Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pesta Arak Oplosan, Belasan Remaja Diamankan

DIAMANKAN – Empat remaja saat diamankan lantaran menggelar pesta arak oplosan.

BALI TRIBUNE - Polsek Kuta Utara melakukan razia pemabuk di warung minuman, tempat nongkrong di jalanan hingga di kos-kosan, Jumat (22/6) malam lalu. Razia ini guna meminimalisasi aksi keributan hingga tawuran remaja lantaran salah paham karena konsumsi miras. Dalam rahasia ada belasan remaja diamankan dan diberi teguran sekaligus tindakan fisik (pus up) dan memberikan imbauan terkait dampak dari meminum miras. Selain itu, puluhan liter arak oplosan tumpah di lokasi kejadian. Kapolsek Kuta Utara, AKP Johannes H.W.D Nainggolan mengatakan, untuk meminimalisasi kejahatan lantaran mengonsumsi miras, pihaknya turun ke lapangan. Sasarannya lebih kepada para remaja, sebab masa remaja memang sangat rentan akan pergaulan bebas yang menjerumuskan kepada hal-hal yang negatif dan merugikan diri sendiri. Oleh sebab itu, pihaknya melakukan razia keliling di kawasan hukumnya. Juka ditemui ada yang mengonsumsi maka diamankan lalu dilakukan pembinaan. “Kami keliling, sisir dari jalanan, masuk gang hingga tempat nongkrong di balai bengong atau di teras kosan,” ungkapnya.Saat razia, petugas mendapati empat orang remaja yang sedang berpesta miras jenis tuak di Jalan Raya Babakan Desa Canggu, Kuta Utara Badung. Empat pemuda tersebut langsung diberikan tindakan fisik berupa push up serta memberikan imbauan agar tidak mengonsumsi minuman keras serta keempat pemuda tersebut membuat surat pernyataan disaksikan para orangtua di hadapan petugas kepolisian. Minumannya langsung ditumpahkan oleh petugas. Pihaknya akan terus melakukan pembinaan terhadap masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras, karena berdampak dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. “Akibat dari miras ini tak jarang kriminalitas terjadi. Karena itu kami meminimalisasi dengan terjun ke lapangan,” ujarnya.

wartawan
Redaksi
Category

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.