Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perbankan Era Baru, OJK Dorong Digitalisasi hingga Keuangan Berkelanjutan

OJK
Bali Tribune / OJK - Peluncuran "Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia" (RP3I) 2026–2030

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan arah baru pengembangan industri perbankan nasional melalui "Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia" (RP3I) 2026–2030. Peta jalan tersebut diluncurkan di Bali, Jumat (2/10), di tengah perubahan lanskap ekonomi global, percepatan teknologi digital, perubahan perilaku masyarakat, serta meningkatnya tuntutan terhadap tata kelola dan keberlanjutan.

Peluncuran dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dan pimpinan industri bank umum. Friderica mengatakan, tantangan ke depan menuntut industri perbankan tidak hanya sehat secara finansial, tetapi juga memiliki kemampuan beradaptasi terhadap perubahan.

“Untuk itu kita harus membangun perbankan yang resilien dengan modal dan likuiditas dan manajemen risiko yang kuat,” kata Friderica.

Menurut dia, perbankan juga dituntut semakin inovatif melalui pemanfaatan teknologi, produktif dalam menyalurkan pembiayaan ke sektor ekonomi produktif, serta inklusif dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen. Dari sisi kinerja, kondisi perbankan nasional hingga Agustus 2026 masih menunjukkan pertumbuhan. Kredit perbankan tercatat tumbuh 13,65 persen secara tahunan (year on year/yoy), sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 10,92 persen.

Sementara itu, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) berada pada level 24,1 persen dan rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) bruto sebesar 2,11 persen. Di tengah kondisi tersebut, OJK melihat industri perbankan tetap memiliki peran penting dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Dian Ediana Rae mengatakan industri perbankan menghadapi tantangan yang semakin kompleks, mulai dari dinamika ekonomi dan geopolitik global, perubahan teknologi, perubahan model bisnis, isu lingkungan, hingga meningkatnya tuntutan terhadap perlindungan konsumen dan pembangunan berkelanjutan. Karena itu, menurut Dian, industri membutuhkan arah pengembangan yang jelas agar mampu merespons perubahan sekaligus mendukung prioritas pembangunan nasional.

“Dalam konteks inilah RP3I disusun,” ujarnya.

Seperti diketahui, RP3I 2026–2030 menetapkan lima prioritas strategis. Pertama, penguatan kelembagaan dan integritas yang mencakup permodalan, likuiditas, tata kelola, manajemen risiko, serta integritas industri. 

Kedua, modernisasi teknologi dan penguatan ketahanan digital. OJK mendorong transformasi digital dan pemanfaatan teknologi baru dengan tetap memperhatikan aspek tata kelola, keamanan, dan ketahanan digital. 

Ketiga, pendalaman pasar keuangan dan penguatan fungsi intermediasi. Arah ini mencakup perluasan produk dan aktivitas perbankan, peningkatan pembiayaan sektor produktif, penguatan ekosistem rantai pasok, serta pengembangan "Open Banking–Open Finance".

Keempat, penguatan keuangan berkelanjutan dan pengelolaan risiko keberlanjutan. Perbankan diarahkan semakin mampu mengelola risiko lingkungan sekaligus memperbesar pembiayaan yang mendukung transisi menuju ekonomi berkelanjutan.

Kelima, perizinan terintegrasi dan pengawasan adaptif. OJK akan mendorong proses perizinan yang lebih efisien serta pengawasan berbasis risiko, termasuk penguatan "market conduct" dan pengawasan risiko keberlanjutan.

Implementasi roadmap tersebut akan ditopang empat fondasi, yakni ekosistem ekonomi pendukung; kesiapan data, teknologi dan infrastruktur digital; penguatan kapasitas sumber daya manusia; serta koordinasi pengawasan lintas sektor dan otoritas. Sejalan dengan RP3I, OJK juga menerbitkan Panduan "Climate Risk Management and Scenario Analysis" (CRMS) 2026.

Panduan tersebut merupakan penyempurnaan dari CRMS sebelumnya untuk memperkuat kemampuan bank dalam mengidentifikasi dan mengelola risiko yang berkaitan dengan perubahan iklim. CRMS menjadi kerangka untuk mengukur ketahanan sektor perbankan dengan memasukkan risiko iklim ke dalam tata kelola, strategi bisnis, manajemen risiko, pengukuran dan target, hingga pengungkapan.

Dalam CRMS 2026, OJK memperbarui sejumlah aspek, antara lain metodologi penghitungan emisi karbon, asumsi makroekonomi dan skenario iklim, serta memperluas cakupan risiko fisik. OJK juga menerbitkan Buku 7 "Standardized Solutions" sebagai instrumen untuk membantu bank menerapkan CRMS secara lebih terstruktur dan konsisten.

Melalui RP3I 2026–2030 dan CRMS 2026, OJK menempatkan ketahanan, transformasi digital, fungsi intermediasi, keberlanjutan, dan perlindungan konsumen sebagai bagian yang saling terkait dalam pengembangan industri perbankan. Target akhirnya bukan sekadar memperbesar skala industri, tetapi memastikan perbankan tetap mampu menjalankan fungsi intermediasi secara sehat di tengah perubahan ekonomi, teknologi, dan risiko yang semakin kompleks.

wartawan
ARW
Category

Tiga Kendaraan Kecelakaan di Abiantuwung, Satu Korban Meninggal Dunia

balitribune.co.id | Tabanan - Tiga kendaraan terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalur Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Banjar Dakdakan Kelod, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri pada Selasa (15/9/2026) siang.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 11.00 Wita itu mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Insiden maut di jalur lintas nasional itu melibatkan dua unit motor serta satu truk berukuran sedang.

Baca Selengkapnya icon click

Ditinggal ke Pasar, Rumah Warga di Tabanan Terbakar

balitribune.co.id | Tabanan - Sebuah rumah milik warga di Banjar Dauh Siyong, Desa Lumbung Kauh, Kecamatan Selemadeg Barat, ludes terbakar. Musibah kebakaran tersebut terjadi sewaktu bangunan dalam keadaan kosong ditinggal pemiliknya yang berbelanja di pasar senggol pada Selasa (15/9/2026) sore.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ubah Sawah Dilindungi Jadi Villa, Pajak Bisa Berlipat Ganda

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung mulai menyiapkan langkah keras terhadap pemanfaatan lahan sawah yang menyimpang dari tata ruang. Pemilik lahan yang mengubah sawah, termasuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD), menjadi vila atau bangunan komersial terancam dikenakan pajak berlipat hingga pembongkaran bangunan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tunggakan Iuran BPJS Disorot, Kejari Buleleng Siap Dampingi Penagihan Peserta Mandiri

balitribune.co.id | Singaraja - Peserta BPJS Kesehatan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang masih menunggak iuran kini menghadapi proses penagihan yang lebih serius. BPJS Kesehatan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk memberikan pendampingan hukum dalam upaya menagih tunggakan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penataan Sasana Budaya Akhirnya Dilanjutkan, Sedot Anggaran Rp15 Miliar

balitribune.co.id | Bangli - Sempat menjadi pertanyaan masyarakat luas terkait kelanjutan penataan Sasana Budaya Giri Kusuma yang beralamat di Banjar Pekuwon, Kelurahan Cempaga Bangli akhirnya terjawab. Pemerintah Kabupaten Bangli  pada tahun 2026 kembali  mengalokasikan anggran senilai Rp15 Miliar untuk kelanjutan pembangunan tempat pementasan seni  budaya tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.