Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perselisihan Industrial, Disnaker Buleleng Tangani 13 Kasus, Mayoritas Terkait Pesangon

Bali Tribune / PESANGON - Para Pekerja PLTU Celukan Bawang yang sempat mempertanyakan nasib mereka setelah pesangonnya gagal bayar dan tidak dipekerjakan kembali oleh pihak PLTU Celukan Bawang.

balitribune.co.id | Singaraja - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Buleleng dalam kurun waktu Januari-Desember 2024 telah melakukan pendampingan terhadap 13 kasus perselisihan hubungan industrial dengan mayoritas  kasus terkait perselisihan hak dan kepentingan, PHK sepihak serta masalah gaji dan pesangon yang belum dibayarkan.

Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng Made Juartawan, S.STP MM mengatakan, ada sebanyak 13 kasus perselisihan yang dimediasi oleh Disnaker Buleleng sepanjang tahun 2024. Dari kasus perselisihan tersebut ada yang bisa diselesaikan di Kabupaten Buleleng namun ada penyelesain dialihkan ke provinsi.

“Dari 13 kasus perselisihan yang cukup menyedot perhatian yakni kasus para pekerja PLTU Celukan Bawang dibawah PT Victory Utama Karya terkait perselisihan hak dan  pesangon,” jelas Juartawan, Kamis (5/11).

Menurut Juartawan  kasus perselisihan buruh di bawah PT Victory Utama Karya sudah beberapa kali dilakukan mediasi melalui perundingan bipartit namun tidak menemukan titik temu. Karena itu kasusnya di lanjutkan ke mediasi bipartit ke 2  dan  3 hasilnya gagal juga.

“Karena tidak ada kesepakatan kedua belah pihak, maka kasus ini di limpahkan ke Provinsi Bali, pada tanggal 21 Oktober 2024,” imbuhnya.

Selain itu, perselisihan lain yang dimediasi diantaranya perselisihan hak, hingga  pekerja di skorsing karena adanya kesalahan penyalahgunaan wewenang atau  abose of power serta PHK sepihak. Untuk penyelesaian PHK sepihak kasusnya di limpahkan ke provinsi ,diselesaikan secara bipartit dan karyawannya sudah dipekerjakan kembali .

“Ada juga kasus perselisihan hak dan kepentingan serta  masalah gaji yang belum dibayarkan oleh Hotel Aditya Kaliasem, Lovina. Namun kasusnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan di sertai dengan surat perjanjian bersama,”jelasnya.

Dari data Disnaker Buleleng sejumlah perusahaan lainnya yang sempat mencuat perselisihan dengan pekerjanya yakni PT Bali Alam Anda, PT.Mandiri Tri makmur,  PT.Duta Cahaya,  PT.Cipta karya Tehnologi,  RS KDH,  PT. Bali Alam Anda, Zen Resort Bali, Tartar Dimsum, PT.Jog Street Expres Indo, PT.Sinar Bali Bina Karya  (PB), Notaris Rina, PT.Jepun Bali Resort/PT.SPA Village Resort Tembok Bali dan Hotel Bali Taman.

“Diantara kasus sengketa dan perselisihan dengan pekerjanya ada yang selesai di mediasi ada juga mereka menyelesaikan secara kekeluargaan,” sambung Juartawan.

Terakhir  PT.Jepun Bali Resort/PT.SPA Village Resort Tembok dengan pekerjanya. Para pekerja mengeluhkan perusahaan yang ditutup secara sepihak dan mencari kejelasan status bagi pekerjanya, termasuk gaji dan tiping yang belum dibayarkan.

“Beberapa kali dilakukan mediasi dikantor perbekel Desa Tembok namun tidak membuahkan hasil. Karena tidak adanya kesepakatan kedua belah pihak maka kasus ini dilanjutkan ke Provinsi Bali pada tanggal18 oktober 2024,” tandas Juartawan.

wartawan
CHA

Gerbong Mutasi Polda Bali Bergulir, 268 Anggota Bergeser Posisi

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi Polda Bali juga ikut bergerak. Setelah Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo memutasi ratusan perwira, kini giliran Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya memutasi 268 anggota. Mutasi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bali Nomor: ST/2287/XII/KEP./2025, tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Bali, DR.

Baca Selengkapnya icon click

Segera Tukarkan Telkomsel POIN Anda Sebelum 31 Desember 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel mengajak seluruh pelanggan setianya untuk segera menukarkan Telkomsel POIN yang dimiliki sebelum batas waktu 31 Desember 2025. POIN yang tidak ditukarkan hingga batas waktu tersebut akan hangus sesuai dengan ketentuan program Telkomsel POIN.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Inspektorat Tegaskan Audit Dana Desa Sudaji Selesai, Dana Dikembalikan

balitribune.co.id | Singaraja - Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng menyatakan proses audit penggunaan Dana Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, oleh Perbekel I Made Ngurah Fajar Kurniawan untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024 telah rampung secara administratif. Seluruh temuan kerugian negara senilai kurang lebih Rp425 juta dipastikan telah dikembalikan ke kas desa. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaga Motor Tetap Prima dan Aman, Astra Motor Bali Bagikan Tips Penggunaan Gas dan Rem

balitribune.co.id | Denpasar – Memasuki momentum libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru), intensitas penggunaan sepeda motor di jalan raya diprediksi meningkat. Kondisi ini menuntut para pengendara untuk semakin memperhatikan teknik berkendara yang aman, termasuk menghindari kebiasaan memutar gas sambil menahan rem, khususnya pada sepeda motor matik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.