Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pertegas Penindakan = Dishub Pasang Rambu Peringatan

PARKIR
LARANGAN PARKIR - Rambu peringatan larangan parkir bagi pelanggar parkir yang dipasang Dinas Perhubungan Kota Denpasar di Jalan Kamboja, Denpasar.

BALI TRIBUNE - Dinas Perhubungan Kota Denpasar melakukan pemasangan rambu peringatan dilarang parkir di sepanjang jalan Kamboja, jalan Angsoka, dan jalan Melati, Denpasar. Dengan pemasangan rambu larangan parkir ini, penindakan tegas bagi pelanggar pun akan diterapkan dengan melakukan penggembokan.

“Pemasangan rambu peringatan melanggar parkir kendaraan akan diderek/digembok sesuai UU No 22 Tahun 2009, dan Perda Kota Denpasar No 28 Tahun 2001 ini, untuk peringatan dan mengingatkan kembali kepada masyarakat supaya tidak memarkir kendaraannya di tenpat larangan parkir. Dengan adanya rambu ini, konsekuensinya sudah jelas kendaraan pelanggar kami gembok dan derek,” kata Kadis Perhubungan Kota Denpasar, Gede Astika, Rabu (23/8).

Ditambahkan Astika, setelah pemasangan rambu larangan parkir ini dilanjutkan dengan sosialisasi, yang selanjutnya minimal 30 hari baru diaambil tindakan jika ada pelanggar. “Untuk tahapan sosialissai kami mengambil tindakan prefentif dulu, setelah itu berupa teguran dan terakhir mengambil tinakan dengan menilang dan penderekan. Langkah pemasangan rambu ini, sebagai awal dan kedepan akan ada evaluasi. Intinya perkembangan situasi di lapangan, bahwa fungsi jalan harus dikembalikan karena tidak bisa melebarkan jalan makanya fungsi jalan dikembalikan sebagai fungsi lalu lintas bukan sebagai fungsi tempat parkir,” ujarnya.

Diungkapkan Astika, pemasangan rambu peringatan bagi pelanggar parkir sembarangan ini telah terpasang di beberapa titik, yakni di jalan Gajah Mada, jalan Kamboja, jalan Angsoka, dan jalan Melati yang selanjutnya akan dipasang di beberapa titik di jalan protokol Kota Denpasar. Dengan rambu peringatan ini, mempertegas lagi bagi pelanggar yang memarkir kendaraan di tempat larangan parkir ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Dengan pemasangan rambu peringatan larangan parkir, untuk lebih mengingatkan kepada warga supaya tertib lalu lintas dan tidak parkir sembarangan. Dengan adanya rambu ini, berarti siapapun yang melanggar wajib ditindak sesuai dengan aturan. “Rambu peringatan bagi pelanggar ini tidak hanya berlaku untuk masyarakat Kota Denpasar saja, tapi masyarakat luar Denpasar yang melanggar parkir juga kami tindak dengan tegas. Jika rambu ini tetap diabaikan, kami langsung melakukan tindakan dengan penggembokan dan penderekan,” tandasnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Mobil Dirusak, Bule Amrik ini Pilih Tak Melapor

balitribune.co.id | Gianyar - Mobil Toyota Raize bernomor polisi DK 1083 QH yang viral dikejar pemotor hingga dirusak beramai-ramai, kini diamankan di Mapolres Gianyar sebagai barang bukti. Namun, pengemudi mobil, Kalhil Faryt dan Rodriguez Chavez Suendys yang berkewarganegaraan Amerika Serikat tidak melakukan pelaporan terhadap kerusakan mobil tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bocah Asal Desa Tiga Tewas Tenggelam di Kolam Renang

balitribune.co.id | Bangli - Nasib tragis dialami Komang AW (10), bocah asal Banjar Kayuambua Desa Tiga, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli. Komang Ade W tewas setelah tenggelam di areal salah satu kolam air panas yang ada di Banjar Tirta Husada, Toyabungkah, Desa Batur Tengah, Kecamatan Kintamani pada Minggu (6/7) sekitar pukul 15.42 Wita.

Baca Selengkapnya icon click

Sektor Pertanian Dihadapkan Berbagai Ancaman

balitribune.co.id | Negara - Kendati mayoritas penduduknya bergerak di bidang agraris, namun sektor pertanian kini menghadapi tekanan berat dari berbagai tantangan kompleks yang mengancam keberlanjutan pangan daerah. Sektor pertanian di Kabupaten Jembrana pun kini menjadi sorotan. Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna  menyoroti sejumlah isu krusial tekanan berat dan tantangan kompleks yang mengancam keberlanjutan pangan daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

24 Adegan Sadis Pembunuhan Penjaga Vila di Sesetan

balitribune.co.id | Denpasar - Polsek Denpasar Selatan melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan penjaga vila di Pondok Gurita 5 Jalan Gurita IV Sesetan, Denpasar Selatan, Senin (7/7) pukul 10.40 Wita. Dua orang tersangka masing-masing berinisial MBW dan DAR memperagakan sebanyak 24 adegan sadis yang menggambarkan secara detail aksi pembunuhan terhadap korban Ade Adriansah.

Baca Selengkapnya icon click

Ibu dan Anak Tersesat di Gunung Batukaru Belum Ditemukan

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang ibu dan anak dilaporkan tersesat di Gunung Batukaru pada Minggu (6/7) malam. Informasi diperoleh di lapangan pada Senin (7/7) menyebutkan, ibu tersebut bernama Astuti (40) dan anaknya Resta (19) dari Kabupaten Badung. Mereka berdua tersesat saat melakukan pendakian mulai pukul 02.00 Wita bersama tujuh orang lainnya melalui Pura Malen di Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.