Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pertegas Penindakan = Dishub Pasang Rambu Peringatan

PARKIR
LARANGAN PARKIR - Rambu peringatan larangan parkir bagi pelanggar parkir yang dipasang Dinas Perhubungan Kota Denpasar di Jalan Kamboja, Denpasar.

BALI TRIBUNE - Dinas Perhubungan Kota Denpasar melakukan pemasangan rambu peringatan dilarang parkir di sepanjang jalan Kamboja, jalan Angsoka, dan jalan Melati, Denpasar. Dengan pemasangan rambu larangan parkir ini, penindakan tegas bagi pelanggar pun akan diterapkan dengan melakukan penggembokan.

“Pemasangan rambu peringatan melanggar parkir kendaraan akan diderek/digembok sesuai UU No 22 Tahun 2009, dan Perda Kota Denpasar No 28 Tahun 2001 ini, untuk peringatan dan mengingatkan kembali kepada masyarakat supaya tidak memarkir kendaraannya di tenpat larangan parkir. Dengan adanya rambu ini, konsekuensinya sudah jelas kendaraan pelanggar kami gembok dan derek,” kata Kadis Perhubungan Kota Denpasar, Gede Astika, Rabu (23/8).

Ditambahkan Astika, setelah pemasangan rambu larangan parkir ini dilanjutkan dengan sosialisasi, yang selanjutnya minimal 30 hari baru diaambil tindakan jika ada pelanggar. “Untuk tahapan sosialissai kami mengambil tindakan prefentif dulu, setelah itu berupa teguran dan terakhir mengambil tinakan dengan menilang dan penderekan. Langkah pemasangan rambu ini, sebagai awal dan kedepan akan ada evaluasi. Intinya perkembangan situasi di lapangan, bahwa fungsi jalan harus dikembalikan karena tidak bisa melebarkan jalan makanya fungsi jalan dikembalikan sebagai fungsi lalu lintas bukan sebagai fungsi tempat parkir,” ujarnya.

Diungkapkan Astika, pemasangan rambu peringatan bagi pelanggar parkir sembarangan ini telah terpasang di beberapa titik, yakni di jalan Gajah Mada, jalan Kamboja, jalan Angsoka, dan jalan Melati yang selanjutnya akan dipasang di beberapa titik di jalan protokol Kota Denpasar. Dengan rambu peringatan ini, mempertegas lagi bagi pelanggar yang memarkir kendaraan di tempat larangan parkir ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Dengan pemasangan rambu peringatan larangan parkir, untuk lebih mengingatkan kepada warga supaya tertib lalu lintas dan tidak parkir sembarangan. Dengan adanya rambu ini, berarti siapapun yang melanggar wajib ditindak sesuai dengan aturan. “Rambu peringatan bagi pelanggar ini tidak hanya berlaku untuk masyarakat Kota Denpasar saja, tapi masyarakat luar Denpasar yang melanggar parkir juga kami tindak dengan tegas. Jika rambu ini tetap diabaikan, kami langsung melakukan tindakan dengan penggembokan dan penderekan,” tandasnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Jalan Depan Pasar Bajera Jebol, Jalur Denpasar-Gilimanuk Dialihkan

balitribune.co.id | Tabanan - Jalur utama dari Denpasar menuju Gilimanuk maupun sebaliknya untuk sementara waktu dialihkan. Pengalihan arus lalu lintas tersebut dilakukan menyusul kondisi kerusakan pada badan jalan di depan Pasar Bajera, Kecamatan Selemadeg, kian parah.

Pada Senin (7/7), badan jalan yang jebol itu bertambah lebar. Sehingga, sore harinya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tabanan memberlakukan pengalihan arus lalu lintas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Karangasem Krisis Murid, Banyak Sekolah Hanya Mendapatkan 2 Hingga 8 Murid Baru

balitribune.co.id | Amlapura - Kabupaten Karangasem saat ini tengah mengalami krisis murid atau siswa. pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026, hampir sebagian besar Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Karangasem mengalami kekurangan murid baru atau jumlah murid baru yang mendaftar dan melakukan pendaftaran ulang masih jauh dari jumlah kuota yang didaftarkan oleh sekolah di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Pusat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wakil Bupati Karangasem Pimpin Apel Peringatan Perang Besar Tanah Aron ke-79

balitribune.co.id | Amlapura - Wakil Bupati Karangasem, Pandu Prapanca Lagosa, memimpin langsung Apel Peringatan Perang Besar Tanah Aron ke-79 yang digelar di Lapangan Tanah Aron, Bebandem, Senin (7/7). Apel ini menjadi momentum penting untuk mengenang perjuangan para pahlawan Tanah Aron dalam mempertahankan tanah air dari penjajahan.

Baca Selengkapnya icon click

Setujui Pertanggungjawaban APBD 2024, F-PDIP Apresiasi Pemkab Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut disampaikan dalam pembacaan Pandangan Umum (PU) Fraksi PDI Perjuangan pada Rapat Paripurna DPRD Badung, Selasa (8/7) di ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.