Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Peramuwisata Lulusan S2 Dituntut 11 Tahun Penjara

Bali Tribune/Toyoferi saat berdiskusi dengan Catherine Vania di PN Denpasar beberapa waktu lalu.

balitribune.co.id | DenpasarPendidikan tinggi dan pekerjaan mapan tidak menjamin seseorang bisa terhindar dari jeratan Narkotika. Seperti yang dialami Toyoferi Yanto (35), pria kelahiran Tanjung Pinang, Riau, yang menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena barang laknat itu. 

Akibatnya, pria lulusan pasca sarjana (S-2) dengan pekerjaan sebagai guide atau pramuwisata ini mendapat tuntutan berupa pidana penjara selama 11 tahun dari jaksa penuntut umum (JPU) Ida Bagus Putu Swadharma Diputra.

Tuntutan yang terbilang tinggi itu, karena jaksa menilai Toyeferi telah terbukti melanggar Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa juga membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selema 3 bulan," kata jaksa dari Kejari Denpasar ini di depan majelis diketuai Esthar Oktavi. 

Ada beberapa pertimbangan memberatkan dan meringankan atas tuntutannya itu. Di antaranya, hal yang memberatkan, perbuatan bertentang dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, masih menjadi tulang punggung keluarga dan mengakui serta menyesali perbuatannya. 

Menyikapi tuntutan ini, Toyoferi yang didampingi penasihat hukumnya, Catherine Vania dari PBH Peradi Denpasar, merasa keberatan sehingga meminta waktu kepada majelis hakim agar memberi kesempatan kepada pihaknya menyusun pledoi tertulis. "Saat sidang beberapa hari lalu (Kamis,9/5 red), kami minta waktu seminggu untuk menyusun pembelaan tertulis," kata Vania saat dihubungi, Minggu (12/5) kemarin.

Diuraikan dalam dakwaan JPU, pada Rabu (2/1/2019) pukul 14.48 Wita bertempat di Jalan Suwung, Batan Kendal, Denpasar Selatan, terdakwa memesan sabu kepada saksi Juipo (berkas terpisah). Sabu tersebut seharga Rp 6,5 juta. Namun, baru dibayar Rp 2.850.000, dan sisanya Rp 3.650.000 masih dibon terdakwa.

Sabu pesanan diserahkan langsung saksi Juipo. Keesokan harinya terdakwa ditangkap oleh petugas Polresta Denpasar. Saat penggeledahan ditemukan satu plastik klip berisikan kristal bening sabu-sabu yang terbungkus potongan pipet warna bening, dua plastik klip berisi sabu yang terbungkus masing-masing dengan tisu dan dibungkus lagi dengan lakban hitam di tas terdakwa.

Selain itu juga ditemukan tujuh plastik klip warna silver berisi batang biji dan daun kering ganja, dan satu buah ponsel. Setelah diinterogasi terdakwa mengaku mendapat sabu tersebut dari saksi Juipo.

“Ditemukan juga dua timbangan elektrik, satu buah bong, dan potongan pipet,” imbuh JPU. Barang bukti sabu semuanya 3,4 gram netto, dan 20 paket ganja seberat 308 gram netto. Dari hasil uji laboratorium juga didapatkan cairan urine terdakwa positif narkoba.

wartawan
Valdi
Category

Warga Sukawati Geger! Ular Sanca 5 Meter Masuk Rumah Warga

balitribune.co.id | Gianyar - Musim hujan, giliran tamu tak diundang berupa hewan liar mengusik kenyamanan warga. Kali ini ular besar gegerkan keluarga I Wayan Balik Eka Putra,  warga Gang Angsa Utara, Banjar Tangkuban, Desa Batuyang, Kecamatan Sukawati. Lantaran ukurannya sangat besar, warga pun melapor ke petugas Damkar Gianyar, Senin (12/1) dini hari.

Baca Selengkapnya icon click

Giliran PHDI Pusat Tegaskan Pakem Nyepi: Tawur Saat Tilem Kesanga, Nyepi Esok Hari

balitribune.co.id | Denpasar - Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat menegaskan kembali pakem pelaksanaan Hari Suci Nyepi. Melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Universitas Hindu Indonesia (UNHI), Denpasar, Minggu (11/1), Sabha Pandita PHDI Pusat menyimpulkan bahwa upacara Tawur Kesanga dilaksanakan pada Tilem Sasih Kesanga, sementara Hari Raya Nyepi jatuh keesokan harinya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tak Kantongi PBG, Satpol PP Badung Stop Puluhan Proyek Vila di Kerobokan Kelod

balitribune.co.id | Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menghentikan sementara pembangunan puluhan vila di wilayah Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Proyek akomodasi pariwisata tersebut diduga belum mengantongi perizinan lengkap, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Selengkapnya icon click

Terseret Arus 25 KM, Jenazah Petani Banyuwangi Ditemukan Mengapung di Perairan Jembrana

balitribune.co.id | Negara - Misteri penemuan sesosok jenazah laki-laki tanpa identitas yang mengambang di Perairan Pengambengan, Kabupaten Jembrana, Bali, akhirnya terungkap. Pengungkapan identitas ini sekaligus mengakhiri pencarian panjang dan penuh kecemasan yang dialami keluarga korban di Banyuwangi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tersangka Menghilangkan Arsip Negara, Made Daging Juga Dilaporkan Pemalsuan Surat ke Polda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah menyandang status tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan, Kepala Kanwil  Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh, MH kembali dilaporkan ke Polda Bali dengan tuduhan pemalsuan surat saat ia menjabat sebagai Kepala Pertanahan Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Bali, Sepi Tapi Rindu

balitribune.co.id | Sebagai destinasi wisata dunia, Bali akan selalu menjadi perhatian semua orang, apa yang terjadi di Bali, seketika menjadi isu yang hangat dibicarakan, baik di level lokal maupun di level internasional, misalnya soal sampah, macet, dan banjir, ketiganya menjadi topik perbincangan global yang hangat, dan hal-hal semacam itu dianggap menjadi penyebab turunnya pamor Bali di mata wisatawan, mereka enggan ke Bali karena tidak nyaman dan f

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.