Perda Penyertaan Modal PDAM Segera Disahkan | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 12 October 2016 10:58
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
PDAM
Pemkot begitu bersemangat mengikuti program yang ditawarkan pemerintah pusat terkait upaya menihilkan utang PDAM.

Denpasar, Bali Tribune

Pemerintah Kota Denpasar tampaknya tidak ingin salah satu perusahaan daerah yang dimilikinya, yaitu Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) terbelenggu utang pada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan.

Karenanya Pemkot begitu bersemangat mengikuti program yang ditawarkan pemerintah pusat terkait upaya menihilkan utang PDAM, dengan catatan harus memenuhi sejumlah persyaratan salah satunya membuat perda penyertaan modal untuk PDAM. Setelah melalui pembahasan yang cukup alot, akhirnya penyertaan modal yang dimaksudkan segera terwujud.

Hal itu terungkap ketika Badan Legislasi Daerah DPRD Kota Denpasar melaporkan hasil pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Denpasar Nomor 5 tahun 2013 tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), dalam rapaty paripurna internal DPRD Kota Denpasar, Selasa (11/10) di aula utama Graha Sewaka Dharma, Lumintang.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, I Gusti Ngurah Gede, bersama ketiga wakilnya, I Wayan Mariyana Wandhira, AA. Ketut Asmara Putra, dan I Made Muliawan Arya, ketua Baqlegda DPRD Kota Denpasar, AA. Putu Gede Wibawa, menyampaikan ranperda terkait penyertaan modal kepada PDAM yang dibahas telah siap disahkan.

Berdasarkan pembasan yang dilakukan dengan jajaran eksekutif, maupun pembahasan di internal Balegda DPRD Kota Denpasar, menyepakati beberapa perubahan sebagaimana  ketentuan pasal 3 ayat (2) Perdda Kota Denpasar Nomor 5 tahun 2013 tentang penyertaan modal daerah perusahaan daerah air minum diubah menjadi Pasal 3 (1) Pemerintah Daerah melakukan  penyertaan modal daerah pada PDAM; (2) Penyertaan modal daerah sebagaimana dimalsud pada ayat (1) duitetapkan sebesar Rp 173. 306. 242.000.

Dengan rincian, sebelum perubahan sebesar Rp 100.000.000, dan tambahan dalam rangka penyelesaian hutang   PDAM kepada Pemerintah Pusat secara Non Kas sebesar Rp 73.306.242.000. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyertaan modal daerah pada PDAM sebagaimana diatut pada ayat (2) diatur  dengan peraturan walikota.