Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perbekel Pemecutan Kaja Resmi Pakai Rompi Oranye

Bali Tribune/ Perbekel Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, AA Ngurah Arwatha.
balitribune.co.id | Denpasar - Perbekel Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, AA Ngurah Arwatha, (48), yang menjadi tersangka kasus dugaan penyelewengan dana pungutan desa resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. 
 
Penahanan ini dilakukan setelah pihak Kejaksaan menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan alat bukti dari penyidik Polresta Denpasar pada Senin (13/1).
 
Seusai menjalani proses pelimpahan tahap II selama kurang lebih 3 Jam, perbekel dua periode Desa Pemecutan Kaja itu langsung dikenakan rompi tahanan warna orenge dan digiring ke Lapas Kelas IIA Kerobokan. Saat itu, Awartha  berusaha menyembunyikan wajah dari jepretan awak media yang sudah menunggunya. Pun saat dimintai tanggapan Awartha bungkam dan selalu menutupi wajahnya dengan telapak tangan. 
 
Awartha akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Lapas Kerobokan sembari menunggu proses penyusunan surat dakwaan JPU selesai untuk kemudian diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar.
 
Kasi Pidsus Kejari Denpasar I Nengah Astawa  secara singkat menjelaskan Awartha diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi atas uang pungutan Desa yang didapat dari memungut di warung, toko, dan pasar sepanjang tahun 2017 sampai 2018. Seharusnya uang tersebut disetorkan ke rekening desa dan dijabarkan ke APBDes. 
 
Akibat perbuatan culasnya ini, negara dalam hal ini Desa Pemecutan Kaja mengalami kerugian sebesar Rp 190 juta. “Modusnya tersangka memungut uang dari warung, toko, dan pasar desa. Tapi, uang pungutan tidak disetorkan ke kas rekening desa, melainkan langsung dibagi ke perangkat desa maupun penyertaan modal desa BUMDes,” terang Astawa.
 
Padahal, lanjut Astawa, dalam aturan Permendes dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, untuk penyertaan modal badan usaha milik desa (BUMDes) harus melalui APBDes. Uang yang masuk merupakan pendapatan desa harus lebih dulu disetorkan ke kas desa, sehingga masuk menjadi bagian APBDes. Setelah itu baru bisa dimanfaatkan untuk penyertaan modal atau lainnya.
 
Atas kasus ini, tersangka bakal dijerat dengan  Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 64 KUHP.
 
Sementara itu, Made Adi Mustika sebagai pengacara tersangka membenarkan jika kliennya ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan. “ Kami juga tidak mengajukan penangguhan penahanan,” ujar Mustika.
 
Mustika juga tidak membantah jika tersangka syok mengetahui ditahan. Sebab, sebelumnya tersangka tidak ditahan saat disidik di Polresta Denpasar. “Siapapun akan sedih kalau ditahan. Tapi, ini kan proses. Lama-lama bisa menghadapai,” kata Mustika.
 
Menurut Mustika, tersangka sudah mengembalikan uang sekitar Rp 120 juta. Sedangkan uang yang belum dikembalikan sekitar Rp 72 juta. Uang tersebut tidak dikembalikan karena sudah masuk ke
BUMDes alias tidak dinikmati tersangka. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Fraksi Golkar Desak Manajemen RSU Tabanan Buka-bukaan Soal Utang

balitribune.co.id I Tabanan - Fraksi Golkar DPRD Tabanan mendesak adanya transparansi informasi yang berimbang mengenai kemelut keuangan dan krisis obat di RSUD Tabanan. Fraksi ini menuntut manajemen rumah sakit berhenti menjadikan BPJS Kesehatan sebagai alasan atas kacaunya operasional yang sedang menjadi perhatian publik saat ini.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sutjidra Tegaskan Kesiapan Pengamanan Sambut Nyepi dan Idulfitri

balitribune.co.id I Singaraja -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menegaskan komitmennya untuk memastikan keamanan dan pelayanan publik tetap optimal menjelang dua hari raya besar yang waktunya berdekatan, yakni Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1948 dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah yang digelar di lingkungan Pemkab Buleleng, Kamis (12/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kebut Pemulihan Pascabencana di Banjar dan Seririt, Bupati Buleleng Prioritaskan Kebutuhan Dasar Jelang Nyepi

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng terus mengebut proses pemulihan pascabencana alam yang melanda Kecamatan Banjar dan Kecamatan Seririt pekan lalu. Menjelang perayaan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, Bupati Buleleng menegaskan fokus utama pemerintah saat ini adalah percepatan pembersihan lokasi dan pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak.

Baca Selengkapnya icon click

Tujuh Hari Pencarian Nihil, Basarnas Tutup Operasi SAR di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Memasuki hari ketujuh, operasi pencarian terhadap satu korban tersisa akibat bencana alam di Kabupaten Buleleng resmi ditutup. Keputusan ini diambil sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) setelah upaya maksimal yang dikerahkan oleh Tim SAR Gabungan belum membuahkan hasil.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buka Rapat Posyandu 6 SPM, Bunda Rai Soroti Pentingnya Bidang Kesehatan dalam Pencegahan Stunting

balitribune.co.id | Tabanan – Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, membuka pertemuan Advokasi dan Koordinasi Pengelolaan Posyandu (Rapat Tim Pembina Posyandu 6 SPM Bidang Kesehatan) Kabupaten Tabanan Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Warung CS Bedha, Wanasara, Bongan, Tabanan, Kamis (12/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Kesehatan Ajak Peserta Rutin Cek Status Kepesertaan JKN

balitribune.co.id I Semarapura - Sebagai salah satu bentuk implementasi perlindungan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sehingga mendapat kepastian jaminan kesehatan maka BPJS Kesehatan mengajak seluruh peserta JKN untuk rutin mengecek status kepesertaannya. Seruan ini tidak terlepas dari beberapa kejadian peserta yang kepesertaannya nonaktif saat mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.