Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pj Bupati Sampaikan Dua Agenda Pada Sidang Paripurna DPRD Buleleng

Bali Tribune / Rapat Paripurna DPRD Buleleng Senin (25/3).

balitribune.co.id | SingarajaDua agenda soal pembahasan masa Sidang ke-II tahun 2024 DPRD Kabupaten Buleleng disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana dalam Rapat Paripurna DPRD Buleleng Senin (25/3). Adapun agenda tersebut yakni Penyampaian Nota Pengantar terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Buleleng tahun 2023 dan Penjelasan Bupati terhadap Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi Bagi Masyarakat dan/atau Investor dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Sementara itu Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengingatkan optimalisasi dan penegakan pelaksanaan perda-perda yang sudah dibuat bersamaan antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Supriatna sampaikan itu usai memimpin Rapat Paripurna di Gedung Dewan Buleleng. ”Kami berharap itu dapat terakomodir dalam Penyampaian Pandangan Umum Fraksi pada agenda rapat selanjutnya,” kata Supriatna.

Dalam penyampainnya Pj. Bupati Buleleng Ir. Ketut Lihadnyana, M.M.A menyampaikan bahwa terkait dengan Nota Pengantar LKPJ pelaksanaan pemerintahan tahun 2023 merupakan pelaksanaan kewajiban konstitusi Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan pasal 69 ayat (1) dan pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa kepala daerah berkewajiban untuk menyampaikan LKPJ kepada DPRD. Sebagaimana diatur secara khusus dalam pasal 19 pada ayat (1) PP nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahwa LKPJ akhir tahun anggaran wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Terkait dengan penjelasan dua Ranperda yang dijelaskan bahwa Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau pemberian Kemudahan Investasi Bagi Masyarakat dan/atau Investor telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan ini dipertegas kembali dalam pasal 7 ayat (1) PP. NO: 24 tahun 2019, dimana penyelenggara pemerintahan dapat memberikan insentif atau kemudahan kepada masyarakat/investor yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Untuk itu Ranperda tersebut perlu mendapat pembahasan lebih lanjut.
Begitu juga dalam Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta perlindungan Masyarakat dapat disampaikan bahwa ketertiban dan ketentraman merupakan hak asasi warga Negara yang harus dijamin oleh Pemerintah, dalam upaya tersebut Pemerintah daerah perlu melakukannya agar interaksi yang terjadi antar manusia dalam masyarakat dapat berjalan dengan baik.

Saat ini di Kabupaten Buleleng hal tersebut telah diatur dalam Perda Kabupaten Buleleng No: 6 tahun 2009 tentang ketertiban umum, berdasarkan kondisi saat ini serta adanya ketentuan pasal 40 Permendagri Nomor: 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat perlu dilakukan penyesuaian sesuai kebutuhan Daerah. Untuk itu dipandang perlu membentuk suatu Peraturan Daerah (Perda).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Buleleng serta dihadiri Penjabat (Pj.) Bupati Buleleng, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Asisten Setda, Tim Ahli, Pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng serta undangan lainnya.
Selanjutnya dari apa yang disampaikan dalam Nota pengantar maupan dalam penjelasan Bupati terhadap dua agenda tersebut, DPRD Kabupaten Buleleng akan segera menindaklanjuti dengan menyampaikan Pandangan Umum terhadap kedua rancangan tersebut dalam agenda rapat selanjutnya.

wartawan
CHA
Category

Rayakan HUT ke-27, PP Polri Tegaskan Purna Bhakti Bukan Akhir Pengabdian

balitribune.co.id | Denpasar - Memasuki usia ke-27 tahun, Persatuan Purnawirawan Polri (PP Polri) menegaskan komitmennya untuk terus mendukung institusi kepolisian dalam mewujudkan Polri yang Presisi. Meski telah memasuki masa purna bhakti, semangat pengabdian para purnawirawan dinilai tidak pernah surut.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Ketahanan Keluarga, ASN Kini Bisa Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya memperkuat ketahanan keluarga melalui kehadiran orang tua—khususnya ayah—dalam pengasuhan anak terus mendapat dukungan lintas kementerian. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menerbitkan Surat Nomor B/257/M.KT.02/2026 pada 10 Juli 2026, yang memberikan fleksibilitas waktu kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Les Kelanguan Memukau PKB XLVIII, Duta Badung Angkat Spirit Mebuug Buugan Kedonganan

balitribune.co.id | Denpasar – Kalangan Angsoka, Taman Budaya Provinsi Bali (Art Center) Denpasar dipadati penonton yang antusias menyaksikan penampilan Duta Kabupaten Badung pada ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026, Selasa (7/7/2026) pukul 17.00 Wita.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung Tak Menyerah, Bupati Adi Arnawa Pastikan Banding terkait Putusan Tower Rp3,3 Triliun

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menolak menyerah setelah divonis kalah dalam gugatan perdata bernilai fantastis Rp3,3 triliun yang diajukan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BTS). Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memastikan langkah hukum banding segera ditempuh untuk melawan putusan Pengadilan Negeri Denpasar yang menyatakan pemerintah daerah melakukan wanprestasi dalam kerja sama menara telekomunikasi terpadu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Puluhan Juta di Bandara Ngurah Rai

balitribune.co.id I Semarapura - Respons cepat dan terukur kembali ditunjukkan jajaran Polsek Nusa Penida. Melalui gerak sigap Tim Jalak Nusa, kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang yang terjadi di Restaurant Pondok Baruna, Desa Jungutbatu, Nusa Lembongan, berhasil diungkap hanya dalam hitungan jam pada Jumat (10/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Polsek Nusa Penida Selidiki Dugaan Penggelapan Retribusi Pariwisata di Pelabuhan Banjar Nyuh

balitribune.co.id I Semarapura - Jajaran Polsek Nusa Penida mulai menyelidiki pengaduan dugaan penggelapan dana retribusi pariwisata di kawasan Pelabuhan Banjar Nyuh, Nusa Penida. Pengaduan yang diajukan kreator konten asal Nusa Penida, Alit Werdi Suputra, bersama penasihat hukumnya itu kini masih dalam tahap penyelidikan (lidik).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.