Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyelundupan HP Bekas Digagalkan Bea Cukai

Bali Tribune/ Sejumlah barang bukti HP yang coba diselundupkan warga Tiongkok, FH, ke Timor Leste melalui Bandara AA Bere Tallo, Atambua.
balitribune.co.id | Denpasar - Petugas gabungan Aviation Security Bandara Atambua dan Bea Cukai Atambua menggagalkan upaya seorang warga Tiongkok berinisial FH (22) menyelundupkan 229 handphone bekas serta sejumlah peralatan elektronik lainnya.
 
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Bali, NTB, dan NTT, Hendra Prasmono mengungkapkan, tersangka mengambil jalur memutar untuk menyelundupkan barang-barang tersebut. Ia menumpang AirAsia FD 398 rute Bangkok-Denpasar dan tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai, Minggu (29/12/2019).
 
"Tersangka mengatakan hanya transit di Bali dan besoknya berangkat ke Dili menumpang pesawat Sriwijaya SJ 270," ungkapnya dalam siaran pers, Jumat (10/1). Akhir Desember 2019, tersangka berangkat dari Dili ke Batu Gede Timor Leste melalui jalur darat. Setibanya di Pos Lintas Batas Batu Gade, ia menyerahkan barang bawaan berupa dua koper dan satu kardus kepada seseorang dan diserahkan kembali kepada FH setibanya di Bandara AA Bere Tallo Atambua.
 
"Setelah menyelesaikan proses imigrasi dan kepabeanan di Pos Lintas Batas Batu Gade, tersangka berangkat menuju Bandara AA Berre Tallo," jelasnya. Di Bandara Bere Tallo, Atambua, FH membeli tiket pesawat tujuan Kupang dan langsung melakukan check in tanpa membawa bagasi. Selesai check in, barulah tersangka keluar terminal mengambil barang bawaan di mobil yang dikendarai seseorang berinisial AM.
 
Saat melewati mesin X-Ray, petugas Avsec curiga dengan barang dalam koper dan dus yang dibawanya. "Setelah dibongkar, ternyata berisi 229 buah handphone bekas Iphone 6S, enam buah Wifi Router serta tiga buah Multiple USB Port. Petugas Avsec berkoordiasi dengan Bea Cukai Atambua dan Polres Belu," terang Hendra Prasmono. Hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran tindak pidana kepabeanan.
 
"Perkara ini sudah ditingkatkan ke proses penyidikan. Tersangka dijerat dengan Pasal 102 UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun, paling lama 10 sepuluh tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 juta.," pungkasnya. 
wartawan
Bernard
Category

Sudah 5 Tahun Terkunci, Warga Terdampak Tol Gilimanuk-Mengwi Desak Pemerintah Buka Pemblokiran Aset

balitribune.co.id | Tabanan – Forum Perbekel Desa Terdampak Tol Gilimanuk-Mengwi menuntut kejelasan resmi dari pemerintah terkait status lahan warga menyusul berakhirnya masa berlaku penetapan lokasi (Penlok) atas rencana proyek tersebut. Para kepala desa mendesak agar pemblokiran aset segera dibuka secara formal agar masyarakat bisa kembali mengelola lahan mereka, baik untuk keperluan transaksi jual beli maupun agunan perbankan.

Baca Selengkapnya icon click

Beda Fakta dengan Pertamina, Peneliti Temukan Residu Minyak Terendap di Akar Mangrove Tahura

balitribune.co.id | Denpasar - Hasil uji laboratorium terhadap sampel sedimen dan air di kawasan hutan mangrove milik KSOP dan Pelindo mengungkap fakta baru. Tanah di sekitar perakaran (rhizosfer) mangrove dinyatakan positif tercemar senyawa hidrokarbon yang identik dengan bahan bakar minyak jenis diesel atau solar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Gus Par Dukung Percepatan Government Technology dan Transformasi Digital Pelayanan Publik

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan implementasi Government Technology (GovTech) sebagai langkah strategis menuju transformasi digital pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan terintegrasi.

Baca Selengkapnya icon click

Jaga Harmoni di Hari Suci, Pemerintah Kabupaten Tabanan Sepakati Seruan Bersama Nyepi Caka 1948 dan Idul Fitri

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menyepakati “Seruan Bersama” dalam rangka menjaga kondusivitas wilayah menyusul beriringannya pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1948 dengan Malam Takbiran Idul Fitri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJS Ketenagakerjaan Gianyar Optimis Penetapan Pimpinan Baru Memperkuat Perlindungan Pekerja

balitribune.co.id | Gianyar - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto resmi menetapkan kepemimpinan baru BPJS Ketenagakerjaan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Ketenagakerjaan Gianyar Dorong Peserta Manfaatkan Layanan Aplikasi JMO

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar mendorong para peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memanfaatkan layanan online melalui aplikasi JMO dalam hal pengajuan klaim agar tidak perlu datang dan mengantre di kantor cabang, terutama pada periode awal bulan yang cenderung padat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.