Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyelundupan Penyu Digagalkan, Permintaan Tinggi untuk Konsumsi di Luar Jembrana

Bali Tribune / PENYELUNDUPAN - Tangkapan layar video amatir pengungkapan dan penggagalan upaya penyelundupan sembilan penyu hijau di sekitar pantai Kampung Kedunen Pengambengan, Kecamatan Negara.

balitribune.co.id | NegaraPermintaan daging penyu hingga kini masih dikatakan tinggi. Terbukti aparat kepolisian di Jembrana untuk kesekiankalinya kembali berhasil mengagalkan upaya penyelundupan penyu dari luar Bali. Jembrana dijadikan pintu masuk bagi upaya penyelundupan penyu untuk kepentingan konsumsi di luar Jembrana.

Upaya pengungkapan dan penggagalan penyelundupan penyu kembali dilakukan jajaran Polres Jembrana. Teranyar aparat kepolisian menggagalkan penyelundupan sembilan ekor penyu hijau dari perairan Jawa Timur. Sembilan ekor satwa dilindungi yang salah satunya telah berusia 90 tahun itu diamankan di dalam geladak perahu fiber yang tengah bersandar di sekitar pantai Kampung Kedunen Pengambengan, Kecamatan Negara.

Seperti pengungkapan-pengungkapan sebelumnya, kesembilan penyu dengan ukuran panjang terbesar 104 cm dengan perkiraan umur 90 tahun tersebut hendak diselundupkan ke wilayah luar Jembrana. Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan pengungkapan bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan salah satu perahu fiber yang bersandar diduga mengangkut penyu pada Kamis (17/2) sore.

Setelah dilakukan pengecekan ternyata ditemukan adanya sembilan ekor penyu berukuran besar. Sembilan ekor penyu tersebut langsung dititipkan di penangkaran penyu di Kelompok Kurma Asih di DesaPerancak, Kecamatan Jembrana, "Sementara seluruh penyu kami titipkan di penangkaran selama dilakukan penanganan kasusnya," ujarnya. Setelah dilakukan penyelidikan polisi berhasil mengamankan pemilik perahu fiber.

Menurutnya tersangka berinisial S (57) seorang nelayan asal Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Negara menangkap langsung sembilan penyu tersebut di perairan Alas Purwa, Banyuwangi pada Selasa (15/2/2021) hingga Kamis siang. “Panyu-penyu  tersebut ditangkap langsung di alam dengan cara menjaring menggunakan tiga gulung jaring selama tiga hari dan akan dikirim setelah pelaku mendapatkan pembeli,” ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf a Yo. Pasal 40 ayat (2) dan/atau Pasal 21 ayat (2) Yo. Pasal 40 ayat (4) UURI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara dan pidana denada hingga Rp 100 juta. “Kami sudah tetapkan tersangka dan melakukan penahanan. Kami juga kordinasi dengan kejaksaan terkait proses hukumnya,” tegasnya.

Sementara Ketua Kelompok Konservasi Penyu Kurma Asih Wayan Anom Astika Jaya mengatakan barang bukti kesembilan penyu yang kini dititipkan di penangkarannya tersebut  kondisinya sehat, “sudah dilakukan pemeriksaan oleh dokter hewan dan kondisinya sehat,” ujarnya. Ia memastikan penyu yang telah berusia dewasa tersebut merupakan penyu yang masih produktif, “ini statusnya satwa laut dilindungi,” ungkapnya.

Kendati dilindungi, namun menurutnya dengan adanya sekian kali pengungkapan penyelundupan penyu membuktikan permintaan penyu di luar Jembrana masih tinggi, “tidak mungkin untuk dipelihara atau dikonservasi karena penangkapan dan pengirimannya saja dilakukan secara illegal. Ini penyu hijau memang paling diminati untuk dikonsumsi. Pengirimannya tujuannya ke luar wilayah Jembrana,” ungkapnya. 

wartawan
PAM
Category

Euforia Piala Dunia 2026, Bendera Negara Peserta Mulai Diburu di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Perhelatan seperti Piala Dunia 2026 membawa peluang ekonomi bagi pedagang bendera peserta Piala Dunia. Pedagang yang membuka lapak menjual bendera kontestan Piala Dunia 2026 sudah terlihat di Kota Denpasar dan Badung. Para penggemar sepak bola tampaknya sudah tidak sabar menunggu ajang tersebut yang akan berlangsung pada 11 Juni hingga 19 Juli 2026. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara Terima LHP dari BPK RI Perwakilan Bali, Kota Denpasar Raih Opini WTP Ke-14

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede menghadiri acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2025. Prosesi penyerahan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali Ke-39 di ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Sumerta Kelod, Senin (8/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Modus Pura-pura Minta Tolong, Dua Pria Keroyok dan Rampas Motor Pemuda di Renon

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pria berinisial YAH (24) menjadi korban pengeroyokan oleh dua pria di kawasan Jalan Cok Agung Tresna, Renon, Denpasar, Bali. Kedua pelaku yang awalnya berpura-pura meminta pertolongan itu juga merampas motor pemuda berusia 24 tahun itu. Kini, polisi sedang memburu para pelaku.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kado Istimewa Jelang HUT ke-386 Kota Amlapura, Karangasem Kembali Raih Opini WTP

balitribune.co.id | Amlapura - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-386 Kota Amlapura, Pemerintah Kabupaten Karangasem kembali menerima kado istimewa berupa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Baca Selengkapnya icon click

Edukasi Inklusif untuk Generasi Hebat, Kepala Perwakilan BKKBN Bali Berikan Pembinaan Kesehatan Reproduksi di SLB Negeri 1 Klungkung

balitribune.co.id | Semarapura - Komitmen mewujudkan generasi muda yang sehat, berdaya, dan terlindungi terus diperkuat oleh Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Provinsi Bali. Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali, Dr. dr. Ni Luh Gede Sukardiasih, M.For., MARS, menghadiri secara langsung kegiatan Pembinaan Kesehatan Reproduksi bagi Kelompok Risiko Tinggi (Risti) yang diselenggarakan di SLB Negeri 1 Klungkung pada Senin (8/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.