Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pinjam Uang Tidak Dikasih, Rampok Minimarket

Bali Tribune/ foto pelaku dan barang bukti
Balitribune.co.id | Denpasar -Lantaran tidak dikasih pinjaman uang oleh bosnya, Diki Yogi Irawan (32) melakukan aksi nekat. Ia melakukan perampokan di tempat kerjanya di minimarket Top and Top di Jalan Gunung Tangkuban Perahu Desa Padang Sumbu Kelod, Denpasar Barat (Denbar), Minggu (17/5) jam 07.00 Wita. 
 
Aksi jahat pelaku ini muncul berawal dari rencananya untuk pulang ke kampung halamannya di Kediri, Jawa Timur (Jatim). Pada tanggal 11 Mei 2020 pukul 13.00 Wita, pelaku sempat minjam uang ke bosnya di tempat ia bekerja. Namun tidak dikasih, tetapi dikasih uang gajinya saja. "Sehingga pelaku jengkel dan merencanakan merampok di tempat kerjanya," ungkap Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, IPTU H Andi Muhammad Nurul Yaqin.
 
Selanjutnya pada Minggu (17/5) pukul 07.00 Wita pelaku mengambil sepeda motor teman kosnya tanpa seijin pemilik dan melepas plat sepeda tersebut di kos lalu berangkat ke lokasi kejadian yang merupakan tempat kerjanya. Setibanya di TKP, pelaku langsung masuk ke toko menanyakan lakban kepada korban Maulida (19) yang saat itu sedang berjaga di toko. Setelah mengambil lakban, pelaku kembali menanyakan sandal jepit kepada korban, lalu korban menunjukan tempat sandal jepit kebelakang tiba tiba pelaku mengeluarkan pisau dari lipatan jaketnya dan menodongkan ke leher korban sambil memintak uang. Namun korban berontak sambil berteriak minta tolong. Selanjutnya pelaku menaruh pisaunya lalu mengambil lakban hendak mengikat tangan korban. Tetapi korban terus berontak dan teriak mintak tolong sehingga didengar oleh Samsul Hadi (22) yang berada di luar. Ia kemudian masuk dan berusaha memiting pelaku namun pelaku melawan dan mau mengambil pisau namun keburu dipegang Samsul Hadi. "Selanjutnya orang - orang mulai berdatangan dan mengamankan pelaku, selanjutnya diamankan ke Mapolsek Denbar," jelas Nurul Yaqin.
 
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya untuk melakukan percobaan perampokan. Pelaku juga mengakui sebelum melakukan percobaan pencurian tersebut, ia mengambil tanpa izin pemilik sepeda motor teman kosnya lalu membuka plat motor dengan tujuan agar aksi pencuriannya tidak terdeteksi. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor, satu buah senjata tajam jenis blakas, satu buah jaket, satu buah baju kaos, helm, kain cadar, sepasang sepatu, lakban dan satu buah handphone. "Pengakuannya baru kali pertama ini karena kesel tidak dikasih pinjam uang untuk pulang kampung. Tetapi masih kita kembangkan," ujarnya.
wartawan
Bernard MB
Category

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click

Alat Berat Mogok Gara-Gara Pertadex Langka, Truk Sampah Antre Panjang Depan TPA Mandung

balitribune.co.id I Tabanan - Operasional alat berat di TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, berhenti total hingga mengakibatkan puluhan truk pengangkut sampah mengantre panjang sejak Selasa (21/4/2026) siang. Berhentinya dua unit alat berat tersebut dipicu kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamina Dex (Pertadex) yang membuat proses perataan sampah di lokasi tidak bisa terlaksana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.