Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perbankan Era Baru, OJK Dorong Digitalisasi hingga Keuangan Berkelanjutan

OJK
Bali Tribune / OJK - Peluncuran "Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia" (RP3I) 2026–2030

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan arah baru pengembangan industri perbankan nasional melalui "Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia" (RP3I) 2026–2030. Peta jalan tersebut diluncurkan di Bali, Jumat (2/10), di tengah perubahan lanskap ekonomi global, percepatan teknologi digital, perubahan perilaku masyarakat, serta meningkatnya tuntutan terhadap tata kelola dan keberlanjutan.

Peluncuran dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dan pimpinan industri bank umum. Friderica mengatakan, tantangan ke depan menuntut industri perbankan tidak hanya sehat secara finansial, tetapi juga memiliki kemampuan beradaptasi terhadap perubahan.

“Untuk itu kita harus membangun perbankan yang resilien dengan modal dan likuiditas dan manajemen risiko yang kuat,” kata Friderica.

Menurut dia, perbankan juga dituntut semakin inovatif melalui pemanfaatan teknologi, produktif dalam menyalurkan pembiayaan ke sektor ekonomi produktif, serta inklusif dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen. Dari sisi kinerja, kondisi perbankan nasional hingga Agustus 2026 masih menunjukkan pertumbuhan. Kredit perbankan tercatat tumbuh 13,65 persen secara tahunan (year on year/yoy), sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 10,92 persen.

Sementara itu, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) berada pada level 24,1 persen dan rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) bruto sebesar 2,11 persen. Di tengah kondisi tersebut, OJK melihat industri perbankan tetap memiliki peran penting dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Dian Ediana Rae mengatakan industri perbankan menghadapi tantangan yang semakin kompleks, mulai dari dinamika ekonomi dan geopolitik global, perubahan teknologi, perubahan model bisnis, isu lingkungan, hingga meningkatnya tuntutan terhadap perlindungan konsumen dan pembangunan berkelanjutan. Karena itu, menurut Dian, industri membutuhkan arah pengembangan yang jelas agar mampu merespons perubahan sekaligus mendukung prioritas pembangunan nasional.

“Dalam konteks inilah RP3I disusun,” ujarnya.

Seperti diketahui, RP3I 2026–2030 menetapkan lima prioritas strategis. Pertama, penguatan kelembagaan dan integritas yang mencakup permodalan, likuiditas, tata kelola, manajemen risiko, serta integritas industri. 

Kedua, modernisasi teknologi dan penguatan ketahanan digital. OJK mendorong transformasi digital dan pemanfaatan teknologi baru dengan tetap memperhatikan aspek tata kelola, keamanan, dan ketahanan digital. 

Ketiga, pendalaman pasar keuangan dan penguatan fungsi intermediasi. Arah ini mencakup perluasan produk dan aktivitas perbankan, peningkatan pembiayaan sektor produktif, penguatan ekosistem rantai pasok, serta pengembangan "Open Banking–Open Finance".

Keempat, penguatan keuangan berkelanjutan dan pengelolaan risiko keberlanjutan. Perbankan diarahkan semakin mampu mengelola risiko lingkungan sekaligus memperbesar pembiayaan yang mendukung transisi menuju ekonomi berkelanjutan.

Kelima, perizinan terintegrasi dan pengawasan adaptif. OJK akan mendorong proses perizinan yang lebih efisien serta pengawasan berbasis risiko, termasuk penguatan "market conduct" dan pengawasan risiko keberlanjutan.

Implementasi roadmap tersebut akan ditopang empat fondasi, yakni ekosistem ekonomi pendukung; kesiapan data, teknologi dan infrastruktur digital; penguatan kapasitas sumber daya manusia; serta koordinasi pengawasan lintas sektor dan otoritas. Sejalan dengan RP3I, OJK juga menerbitkan Panduan "Climate Risk Management and Scenario Analysis" (CRMS) 2026.

Panduan tersebut merupakan penyempurnaan dari CRMS sebelumnya untuk memperkuat kemampuan bank dalam mengidentifikasi dan mengelola risiko yang berkaitan dengan perubahan iklim. CRMS menjadi kerangka untuk mengukur ketahanan sektor perbankan dengan memasukkan risiko iklim ke dalam tata kelola, strategi bisnis, manajemen risiko, pengukuran dan target, hingga pengungkapan.

Dalam CRMS 2026, OJK memperbarui sejumlah aspek, antara lain metodologi penghitungan emisi karbon, asumsi makroekonomi dan skenario iklim, serta memperluas cakupan risiko fisik. OJK juga menerbitkan Buku 7 "Standardized Solutions" sebagai instrumen untuk membantu bank menerapkan CRMS secara lebih terstruktur dan konsisten.

Melalui RP3I 2026–2030 dan CRMS 2026, OJK menempatkan ketahanan, transformasi digital, fungsi intermediasi, keberlanjutan, dan perlindungan konsumen sebagai bagian yang saling terkait dalam pengembangan industri perbankan. Target akhirnya bukan sekadar memperbesar skala industri, tetapi memastikan perbankan tetap mampu menjalankan fungsi intermediasi secara sehat di tengah perubahan ekonomi, teknologi, dan risiko yang semakin kompleks.

wartawan
ARW
Category

CCTV Strategis di Klungkung Tak Berfungsi, DPRD Soroti Lemahnya Pengawasan Keamanan

balitribune.co.id | Semarapura - Keberadaan kamera pengawas (CCTV) milik Pemkab Klungkung mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung. Sejumlah CCTV di titik strategis dilaporkan mati dan tidak berfungsi, sehingga menghambat pengawasan keamanan serta penanganan kasus kriminalitas di wilayah tersebut.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Terinspirasi Revolusi Digital China, Bank Lestari Perkuat Layanan Digital

balitribune.co.id | Mangupura - Melalui penguatan digitalisasi, Bank Lestari menargetkan layanan BPR semakin mudah diakses, efisien dan aman, sekaligus memperluas fungsi BPR dalam memenuhi kebutuhan transaksi masyarakat dan pelaku usaha di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Bukan Soal Kepemilikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar, kian memanas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tim Kuasa Hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menegaskan bahwa putusan perkara perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) tidak dapat dijadikan acuan untuk menentukan pemilik sah atas objek tanah yang kini masuk dalam perkara pidana Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps.

Baca Selengkapnya icon click

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) hadirkan pilihan warna terbaru pada skutik favorit premium fashionable, New Honda Stylo 160. Penyegaran pada skutik bergaya retro dan powerful ini hadir dengan pilihan warna baru Glam Grey serta Royal Violet yang siap mencuri perhatian saat menjalani mobilitas produktif harian dan bergaya di akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Usai Curi Brankas Senilai Rp500 Juta, Pelaku Nekat Bakar Rumah Ipar

balitribune.co.id | Tabanan - Misteri kebakaran rumah di Gang Jambu, Banjar Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kediri, Rabu (16/9/2026) lalu akhirnya terungkap. Kebakaran tersebut sengaja dipicu oleh AR (45), pedagang yang juga merupakan adik ipar korban, demi menutupi aksi pencurian brankas senilai Rp500 juta.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.