Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perbekel Pemecutan Kaja Resmi Pakai Rompi Oranye

Bali Tribune/ Perbekel Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, AA Ngurah Arwatha.
balitribune.co.id | Denpasar - Perbekel Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, AA Ngurah Arwatha, (48), yang menjadi tersangka kasus dugaan penyelewengan dana pungutan desa resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. 
 
Penahanan ini dilakukan setelah pihak Kejaksaan menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan alat bukti dari penyidik Polresta Denpasar pada Senin (13/1).
 
Seusai menjalani proses pelimpahan tahap II selama kurang lebih 3 Jam, perbekel dua periode Desa Pemecutan Kaja itu langsung dikenakan rompi tahanan warna orenge dan digiring ke Lapas Kelas IIA Kerobokan. Saat itu, Awartha  berusaha menyembunyikan wajah dari jepretan awak media yang sudah menunggunya. Pun saat dimintai tanggapan Awartha bungkam dan selalu menutupi wajahnya dengan telapak tangan. 
 
Awartha akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Lapas Kerobokan sembari menunggu proses penyusunan surat dakwaan JPU selesai untuk kemudian diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar.
 
Kasi Pidsus Kejari Denpasar I Nengah Astawa  secara singkat menjelaskan Awartha diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi atas uang pungutan Desa yang didapat dari memungut di warung, toko, dan pasar sepanjang tahun 2017 sampai 2018. Seharusnya uang tersebut disetorkan ke rekening desa dan dijabarkan ke APBDes. 
 
Akibat perbuatan culasnya ini, negara dalam hal ini Desa Pemecutan Kaja mengalami kerugian sebesar Rp 190 juta. “Modusnya tersangka memungut uang dari warung, toko, dan pasar desa. Tapi, uang pungutan tidak disetorkan ke kas rekening desa, melainkan langsung dibagi ke perangkat desa maupun penyertaan modal desa BUMDes,” terang Astawa.
 
Padahal, lanjut Astawa, dalam aturan Permendes dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, untuk penyertaan modal badan usaha milik desa (BUMDes) harus melalui APBDes. Uang yang masuk merupakan pendapatan desa harus lebih dulu disetorkan ke kas desa, sehingga masuk menjadi bagian APBDes. Setelah itu baru bisa dimanfaatkan untuk penyertaan modal atau lainnya.
 
Atas kasus ini, tersangka bakal dijerat dengan  Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 64 KUHP.
 
Sementara itu, Made Adi Mustika sebagai pengacara tersangka membenarkan jika kliennya ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan. “ Kami juga tidak mengajukan penangguhan penahanan,” ujar Mustika.
 
Mustika juga tidak membantah jika tersangka syok mengetahui ditahan. Sebab, sebelumnya tersangka tidak ditahan saat disidik di Polresta Denpasar. “Siapapun akan sedih kalau ditahan. Tapi, ini kan proses. Lama-lama bisa menghadapai,” kata Mustika.
 
Menurut Mustika, tersangka sudah mengembalikan uang sekitar Rp 120 juta. Sedangkan uang yang belum dikembalikan sekitar Rp 72 juta. Uang tersebut tidak dikembalikan karena sudah masuk ke
BUMDes alias tidak dinikmati tersangka. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Nataru 2025/2026 Indosat Proyeksikan Lonjakan Trafik di Bali Nusra

balitribune.co.id | Denpasar - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) memperkuat kesiapan jaringan di Bali dan Nusa Tenggara (Nusra) menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Sebagai salah satu destinasi wisata tersibuk di Indonesia pada periode akhir tahun, Bali dan Nusra diproyeksikan mengalami peningkatan trafik layanan data dan mobilitas wisatawan yang sangat tinggi.

Baca Selengkapnya icon click

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Empat WNA ‘Bonnie Blue’, Terbukti Salahgunakan Visa Wisata

balitribune.co.id | Mangupura - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai resmi mendeportasi empat Warga Negara Asing (WNA) yang tergabung dalam manajemen konten “Bonnie Blue” setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian selama berada di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hingga November 2025 Bandara Bali Layani 22 Juta Penumpang

balitri bune.co.id | Kuta - Trafik operasional penerbangan mengalami pertumbuhan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tahun 2025. Pihak bandara mencatatkan pelayanan kepada 22.118.214 penumpang pada periode Januari hingga November 2025, atau mengalami peningkatan 1 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yang melayani 21.869.747 pergerakan penumpang.

Baca Selengkapnya icon click

Resahkan Pengguna Jalan, Polsek Dentim Amankan Konvoi Pelajar

balitribune.co.id | Denpasar - Polsek Denpasar Timur (Dentim) mengamankan sejumlah pelajar yang melaksanakan konvoi menggunakan sepeda motor tidak sesuai standar pabrik di Jalan WR. Supratman, Tohpati, Denpasar Timur, pada Sabtu (13/12/2025) malam. Aksi konvoi tersebut dinilai meresahkan pengguna jalan serta berpotensi membahayakan keselamatan berlalu lintas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gas Bocor, Api Melahap Hotel dan Spa Grand Sehati di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Kepulan asap sempat meriuhkan aktivitas pariwisata di  jalan Monkey forest, Ubud, Minggu (14/12) Pukul 10.00 Wita. Sebuah hotel dan Spa mengalami kebakaran yang dipicu  kebocoran tabung gas. Seorang petugas dari distributor gas elpiji mengalami luka bakar saat mengganti tabung.

Baca Selengkapnya icon click

Penglipuran Menuju Desa Wisata Regeneratif Kelas Dunia di 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Desa Wisata (Dewi) Penglipuran selama ini identik dengan citra desa terbersih, rapi, dan paling fotogenik di Bali. Namun, di tengah tantangan pariwisata global yang kian kompleks, keindahan visual saja dinilai tak lagi cukup. Penglipuran pun memilih melangkah lebih jauh dengan menegaskan komitmennya menuju "pariwisata regenerative" melalui peluncuran agenda besar bertajuk “Regenerative Tourism 2026.”

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.