Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Petani kaldera Danau Batur Kesulitan Dapatkan Bahan Bakar

Bali Tribune / Aktitas petani di kaldera Gunung Batur

balitribune.co.id | Bangli - Kondisi delematis dihadapi petani dikawasan kaldera Danau Batur, Kecamatan Kintamani. Pascakenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) justru kini petani kesulitan mendapatkan BBM baik jenis Pertalite maunpun Pertamax yang digunakan menggerakan mesin pompa air untuk menyiram tanaman jenis holtikultura. Hal tersebut diungkapkan salah seorang petani, Gede Koyan Eka Putra, Selasa  (13/9).

Kata Gede Koyan, sebelum naiknya harga, para petani tidak begitu kesulitan dapatkan bahan bakar. Namun kondisi berbanding terbalik tatkala harga naik justru petani sulit dapatkan BBM.

”Sebelum kenaikan harga, petani dengan mudah membeli minyak di kios-kios, namun kini banyak kios tidak lagi jual minyak,” ujar mantan anggota DPRD Bangli ini.

Dari informasi yang didapat kini ada pembatasan untuk pembelian minyak atau pelarangan beli minyak gunakan grigen. Sebelumnya pemilik kios masih bisa membeli minyak di pom bensin gunakan grigen.

”Kondisi ini sangat dirasakan petani, karena untuk dapatkan minyak harus jauh-jauh ke pom bensin,” ujar pria asal Desa Buahan, Kecamatan Kintamani ini.

Dalam sehari rata rata petani habiskan bahan bakar untuk gerakan mesin pompa air kisaran 5-7 liter per hari.

Kesulitan juga dirasakan oleh masyrakat khususnya  yang tinggal dikawasan balik bukit yang jarak tempuh ke pom bensin sangat jauh

“Kami berharap ada semacam solusi yang diberikan pemerintah daerah untuk mengatasi masalah yang dihadapi masyarakat khususnya para petani yang ada di wilayah kaldera batur dan balik bukit,” harap Gede Koyan Eka Putra.

Terpisah Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Bangli, I Made Alit Parwata saat dikonfirmasi mengatakan untuk penggunaan bahar bakar jenis solar dan juga minyak tanah pihaknya memang sudah ada mengeluarkan rekomendasi. Contohnya untuk penggunaan solar pada mesin traktor. 

Sedangkan untuk pertalite maupun pertamax pihaknya mengaku belum berani mengeluarkan rekomendasi. "Kami masih koordinasikan hal ini," jelasnya singkat.

wartawan
SAM
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.