Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perda 4/2026 Jadi Tameng Lahan Produktif, Bali Perkuat Kedaulatan Pangan

rektor
Bali Tribune / Prof. Dr. Ir. Gede Sedana, M.Sc. MMA - Rektor Dwijendra University/Ketua DPD HKTI, Bali

balitribune.co.id | Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah strategis dalam menjaga masa depan pertanian dan ketahanan pangan daerah. Melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee, Gubernur Bali, I Wayan Koster, menegaskan komitmen kuat untuk melindungi lahan pertanian produktif dari tekanan pembangunan dan praktik kepemilikan terselubung.

Perda ini lahir di tengah meningkatnya alih fungsi lahan sawah menjadi kawasan perumahan, vila, maupun infrastruktur pariwisata. Di sisi lain, pertumbuhan penduduk dan ekspansi ekonomi terus menekan ruang hidup pertanian Bali.

Dalam konsideransnya, Perda 4/2026 menegaskan bahwa lahan pertanian produktif merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Hyang Widi Wasa yang harus dijaga dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, terutama melalui ketersediaan pangan.

Tak hanya soal ekonomi, regulasi ini juga menyentuh aspek budaya. Keberadaan Subak, sistem irigasi tradisional Bali yang telah diakui dunia, menjadi salah satu pertimbangan utama. Alih fungsi lahan sawah tidak hanya mengurangi produksi pangan, tetapi juga mengancam kelangsungan sistem sosial-agraris yang menjadi identitas Bali.

Degradasi, fragmentasi, dan penyusutan lahan pertanian dinilai dapat melemahkan daya dukung wilayah dalam menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan. Jika tidak dikendalikan, Bali berisiko semakin bergantung pada pasokan pangan dari luar daerah.

Perda 4/2026 juga dinilai sejalan dengan berbagai regulasi di tingkat pusat. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Sinkronisasi kebijakan ini memperkuat posisi Bali dalam menjaga kawasan pertanian sebagai bagian dari strategi pembangunan berkelanjutan.

Menariknya, Perda ini tidak hanya bersifat pembatasan. Pemerintah daerah juga didorong menghadirkan insentif produktif agar petani tetap mempertahankan lahannya.

Beberapa skema insentif yang didorong antara lain:

- Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan pertanian yang dipertahankan.
- Bantuan benih unggul, pupuk bersubsidi, serta alat dan mesin pertanian (alsintan).
- Pembangunan dan perbaikan infrastruktur irigasi serta jalan usaha tani.
- Kemudahan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR).
- Subsidi harga hasil panen dan jaminan pemasaran.
- Pelatihan pertanian ramah lingkungan dan organik, termasuk fasilitasi sertifikasi produk organik.

Pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus memperkuat daya tarik sektor pertanian di tengah gempuran sektor non-pertanian yang kerap menawarkan keuntungan jangka pendek melalui penjualan lahan.

Secara jangka panjang, Perda 4/2026 diarahkan untuk memastikan ketersediaan lahan pangan bagi generasi mendatang, menjaga keseimbangan ekologis, serta mendorong revitalisasi sektor pertanian Bali.

Pengendalian laju pembangunan agar tetap selaras dengan rencana tata ruang juga menjadi bagian penting dari regulasi ini. Pembangunan diharapkan tidak lagi mengorbankan sawah produktif yang menjadi fondasi ketahanan pangan daerah.

Dengan terbitnya Perda ini, Bali menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh menghapus akar agrarisnya. Sawah dan subak bukan sekadar lanskap indah bagi wisatawan, melainkan penopang utama kehidupan masyarakat dan simbol kedaulatan pangan Pulau Dewata.

wartawan
RED
Category

Vietjet Perluas Jaringan Penerbangan ke Tiongkok

balitribune.co.id | Denpasar - Vietjet mengumumkan pembukaan lima rute baru antara Vietnam dan Cina (Tiongkok) sekaligus menandatangani dua perjanjian strategis besar dengan SPDB Financial Leasing untuk pembiayaan 10 pesawat COMAC C909, serta dengan AVIC Cabin Systems untuk pengembangan interior pesawat dan industri pendukung aviasi.

Baca Selengkapnya icon click

Cuma Desa Tanpa TPS3R yang Boleh Kirim Sampah Organik

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mulai memperketat alur pembuangan sampah ke TPA Suwung. Sampah organik kini hanya diizinkan masuk ke TPA dua kali seminggu, khusus bagi desa atau kelurahan yang belum memiliki fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menteri LH: 60 Persen Warga Denpasar Sudah Disiplin Pilah Sampah

balitribune.co.id I Denpasar - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, memberikan apresiasi tinggi atas kemajuan signifikan tata kelola sampah di Kota Denpasar dan Provinsi Bali. Hal tersebut disampaikan saat meninjau TPST Kesiman Kertalangu, Jumat (17/4/2026), bersama Gubernur Bali I Wayan Koster dan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara.

Baca Selengkapnya icon click

Gerakan Badung Peduli Sambangi Warga Disabilitas di Desa Kutuh

balitribune.co.id I Mangupura - Kepedulian dan kebersamaan terus ditunjukkan melalui kegiatan sosial Gerakan Badung Peduli yang digelar di Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Sabtu (18/4/2026). Kegiatan ini menyasar warga yang membutuhkan perhatian khusus sebagai bentuk komitmen sosial pemerintah setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Badung Dorong Insentif Petugas Kebersihan di Tengah Darurat Sampah

balitribune.co.id I Mangupura - DPRD Badung mendorong pemerintah daerah memberikan insentif kepada petugas kebersihan yang terlibat langsung dalam penanganan darurat sampah. Dorongan ini muncul seiring meningkatnya beban kerja petugas di lapangan dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.