Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyelundupan Penyu Digagalkan, Permintaan Tinggi untuk Konsumsi di Luar Jembrana

Bali Tribune / PENYELUNDUPAN - Tangkapan layar video amatir pengungkapan dan penggagalan upaya penyelundupan sembilan penyu hijau di sekitar pantai Kampung Kedunen Pengambengan, Kecamatan Negara.

balitribune.co.id | NegaraPermintaan daging penyu hingga kini masih dikatakan tinggi. Terbukti aparat kepolisian di Jembrana untuk kesekiankalinya kembali berhasil mengagalkan upaya penyelundupan penyu dari luar Bali. Jembrana dijadikan pintu masuk bagi upaya penyelundupan penyu untuk kepentingan konsumsi di luar Jembrana.

Upaya pengungkapan dan penggagalan penyelundupan penyu kembali dilakukan jajaran Polres Jembrana. Teranyar aparat kepolisian menggagalkan penyelundupan sembilan ekor penyu hijau dari perairan Jawa Timur. Sembilan ekor satwa dilindungi yang salah satunya telah berusia 90 tahun itu diamankan di dalam geladak perahu fiber yang tengah bersandar di sekitar pantai Kampung Kedunen Pengambengan, Kecamatan Negara.

Seperti pengungkapan-pengungkapan sebelumnya, kesembilan penyu dengan ukuran panjang terbesar 104 cm dengan perkiraan umur 90 tahun tersebut hendak diselundupkan ke wilayah luar Jembrana. Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan pengungkapan bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan salah satu perahu fiber yang bersandar diduga mengangkut penyu pada Kamis (17/2) sore.

Setelah dilakukan pengecekan ternyata ditemukan adanya sembilan ekor penyu berukuran besar. Sembilan ekor penyu tersebut langsung dititipkan di penangkaran penyu di Kelompok Kurma Asih di DesaPerancak, Kecamatan Jembrana, "Sementara seluruh penyu kami titipkan di penangkaran selama dilakukan penanganan kasusnya," ujarnya. Setelah dilakukan penyelidikan polisi berhasil mengamankan pemilik perahu fiber.

Menurutnya tersangka berinisial S (57) seorang nelayan asal Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Negara menangkap langsung sembilan penyu tersebut di perairan Alas Purwa, Banyuwangi pada Selasa (15/2/2021) hingga Kamis siang. “Panyu-penyu  tersebut ditangkap langsung di alam dengan cara menjaring menggunakan tiga gulung jaring selama tiga hari dan akan dikirim setelah pelaku mendapatkan pembeli,” ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf a Yo. Pasal 40 ayat (2) dan/atau Pasal 21 ayat (2) Yo. Pasal 40 ayat (4) UURI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara dan pidana denada hingga Rp 100 juta. “Kami sudah tetapkan tersangka dan melakukan penahanan. Kami juga kordinasi dengan kejaksaan terkait proses hukumnya,” tegasnya.

Sementara Ketua Kelompok Konservasi Penyu Kurma Asih Wayan Anom Astika Jaya mengatakan barang bukti kesembilan penyu yang kini dititipkan di penangkarannya tersebut  kondisinya sehat, “sudah dilakukan pemeriksaan oleh dokter hewan dan kondisinya sehat,” ujarnya. Ia memastikan penyu yang telah berusia dewasa tersebut merupakan penyu yang masih produktif, “ini statusnya satwa laut dilindungi,” ungkapnya.

Kendati dilindungi, namun menurutnya dengan adanya sekian kali pengungkapan penyelundupan penyu membuktikan permintaan penyu di luar Jembrana masih tinggi, “tidak mungkin untuk dipelihara atau dikonservasi karena penangkapan dan pengirimannya saja dilakukan secara illegal. Ini penyu hijau memang paling diminati untuk dikonsumsi. Pengirimannya tujuannya ke luar wilayah Jembrana,” ungkapnya. 

wartawan
PAM
Category

Kasdam IX/Udayana Lantik 1.331 Prajurit Baru TNI AD, Siap Jalani Tugas Negara

balitribune.co.id | Singaraja – Sebanyak 1.331 prajurit baru TNI AD resmi dilantik dalam upacara penutupan Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) Gelombang II TA 2025. Upacara tersebut berlangsung di Lapangan Chandradimuka, Secata Rindam IX/Udayana, Singaraja, Buleleng, pada Sabtu (13/9).

Baca Selengkapnya icon click

DKLH Bali Gerakkan 300 Personel Bersihkan Sampah Plastik Pascabanjir Bandang

balitribune.co.id | Denpasar – Banjir bandang yang melanda Bali pada Rabu (10/9/2025) mengakibatkan kerusakan di sedikitnya tujuh titik wilayah kabupaten/kota, dengan dampak terparah terjadi di Kota Denpasar. Peristiwa ini menimbulkan korban jiwa, bahkan hingga Jumat (12/9) masih ada warga yang dinyatakan hilang dan dalam pencarian tim gabungan Basarnas bersama aparat terkait.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Command Center Badung Diapresiasi Kemendagri, Dinilai efektif Pantau Pascabencana

balitribune.co.id | Mangupura - Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan apresiasi terhadap kinerja Command Center Kabupaten Badung yang dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Fasilitas ini dinilai memiliki peran penting dalam memantau kondisi pascabencana banjir sekaligus kesiapan posko tanggap darurat di wilayah Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Pegadaian Kanwil VII Serahkan 600 Paket Sembako kepada Korban Banjir di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - PT Pegadaian Kanwil VII Bali Nusra bergerak cepat memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak bencana banjir di Bali. Sebanyak 600 paket sembako disalurkan sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas terhadap korban banjir yang melanda wilayah Denpasar dan Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kunjungan GOW Kabupaten Barito Kuala ke Dinas Pariwisata Provinsi Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, melakukan kunjungan resmi ke Dinas Pariwisata Provinsi Bali pada Jumat, 12 September 2025. Rombongan dipimpin Ketua GOW Kabupaten Batola, Indah Kartini Susilo yang juga merupakan istri Wakil Bupati Barito Kuala, Herman Susilo.

Baca Selengkapnya icon click

Porprov Bali 2025, Putusan WO Dibatalkan, Tim Sepak Bola Buleleng Kembali Hadapi Gianyar

balitribune.co.id | Singaraja - Setelah sempat dinyatakan kalah melalui putusan Walk Out (WO), Tim Sepak Bola Kabupaten Buleleng kembali menjalani laga rematch dengan Gianyar setelah gugatan yang dilayangkan KONI Buleleng dikabulkan Dewan Hakim Porprov Bali 2025.
Sebelumnya Panitia Pelaksana (Panpel)  Pertandingan Sepakbola Porprov Bali 2025 menyatakan tim sepakbola Buleleng kalah WO atas tim sepakbola Gianyar. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.