Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyelundup 1.887 Ekstasi Diganjar 7 Tahun

Bali Tribune/val
Tersangka Mohd Husaini

Denpasar | Bali Tribune.co.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1,5 miliar subsidair 4 bulan terhadap Mohd Husaini Bin Jaslee (35), pria WN Malaysia ini diadili karena menyelundupkan 1.887 butir ekstasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Putusan itu merupakan hasil musyawarah majelis hakim diketuai I Dewa Budi Watsara dan hakim anggota I Gde Ginarsa, dan Ni Made Purnami. Vonis itu juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti yakni 10 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsidair 6 bulan penjara.

"Menyatakan, terdakwa Mohd Husaini Bin Jaslee, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009," tegas Hakim Budi Watsara, Senin (18/3), di ruang sidang  Candra Pengadilan Negeri Denpasar. 

Beberapa hal yang dijadikan sebagai pertimbangan memberatkan atas putusannya itu, yakni perbuatan terdakwa dapat merusak kesehatan diri sendiri dan orang lain, dan bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas narkotika.  "Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya sehingga memperlancar persidangan," kata Budi. 

Menyikapi putusan ini,  terdakwa didampingi pengacaranya, Dodi Artha Kariawan menyatakan menerima. "Menerima Yang Mulia," ucap Dodi seusai berdiskusi dengan  kliennya dalam persidangan. Sementara jaksa Purwanti masih pikir-pikir apakah ikut menerima atau banding atas putusan tersebut. 

Kasus ini berawal saat terdakwa beserta temannya, Nurasyqin Binti Ab Razak berangkat pada hari Senin 3 September 2018 dari Bandara Kuala Lumpur, Malaysia menuju Bali. Keduanya berangkat pukul 06.00 waktu Malaysia, menumpang pesawat Air Asia D 7789 dan tiba di Bali sekitar pukul 10.00 Wita.

Setiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, keduanya turun dan masing-masing membawa tas. Terdakwa membawa satu buah tas laptop dan satu koper. Sedangkan Nurasyqin membawa satu tas gendong dan satu koper. 

Singkat cerita, keduanya melakukan pemeriksaan barang bawaan menggunakan X-Ray. Namun saat itu terdakwa hanya memasukkan tas kopernya saja. Sedangkan tas laptop yang berisi ribuan pil ektasi tetap ditenteng. 

Saat disuruh  untuk memasukan tas  laptop itu ke dalam mesin X-ray, terdakwa malah menaruh tas laptop itu di lantai samping mesin X-Ray dan Untuk mengelabui petugas jaga, terdakwa hanya memasukan kembali tas kopernya ke mesin X-Ray.

Saat itu terdakwa berhasil keluar bandara dengan hanya membawa tas koper saja. Lalu sorenya terdakwa melanjutkan perjalanan ke Jakarta dan kembali ke Malaysia. Sedangkan teman terdakwa (Nurasyqin), tinggal di Bali dan pulang ke Malaysia dalam waktu yang tidak bersamaan.

 

Sepeninggal terdakwa, sekitar pukul 13.30 Wita, petugas jaga diberitahu penumpang bahwa ada tas laptop tergeletak di samping mesin X-Ray. Setelah dibuka, tas laptop itu berisi 1.887 butir ekstasi. Petugas lalu memanggil petugas lainnya untuk bersama-sama kembali mengecek isi tas itu.

Kedua petugas itu pun melaporkan temuan itu ke atasannya. Dilanjutnya dengan mengecek rekaman cctv, dan dari rekaman itu ditemukan seorang laki-laki serta perempuan yang dicurigai membawa tas laptop itu, yakni terdakwa.val 

wartawan
habit

Tampil Makin Berkelas, New Honda Stylo 160 Rilis Warna Baru, Lebih Elegan dan Retro

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) memberikan pilihan warna terbaru pada skutik premium fashionable terfavorit, New Honda Stylo 160. Pembaruan ini semakin memperkuat karakter skutik bergaya modern klasik dengan sentuhan retro yang siap menjadi pusat perhatian saat digunakan dalam aktivitas harian maupun menemani gaya berkendara di akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click

Dendy Astra Wijaya Hadiri Rapat Pleno Terbuka KPU Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Badung, Putu Dendy Astra Wijaya, yang dalam kesempatan ini mewakili Ketua DPRD Badung, menghadiri Rapat Pleno Terbuka yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Badung dengan agenda Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 tingkat Kabupaten Badung, Kamis (2/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua Komisi II DPRD Badung Dampingi Bupati Badung dalam Korvey Aksi Bersih Sampah Lingkungan di Legian, Kecamatan Kuta

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Badung I Made Sada mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dalam kegiatan korvey bersih sampah yang dilaksanakan di sepanjang jalan protokol, khususnya di kawasan Jalan Legian, Jumat (3/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pimpin Aksi Bersih di Kuta, Bupati Adi Arnawa Evaluasi Pengelolaan Sampah Pasca-1 April

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus memperkuat budaya bersih sekaligus mendorong pengelolaan sampah mandiri pasca pemberlakuan larangan pembuangan sampah organik ke TPA Suwung per 1 April 2026. Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, memimpin langsung aksi bersih lingkungan (korve) di kawasan Central Parkir Kuta, Jumat (3/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Akselerasi Layanan Digital, Pemkab Tabanan Terapkan Kebijakan WFH ASN Setiap Hari Jumat

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan resmi memberlakukan penyesuaian pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai diterapkan per-1 April 2026 sebagai langkah transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.