Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pilot Pencuri Jam Langsung Bebas

Bali Tribune/ BEBAS - Aji saat mendengar pembacaan putusan dari majelis hakim
balitribune.co.id | Denpasar - Putra Setiaji alias Aji (30), langsung bernapas lega usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Rabu (7/10). Pria berprofesi sebagai pilot yang diadili kasus pencurian jam tangan bermerk ini divonis 3 bulan dan 15 hari oleh majelis hakim diketuai Bambang Eka Putra. 
 
Meski divonis penjara namun terdakwa bisa langsung menghirup udara bebas lantaran masa tahanan sementara yang sudah dijalani sama besarannya dengan hukuman yang dijatuhkan. 
 
"Dia langsung bebas ini hari. Karena masa tahanannya sudah 3 bulan 15 hari terhitung sejak ditahan pada 31 Januari lalu,” kata penasihat hukum terdakwa Ida Bagus Gaga Aditya Prayudha seusai sidang. Sementara terdakwa sendiri menyatakan puas dengan putusan hakim lantaran dirinya bisa melanjutkan karier sebagai pilot. 
 
"Alhamdulilah sudah lega. Sekarang mau urusin keluarga. Setelah ini selesai bisa aktif lagi (jadi pilot). Saya cuma bisanya bawa pesawat," kata Aji sembari tersenyum.
 
Dalam putusannya, majelis hakim menilai pria asal Jakarta ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP. “Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putra Setiaji dengan pidana penjara 3 bulan 15 hari, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” kata Hakim.
 
Atas putusan yang lebih ringan dari tuntutan JPU I Made Gde Bamaxs yakni 5 bulan penjara ini, baik pihak JPU maupun terdakwa menyatakan menerima.
 
Kasus ini berawal ketika Aji mendatangi Shop IDP pada tanggal 29 Januari 2019 sekitar pukul 21.15 Wita. Saat masuk ke dalam toko tersebut, mata Aji langsung dimanjakan dengan jam tangan yang dipajang di sebuah meja panjang. Aji pun tergoda, kemudian dia berpura-pura menanyakan letak stan kaca mata  kepada saksi I Wayan Candra Adi Putra.
 
"Saksi I Wayan Candra Adi Putra pun mengantar terdakwa menuju stan kaca mata dengan posisi saksi I Wayan Candra Adi Putra berjalan di depan kemudian terdakwa mengambil jam tangan merk Seiko warna hitam dari meja panjang dan memasukannya  ke dalam saku celana terdakwa. Setelah itu terdakwa pergi tanpa membayar jam tersebut," mengutip dakwaan JPU.
 
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Gandi Saptana yang mewakili perusahaan Shop IDP mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.4,9 juta. Saat dalam pemeriksaan terdakwa Aji mengaku berani melakukan aksi itu karena mengidap penyakit kleptomania. Ia juga memberikan surat keterangan dokter mengenai penyakitnya itu. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Peduli Sesama, Wabup Pandu Dukung Baksos Anniversary ke-5 EMC Bali Cabang Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam semangat kebersamaan dan kepedulian sosial, Wakil Bupati Karangasem Pandu Prapanca Lagosa menghadiri perayaan Anniversary ke-5 Equsutor Motor Cycle (EMC) Bali Cabang Karangasem, yang dirangkaikan dengan kegiatan touring dan bakti sosial, Minggu (12/10).

Baca Selengkapnya icon click

Setwan Bali Gali Strategi Publikasi Kegiatan Dewan di DPRD Provinsi DKI Jakarta

balitribune.co.id | Jakarta - Setelah melakukan kunjungan dalam rangka studi tiru terkait pengendalian banjir di Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta, Kamis (22/8), kunjungan kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Provinsi Bali bersama rombongan Forum Wartawan DPRD (Forward) Bali dilanjutkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta pada Jumat (10/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wawali Arya Wibawa Hadiri Musda XI DPD Partai Golkar Kota Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Denpasar Tahun 2025 yang dibuka langsung Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali, Gde Sumarjaya Linggih, di Gedung Madu Sedana, Sanur Kauh, Minggu siang (12/10).  

Baca Selengkapnya icon click

Alih Fungsi Lahan di Badung Semakin "Gila-gilaan", Tahun 2024 Saja Mencapai 348 Hektar

balitribune.co.id | Mangupura - Masifnya pembangunan berdampak serius terhadap alih fungsi lahan di Kabupaten Badung.  Tercatat setiap tahun alih fungsi lahan terus bertambah. Bahkan alih fungsi lahan terjadi secara "gila-gilaan" pada tahun 2024. Dimana dalam setahun itu dua ratusan hektar lahan produktif di Gumi Keris berubah menjadi beton.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penenun Berusia Lanjut di Sidemen, Mengukir Keindahan Endek dan Songket

balitribune.co.id | Amlapura - Kecamatan Sidemen sejak dulu dikenal sebagai daerah sentra tenun Endek dan Songket di Kabupaten Karangasem. Jika berkunjung dan berwisata ke sejumlah DTW di Kecamatan Sidemen, maka sayup wisatawan akan mendengar derak dan hentakan alat tenun tradisional yang berasal dari beberapa sentra tenun yang ada di dekat sejumlah objek wisata alam di daerah ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.