Pertegas Penindakan = Dishub Pasang Rambu Peringatan | Bali Tribune
Bali Tribune, Minggu 22 Desember 2024
Diposting : 24 August 2017 16:42
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
PARKIR
LARANGAN PARKIR - Rambu peringatan larangan parkir bagi pelanggar parkir yang dipasang Dinas Perhubungan Kota Denpasar di Jalan Kamboja, Denpasar.

BALI TRIBUNE - Dinas Perhubungan Kota Denpasar melakukan pemasangan rambu peringatan dilarang parkir di sepanjang jalan Kamboja, jalan Angsoka, dan jalan Melati, Denpasar. Dengan pemasangan rambu larangan parkir ini, penindakan tegas bagi pelanggar pun akan diterapkan dengan melakukan penggembokan.

“Pemasangan rambu peringatan melanggar parkir kendaraan akan diderek/digembok sesuai UU No 22 Tahun 2009, dan Perda Kota Denpasar No 28 Tahun 2001 ini, untuk peringatan dan mengingatkan kembali kepada masyarakat supaya tidak memarkir kendaraannya di tenpat larangan parkir. Dengan adanya rambu ini, konsekuensinya sudah jelas kendaraan pelanggar kami gembok dan derek,” kata Kadis Perhubungan Kota Denpasar, Gede Astika, Rabu (23/8).

Ditambahkan Astika, setelah pemasangan rambu larangan parkir ini dilanjutkan dengan sosialisasi, yang selanjutnya minimal 30 hari baru diaambil tindakan jika ada pelanggar. “Untuk tahapan sosialissai kami mengambil tindakan prefentif dulu, setelah itu berupa teguran dan terakhir mengambil tinakan dengan menilang dan penderekan. Langkah pemasangan rambu ini, sebagai awal dan kedepan akan ada evaluasi. Intinya perkembangan situasi di lapangan, bahwa fungsi jalan harus dikembalikan karena tidak bisa melebarkan jalan makanya fungsi jalan dikembalikan sebagai fungsi lalu lintas bukan sebagai fungsi tempat parkir,” ujarnya.

Diungkapkan Astika, pemasangan rambu peringatan bagi pelanggar parkir sembarangan ini telah terpasang di beberapa titik, yakni di jalan Gajah Mada, jalan Kamboja, jalan Angsoka, dan jalan Melati yang selanjutnya akan dipasang di beberapa titik di jalan protokol Kota Denpasar. Dengan rambu peringatan ini, mempertegas lagi bagi pelanggar yang memarkir kendaraan di tempat larangan parkir ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Dengan pemasangan rambu peringatan larangan parkir, untuk lebih mengingatkan kepada warga supaya tertib lalu lintas dan tidak parkir sembarangan. Dengan adanya rambu ini, berarti siapapun yang melanggar wajib ditindak sesuai dengan aturan. “Rambu peringatan bagi pelanggar ini tidak hanya berlaku untuk masyarakat Kota Denpasar saja, tapi masyarakat luar Denpasar yang melanggar parkir juga kami tindak dengan tegas. Jika rambu ini tetap diabaikan, kami langsung melakukan tindakan dengan penggembokan dan penderekan,” tandasnya.