuntutan yang disodorkan JPU. Terkait pembelaan itu, Alit tetap bersikukuh dengan tuntutannya. "Tetap pada tuntutan Yang Mulia," kata Alit menanggapi pertanyaan ketua hakim. "Baik pembelaan saudara akan kami pertimbangkan, sidang selanjutnya beragendakan putusan," kata Hakim Esthar sembari mengetok palu mengakhiri sidang. Aksi penyelundupan sabu yang dilakukan komplotan ini berhasil digagal anggota kepolisian Polda Bali pada 31 Juli 2018 sekitar pukul 00.30 Wita tepat di depan rumah sebelah barat Polsek Negara di Jalan Udayana, Kaliakah, Jembrana.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pemkot Denpasar Perkuat Sinergi Desa dan Kelurahan Percepat Penanganan Sampah

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat sinergi dengan desa dan kelurahan dalam upaya percepatan penanganan sampah. Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, saat memimpin rapat bersama para perbekel dan lurah se-Kota Denpasar di Gedung Graha Sewakadarma (GSD) Kota Denpasar, Senin (15/12).

Baca Selengkapnya icon click

Nataru 2025/2026 Indosat Proyeksikan Lonjakan Trafik di Bali Nusra

balitribune.co.id | Denpasar - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) memperkuat kesiapan jaringan di Bali dan Nusa Tenggara (Nusra) menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Sebagai salah satu destinasi wisata tersibuk di Indonesia pada periode akhir tahun, Bali dan Nusra diproyeksikan mengalami peningkatan trafik layanan data dan mobilitas wisatawan yang sangat tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Empat WNA ‘Bonnie Blue’, Terbukti Salahgunakan Visa Wisata

balitribune.co.id | Mangupura - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai resmi mendeportasi empat Warga Negara Asing (WNA) yang tergabung dalam manajemen konten “Bonnie Blue” setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian selama berada di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Hingga November 2025 Bandara Bali Layani 22 Juta Penumpang

balitri bune.co.id | Kuta - Trafik operasional penerbangan mengalami pertumbuhan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tahun 2025. Pihak bandara mencatatkan pelayanan kepada 22.118.214 penumpang pada periode Januari hingga November 2025, atau mengalami peningkatan 1 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yang melayani 21.869.747 pergerakan penumpang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Resahkan Pengguna Jalan, Polsek Dentim Amankan Konvoi Pelajar

balitribune.co.id | Denpasar - Polsek Denpasar Timur (Dentim) mengamankan sejumlah pelajar yang melaksanakan konvoi menggunakan sepeda motor tidak sesuai standar pabrik di Jalan WR. Supratman, Tohpati, Denpasar Timur, pada Sabtu (13/12/2025) malam. Aksi konvoi tersebut dinilai meresahkan pengguna jalan serta berpotensi membahayakan keselamatan berlalu lintas.

Baca Selengkapnya icon click

Gas Bocor, Api Melahap Hotel dan Spa Grand Sehati di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Kepulan asap sempat meriuhkan aktivitas pariwisata di  jalan Monkey forest, Ubud, Minggu (14/12) Pukul 10.00 Wita. Sebuah hotel dan Spa mengalami kebakaran yang dipicu  kebocoran tabung gas. Seorang petugas dari distributor gas elpiji mengalami luka bakar saat mengganti tabung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.