Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Petugas Bertindak Tegas, 70 Pemudik Dipaksa Kembali

Bali Tribune/ Petugas di Pelabuhan Padang Bai memeriksa kelengkapan administrasi para pemudik.

balitribune.co.id | Amlapura  - Kendati larangan mudik lebaran berlaku pada 6 Mei lalu, namun masih saja ada pemudik yang nekat untuk melakukan perjalanan. Petugas pun bertindak tegas tanpa pandang bulu. Sampai dengan Minggu (9/5), tercatat 70 orang pemudik yang terjaring di Pos Penyekatan dan Pos Penagamanan Lebaran Pelabuhan Padang Bai. Mereka dipaksa pulang alias batal berlebaran di kampung halaman.   Para pemudik tersebut menggunakan berbagai cara untuk bisa membeli tiket, naik kapal dan menyebrang ke Pelabuhan Lembar, Lombok. Mulai dengan menggunakan surat keterangan dari Kepala Lingkungan hingga dengan alasan keluarga sakit atau meninggal. Namun sejak larangan mudik berlaku, petugas gabungan bertindak tegas dan tidak pandang bulu. “Ya kami harus tegas demi mencegah penularan Covid-19. Aturannya kan sudah ada, untuk yang melakukan perjalanan luar daerah harus mengantongi berbagai persyaratan yang ditentukan termasuk siapa saja yang diizinkan oleh aturan itu sendiri,” tegas Kapospam Lebaran, Pelabuhan Padang Bai, AKP Dwi Susila, kepada media ini di Padang Bai. Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan dan penyekatan hampir setiap harinya ada saja pemudik yang akan melakukan perjalanan keluar daerah melalui penyebrangan pelabuhan Padang Bai. Sebagian besar Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tersebut menggunakan sepeda motor sebagai sarana transportasi. “Kita tetap ambil tindakan tegas, kalau PPDN tersebut tidak termasuk dalam orang yang diperbolehkan sesuai  aturan termasuk persyaratannya tidak lengkap, kita ambil tindakan tegas yang memaksa mereka untuk kembali,” tegasnya, sembari menyebutkan untuk hari Minggu ini saja pihaknya sudah memaksa lebih dari 70 orang PPDN untuk kembali ketempat tinggal mereka karena persyaratannya tidak lengkap. Bahkan dua orang wanita diantaranya sampai menangis dan merengek agar bisa disebrangkan ke kampung halaman mereka, namun tetap diambil tindakan tegas.   Sementatra itu, sejak pelarangan mudik diberlakukan, arus penyebrangan di pelabuhan penyebrangan Padang Bai relatif lebih sepi. Arus penyebrangan kali ini sebagian besar didominasi oleh truk angkutan logistik. Namun sejumlah kendaraan sepeda motor juga masih terlihat menyebrang. Menurut keterangan petugas di Pos Pengamanan Lebaran dan Pos Penyekatan, pengendara sepeda motor tersebut diizinkan menyebrang karena telah mengantongi surat izin dan surat keterangan sesuai ketentuan atau aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Pihak PT ASDP Pelabuhan Padang Bai mencatat, sejak H-15 lebaran hingga saat ini sebanyak 1.309 orang pemudik telah menyebrang ke kampung halaman mereka atau meningkat sebesar 230 persen dari tahun sebelumnya yang hanya berjumlah 569 orang pemudik. Roda dua atau sepeda motor bahkan meningkat hingga 500 persen, yakni sebanyak 3.223 unit dari tahun lalu yang hanya 620 unit. Roda empat campuran justru mengalami penurunan dimana mudik tahun ini hanya 2000 unit yang menyebrang, sementara tahun lalu jumlah yang menyebrang sebanyak 3.358 unit. “Sedangkan pasca pelarangan mudik, jumlah penumpang yang menyebrang hanya 59 orang, sepeda motor 52 unit dan roda empat 20 unit. Ini yang betul-betul memenuhi persyaratan sesuai aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Gusus Tugas Covid-19,” sebut Junaedi, Manager PT ASDP Padang Bai. Dijelaskannya pula, arus mudik tahun ini meningkat hingga 230 persen dari tahun lalu karena pada tahun 2020 lalu, aturan pelarangan mudik mulai berlaku sejak awal puasa atau awal ramadhan. Sedangkan tahun ini pelarangan mudik baru mulai berlaku mulai Tanggal 6 Mei sehingga para pemudik memanfaatkan waktu untuk mudik sebelum pelarangan itu berlaku.

wartawan
Husaen
Category

Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Karangasem Meningkat Dua Kali Lipat

balitribune.co.id I Amlapura - Kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di Kabupaten Karangasem mengalami peningkatan dua kali lipat dari tahun sebelumnya. 

Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem mencatat total kasus gigitan HPR utamanya anjing liar yang ditangani seluruh Posko Rabies Centre (PRC) yang ada di seluruh Puskesmas dan Rumah Sakit di Karangasem dari Bulan Januari hingga April 2026 mencapai 3.379 kasus gigitan.

Baca Selengkapnya icon click

Curi Bokor Perak, Wanita Asal Desa Sakti Nusa Penida Diciduk Polisi

balitribune.co.id I Semarapura - Tim Jalak Nusa Unit Reskrim Polsek Nusa Penida berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian barang-barang sakral berupa bokor, dulang, dan kapar yang terjadi di wilayah Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Minggu (17/5/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Klungkung Bubarkan Aksi Balap Liar di Pesinggahan

balitribune.co.id I Semarapura - Personel Polres Klungkung bersinergi dengan Polsek Dawan membubarkan aktivitas balap liar di Jalan Raya Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Minggu (17/5/2026). Pembubaran dilakukan mengingat aktivitas balap liar tersebut telah membahayakan dan meresahkanmasyarakat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Gus Par Tinjau Pasar Barat dan Timur Amlapura, Tegaskan Pentingnya Kebersihan dan Ketertiban Parkir

balitribune.co.id | Amlapura - Usai mengikuti kegiatan Car Free Day, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata (Gus Par) turun langsung meninjau kondisi Pasar Barat dan Pasar Timur Amlapura, Minggu (17/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kresna Budi Sebut Pansus TRAP Kebablasan

balitribune.co.id | Singaraja - Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, IGK Kresna Budi, melontarkan kritik tajam terhadap arah kerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali. Aksi Pansus yang belakangan gencar menutup sejumlah unit usaha karena dinilai melanggar tata ruang, dianggapnya keliru karena belum menyentuh persoalan yang mendesak bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.