Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pipa Tergerus Alat Berat, Pasokan Air Terganggu

Bali Tribune / TERGERUS - Petugas Perumda Tirta Danu Arta lakukan perbaikan jaringan pipa yang rusak akibat tergerus alat berat.

balitribune.co.id | BangliPipa air milik Perumda Tirta Danu Arta yang terpasang di ruas jalan Desa Demulih hancur akibat tergerus alat berat yang diturunkan dalam pengerjaan proyek pemeliharaan berkala/rehabilitasi jalan khusus kabupaten di ruas jalan Desa Demulih, Kecamatn Susut. Akibatnya pasokan air bersih bagi ratusan pelanggan terganggu.

Kabag Teknik Perumda Tirta Danu Arta Bangli Ida Bagus Putu Prenawa mengatakan pada pengerjaan proyek rehabilitasi jalan di Desa Demulih, pihak rekanan turunkan alat berat. Saat lakukan pengerukan untuk saluran gorong- gorong jaringan pipa tranmisi ikut tergerus. Akibatnya pasokan air untuk beberapa wilayah seperti Tanggahan Tengah, Tanggahan Talangjiwa dan Tanggahan Anyar terganggu. ”Hancurnya jaringan pipa akibatkan pasokan air bersih bagi ratusan pelanggan terganggu,” jelasnya, Senin (18/4).

Kata Prenawa, pasca pengerjaan proyek telah beberapa kali jaringan pipa rusak akibat tergerus alat berat. Total 5 jaringan pipa tranmisi dan 50 pipa sambungan rumah (SR) rusak. Upaya perbaikan memang sesegera mungkin dilakukan karena hal ini menyangkut pelayanan. “Sedang didata jumlah pipa dan aksesoris yang rusak, hasilnya nanti kami sampaikan ke pimpinan untuk dikordinasikan dengan insatasi terkait,” sebutnya.

Terpisah, Kabid Bina Marga Dinas Perkerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) Bangli, I Wayan Lega Suprato saat dikonfirmasi mengatakan kegiatan pemeliharaan berkala/ rehabilitasi jalan di Desa Demulih dikerjakan PT Anindita Kontruksi Jaya dengan nilai kontrak Rp3.093.598.000.

Disinggung terkait  hancurnya jaringan pipa air milik Perumda Tirta Danu Arta akibat tergerus alat berat yang diturunkan pihak rekanaan saat lakukan pekerjaan, kata Wayan Lega Suprapto untuk perbaikan jaringan pipa mutlak jadi tanggung jawab Perumda Tirta Danu Arta. Pasalnya mengacu Permen Pekerjaan Umum disebutkan bangunan gedung yang melintas di bawah ruang manfaat jalan harus diletakan pada kedalaman paling sedikit 1,5 meter dari permukaan jalan terendah pada daerah galian atau dari tanah dasar pada daerah timbunan.”Kedalamam pipa yang terpasang kurang dari 1,5 meter tentu sudah salahi aturan, sehingga atas kerusakan yang terjadi bukan tanggung jawab pengambil pekerjaan,” jelasnya. 

wartawan
SAM
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.