Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Peringati Tumpek Kandang, Distan Denpasar Gelar Pelayanan Kesehatan Hewan

Tumpek Uye
Bali Tribune / TUMPEK - Pelaksanaan pelayanan kesehatan hewan terpadu dalam rangka Tumpek Uye di kawasan Lapangan Puputan, depan Pura Agung Jagatnatha Denpasar, Sabtu (5/9/2026).

balitribune.co.id I Denpasar - Dalam rangka memperingati Tumpek Uye atau Tumpek Kandang, Dinas Pertanian (Distan) Kota Denpasar menggelar pelayanan kesehatan hewan terpadu di kawasan Lapangan Puputan, depan Pura Agung Jagatnatha Denpasar, Sabtu (5/9/2026).

Kegiatan tersebut meliputi vaksinasi rabies, pemeriksaan kesehatan hewan, serta sterilisasi anjing dan kucing. Selain sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan hewan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Denpasar mencegah penyebaran rabies sekaligus mengendalikan populasi Hewan Penular Rabies (HPR).

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kota Denpasar, Ni Made Suparmi, mengatakan pelayanan kesehatan hewan tersebut merupakan agenda rutin yang digelar setiap perayaan Tumpek Uye.
“ Kegiatan yang kami lakukan adalah vaksinasi rabies, pelayanan kesehatan hewan, dan sterilisasi. Sterilisasi kita targetkan sebanyak 40 ekor anjing atau kucing,” ujar Suparmi.

Menurutnya, pendaftaran sterilisasi dilakukan secara daring. Dari puluhan pendaftar, petugas kemudian melakukan seleksi berdasarkan sejumlah kriteria, di antaranya anjing lokal berpemilik serta anjing liar yang berada di sekitar lokasi kegiatan.

Petugas juga membantu menangkap anjing liar yang berkeliaran di sekitar kawasan kegiatan untuk kemudian mendapatkan tindakan sterilisasi. “Anjing-anjing liar yang ada di sekitar area kegiatan juga kita bantu tangkap dan sterilisasi untuk menekan populasi serta mengendalikan keberadaan anjing di kawasan tersebut,” jelasnya.

Kasus Rabies Turun Signifikan Selain pelayanan kesehatan hewan secara insidental, Distan Kota Denpasar terus melakukan upaya pencegahan secara berkelanjutan melalui penyisiran vaksinasi rabies dari rumah ke rumah. Kegiatan tersebut menyasar banjar hingga desa di seluruh wilayah Kota Denpasar.

Upaya tersebut menunjukkan hasil yang cukup positif. Berdasarkan catatan Distan Kota Denpasar, sejak Januari hingga awal September 2026 tercatat sebanyak delapan kasus anjing positif rabies. Jumlah tersebut mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pada periode yang sama tahun 2025, tercatat sekitar 14 kasus anjing positif rabies hingga September.

“Astungkara tidak nambah lagi. Penurunannya sudah sangat jauh berkurang dari tahun-tahun sebelumnya yang mencapai puluhan kasus. Sekarang sampai September baru delapan kasus, semoga sampai akhir tahun tidak ada tambahan lagi,” ungkap Suparmi.

Terkait kasus gigitan HPR terhadap manusia, Distan Kota Denpasar terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Denpasar. Penanganan dilakukan secara terpadu, dengan Dinas Kesehatan menangani pasien yang mengalami gigitan, sementara Dinas Pertanian melakukan observasi serta penanganan sampel hewan.

Sementara itu pada kegiatan Tumpek Uye, Wali Kota Denpasar turut hadir dan melaksanakan prosesi upacara bagi hewan peliharaan warga yang mengikuti kegiatan. "Momentum Tumpek Uye diharapkan tidak hanya menjadi perayaan nilai-nilai kearifan lokal dalam menghormati kehidupan dan keberadaan hewan, tetapi juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap kesehatan serta kesejahteraan hewan, sekaligus bersama-sama mencegah penyebaran rabies di Kota Denpasar," sebut Wali Kota. 

wartawan
JRO
Category

Komit Jaga Belanja Infrastruktur, Bupati Adi Arnawa Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (3/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026, Alokasi Infrastruktur Tembus 59 Persen

balitribune.co.id I Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (3/9/2026). Agenda utama dalam persidangan ini adalah mendengarkan Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkatkan Akurasi Data Kependudukan, Disdukcapil Klungkung dan Kodim 1610 Tandatangani PKS Inovasi PARA PURNA

balitribune.co.id I Semarapura - Dalam upaya meningkatkan akurasi dan pemutakhiran data kependudukan, khususnya terkait status pekerjaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 1610/Klungkung, Rabu (2/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Izin Belum Lengkap, Wahana Diamond Beach Nusa Penida Ditutup Sementara

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Klungkung menghentikan sementara operasional semua  usaha dan wahana di kawasan Diamond Beach, Nusa Penida, Klungkung, Bali. 

Langkah ini diambil usai petugas menemukan sejumlah perizinan yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Didakwa Terlibat Kasus Lab Narkotika di Vila, Dua WNA Rusia Jalani Sidang Perdana

balitribune.co.id I Gianyar - Dua warga negara Rusia, Sergei Trashchenko dan Natalia Tomberg alias Kseniia Kozina, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (2/9/2026) sore. Keduanya didakwa terlibat dalam produksi narkotika jenis mefedron di sebuah vila di Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Buang Sampah Sembarangan di Kemenuh, Pelanggar Dikenai Sanksi Pacaruan

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya diganjar saksi administratif, bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayah Desa Adat kini juga diganjar sanksi adat materiil dan imaterrial. Seperti halnya, seorang warga pendatang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Desa Adat Kemenuh, Sukawati. Selain wajib memenuhi denda  senilai 100 Kg beras, pelanggar ini juga dikenai sanksi pembiayaan upacara Caru Eka Sata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.