Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perbekel Pemecutan Kaja Resmi Pakai Rompi Oranye

Bali Tribune/ Perbekel Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, AA Ngurah Arwatha.
balitribune.co.id | Denpasar - Perbekel Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, AA Ngurah Arwatha, (48), yang menjadi tersangka kasus dugaan penyelewengan dana pungutan desa resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. 
 
Penahanan ini dilakukan setelah pihak Kejaksaan menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan alat bukti dari penyidik Polresta Denpasar pada Senin (13/1).
 
Seusai menjalani proses pelimpahan tahap II selama kurang lebih 3 Jam, perbekel dua periode Desa Pemecutan Kaja itu langsung dikenakan rompi tahanan warna orenge dan digiring ke Lapas Kelas IIA Kerobokan. Saat itu, Awartha  berusaha menyembunyikan wajah dari jepretan awak media yang sudah menunggunya. Pun saat dimintai tanggapan Awartha bungkam dan selalu menutupi wajahnya dengan telapak tangan. 
 
Awartha akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Lapas Kerobokan sembari menunggu proses penyusunan surat dakwaan JPU selesai untuk kemudian diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar.
 
Kasi Pidsus Kejari Denpasar I Nengah Astawa  secara singkat menjelaskan Awartha diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi atas uang pungutan Desa yang didapat dari memungut di warung, toko, dan pasar sepanjang tahun 2017 sampai 2018. Seharusnya uang tersebut disetorkan ke rekening desa dan dijabarkan ke APBDes. 
 
Akibat perbuatan culasnya ini, negara dalam hal ini Desa Pemecutan Kaja mengalami kerugian sebesar Rp 190 juta. “Modusnya tersangka memungut uang dari warung, toko, dan pasar desa. Tapi, uang pungutan tidak disetorkan ke kas rekening desa, melainkan langsung dibagi ke perangkat desa maupun penyertaan modal desa BUMDes,” terang Astawa.
 
Padahal, lanjut Astawa, dalam aturan Permendes dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, untuk penyertaan modal badan usaha milik desa (BUMDes) harus melalui APBDes. Uang yang masuk merupakan pendapatan desa harus lebih dulu disetorkan ke kas desa, sehingga masuk menjadi bagian APBDes. Setelah itu baru bisa dimanfaatkan untuk penyertaan modal atau lainnya.
 
Atas kasus ini, tersangka bakal dijerat dengan  Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 64 KUHP.
 
Sementara itu, Made Adi Mustika sebagai pengacara tersangka membenarkan jika kliennya ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan. “ Kami juga tidak mengajukan penangguhan penahanan,” ujar Mustika.
 
Mustika juga tidak membantah jika tersangka syok mengetahui ditahan. Sebab, sebelumnya tersangka tidak ditahan saat disidik di Polresta Denpasar. “Siapapun akan sedih kalau ditahan. Tapi, ini kan proses. Lama-lama bisa menghadapai,” kata Mustika.
 
Menurut Mustika, tersangka sudah mengembalikan uang sekitar Rp 120 juta. Sedangkan uang yang belum dikembalikan sekitar Rp 72 juta. Uang tersebut tidak dikembalikan karena sudah masuk ke
BUMDes alias tidak dinikmati tersangka. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Perwakilan BKKBN Provinsi Bali Perkuat Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Anak Berkebutuhan Khusus

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 Tahun 2026, Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Provinsi Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun generasi muda yang sehat dan berkualitas melalui penyelenggaraan Webinar Kesehatan Reproduksi (Kespro) seri anak dan remaja bertema “Memahami, Mendampingi, Melindungi: Strategi Komunikasi Kesehatan Reproduksi bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)” pa

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung Raih Penghargaan BKN atas Implementasi 12 Kebijakan Pro Karier ASN

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang reformasi birokrasi. Kabupaten Badung berhasil meraih Piagam Adhi Manawa Nugraha Madya dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas komitmen, dedikasi, serta kontribusi terbaik dalam mengimplementasikan 12 kebijakan pro karier Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Duta Gong Kebyar Anak-Anak Jembrana, Tampilkan Seni Filosofis dan Kritik Sosial Berbalut Dolanan

balitribune.co.id I Negara - Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya Art Center, Denpasar, bergemuruh oleh tepuk tangan penonton pada Minggu (22/6/2026) malam. Duta Gong Kebyar Anak-Anak Kabupaten Jembrana sukses mencuri perhatian dalam Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 melalui penampilan yang apik, penuh energi, dan sarat akan makna filosofis.

Baca Selengkapnya icon click

Bawaslu Bali Perkuat Pengawasan Pemilu

balitribune.co.id I Singaraja - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali terus memperkuat kesiapan jajarannya dalam menghadapi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan mendatang. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran yang digelar di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buleleng, Senin (22/6/2026), dengan fokus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengawas pemilu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Karangasem Festival 2026 Berakhir Sukses, Perputaran Ekonomi Tembus Rp1,446 Miliar

balitribune.co.id | Amlapura - Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta secara resmi menutup rangkaian Karangasem Festival 2026 yang merupakan bagian dari peringatan Hari Jadi Kota Amlapura ke-386, Senin (22/6/2026) malam, di Taman Budaya Kapten A.A. Made Karang Candrabuana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.