Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyeludup Sabu Lintas Pulau Dituntut Tinggi

Bali Tribune/ DITUNTUT - Tiga terdakwa saat menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar.

Bali Tribune, Denpasar - Tuntutan hukuman berat harus dihadapi trio komplotan kurir sabu lintas pulau. Tiga sekawan ini yakni, Ali Wafa alias Frangky (28), Moh Rahman (30), dan Fathorrahman alias Ongky (35). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Senin (18/2) di Pengadilan Negeri Denpasar, para terdakwa mendapat hukuman berbeda.  Terdakwa atas nama Ali Wafa alias Franky dituntut dengan pidana penjara selama 14 tahun. Sementara untuk terdakwa atas nama Moh Rahman dan Fathorrahman alias Ongky, masing-masing dituntut 13 tahun penjara.  Selain itu, ketiga pria asal Sumenep, Jawa Timur ini juga mendapat hukuman tambahan yakni pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara.  Tuntutan ini dilayangkan AA Alit Rai Suastika, Jaksa Kejati Bali di depan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi. Menurut Alit, para terdakwa telah tebukti melakukan permufakatan jahat dalam kepemilikan sabu seberat 998,32 gram netto yang diselundupkan dari Jakarta ke Bali. "Berkenan, menyatakan terdakwa I Ali Wafa alias Frangky, terdakwa II Moh Rahman dan terdakwa III Fathorrahman alias Ongky, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana narkotika, yaitu melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan narkotika Golongan I sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika," tegas Alit.  Sebelum sampai pada amar tuntutannya, Alit terlebih dahulu menyampaikan beberapa pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dapat merusak citra dan budaya pariwisata Bali, merusak kesehatan dan moral generasi muda, dan terdakwa Ali Wafa alias Franky pernah dihukum dalam perkara yang sama. Sementara hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya dan masih berusia muda. Duduk di kursi pesakitan, raut wajah para terdakwa terlihat pucat seusai mendengar tuntutan itu. Seusai berdiskusi dengan penasihat hukumnya Edward Pangkahila yang diwakili Krisna, tiga sekawan ini kompak menyampaikan pledoi secara lisan.  Ketua majelis hakim kemudian memberi kesempatan kepada para terdakwa menyampaikan pembelaan secara bergilir. Pada intinya, mereka meminta majelis hakim supaya berkenan meringankan hukuman dari tuntutan yang disodorkan JPU. Terkait pembelaan itu, Alit tetap bersikukuh dengan tuntutannya. "Tetap pada tuntutan Yang Mulia," kata Alit menanggapi pertanyaan ketua hakim. "Baik pembelaan saudara akan kami pertimbangkan, sidang selanjutnya beragendakan putusan," kata Hakim Esthar sembari mengetok palu mengakhiri sidang. Aksi penyelundupan sabu yang dilakukan komplotan ini berhasil digagal anggota kepolisian Polda Bali pada 31 Juli 2018 sekitar pukul 00.30 Wita tepat di depan rumah sebelah barat Polsek Negara di Jalan Udayana, Kaliakah, Jembrana.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

"Bucin" Sama Motor Baru? Cek Promo Spesial Astra Motor Bali di Akhir Februari

balitribune.co.id | Denpasar – Mengakhiri bulan Februari 2026, Astra Motor Bali menghadirkan program spesial bertajuk BUCIN Honda Virtual Exhibition periode 4–28 Februari 2026. Program ini memberikan berbagai kemudahan dan keuntungan menarik bagi masyarakat Bali yang ingin memiliki sepeda motor Honda dengan promo istimewa.

Baca Selengkapnya icon click

BPBD Tabanan Salurkan Bantuan Logistik bagi Warga Terdampak Longsor dan Kebakaran

balitribune.co.id | Tabanan - Cuaca yang tidak menentu dalam beberapa hari terakhir memicu sejumlah kejadian bencana di beberapa wilayah Kabupaten Tabanan, mulai dari longsor hingga kebakaran rumah akibat korsleting listrik. Merespons kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tabanan (BPBD) bergerak cepat menyalurkan bantuan logistik kepada warga terdampak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perda 4/2026 Jadi Tameng Lahan Produktif, Bali Perkuat Kedaulatan Pangan

balitribune.co.id | Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah strategis dalam menjaga masa depan pertanian dan ketahanan pangan daerah. Melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee, Gubernur Bali, I Wayan Koster, menegaskan komitmen kuat untuk melindungi lahan pertanian produktif dari tekanan pembangunan dan praktik kepemilikan terselubung.

Baca Selengkapnya icon click

Sektor Pariwisata dan UMKM Jadi Motor Utama, Kinerja Fiskal Bali 2026 Tumbuh Solid

balitribune.co.id | Denpasar - Secara umum, kinerja fiskal Bali di awal 2026 menunjukkan fondasi yang cukup kuat. Pertumbuhan ekonomi di atas nasional, pendapatan negara dan daerah yang meningkat dua digit, serta ekspansi kredit UMKM menjadi sinyal optimisme terhadap daya tahan ekonomi Pulau Dewata di tengah dinamika global.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJS Ketenagakerjaan Karangasem Perkuat Perlindungan Pekerja Desa

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menggelar kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa pada sub kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa di Wantilan Sabha Prakerti Kantor Bupati Karangasem, Kamis (26/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.