Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Plus Minus Kenaikan PPN 12 Persen

Bali Tribune / Putu Dian Kirana Resya - Mahasiswa Hukum Universitas Airlangga

balitribune.co.id | Pemerintah Indonesia kembali memantik perdebatan publik dengan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Barang dan jasa yang terkena pajak mencakup hampir seluruhnya seperti sebelumnya, kecuali kebutuhan pokok. Kebijakan ini disebut-sebut sebagai langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara demi mendukung pembangunan. Namun, langkah ini justru menimbulkan pertanyaan besar: apakah pembangunan ini benar-benar berpihak pada rakyat kecil, atau justru menjadi beban baru bagi mereka yang masih berjuang bangkit dari dampak pandemi COVID-19?  

Kenaikan PPN ini adalah amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang diinisiasi DPR periode 2019-2024. Salah satu tujuan utamanya adalah mengurangi ketergantungan Indonesia pada utang luar negeri, yang per Juli 2024 tercatat mencapai Rp8.502,69 triliun. Dengan penerimaan pajak yang lebih tinggi, pemerintah berharap mampu menekan defisit anggaran dan mendanai program pembangunan tanpa mengandalkan pinjaman.  

Selain itu, pemerintah mengklaim kebijakan ini akan meningkatkan stabilitas ekonomi dengan menjaga inflasi tetap rendah dan memperkuat nilai tukar rupiah. Langkah ini juga dianggap sebagai upaya menyelaraskan sistem perpajakan nasional dengan standar internasional, mengingat rasio pajak Indonesia saat ini hanya 10,4%, jauh di bawah rata-rata global sebesar 15%.  

Namun, perbandingan dengan negara lain seperti Brasil atau Filipina menunjukkan ketimpangan yang mencolok. Di Brasil, PPN mencapai 17% dengan rasio pajak 24,67%, tetapi upah minimum di negara itu jauh lebih tinggi daripada di Indonesia. Kondisi serupa terlihat di Filipina, di mana PPN 12% diterapkan dengan rata-rata gaji yang lebih tinggi dibanding Indonesia.  

Kebijakan ini hampir pasti akan menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa, sehingga daya beli masyarakat, khususnya dari kalangan menengah ke bawah, akan semakin tertekan. Meski kebutuhan pokok dikecualikan, pengeluaran rutin lainnya seperti biaya pendidikan, transportasi, dan kesehatan kemungkinan besar akan terdampak.  

Kelompok usaha kecil dan menengah (UKM) yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional juga akan terkena imbasnya. Kenaikan biaya operasional dapat memaksa pelaku UKM menaikkan harga produk, yang berpotensi menurunkan daya saing mereka. Kondisi ini mengancam kelangsungan bisnis mereka, sekaligus lapangan kerja yang bergantung pada sektor ini.  

Lebih jauh lagi, kenaikan PPN berisiko memperbesar kesenjangan sosial. Kelompok berpenghasilan tinggi mungkin lebih mudah beradaptasi, sementara rakyat kecil harus menghadapi lonjakan biaya hidup tanpa ada kenaikan pendapatan yang memadai. Jika tidak diimbangi dengan kebijakan mitigasi yang efektif, seperti subsidi atau insentif, kebijakan ini bisa memicu resistensi sosial yang serius.  

Keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga pada pengelolaan dana yang transparan dan akuntabel. Rakyat berhak melihat bagaimana pajak yang mereka bayarkan digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.  

Pemerintah juga perlu memastikan bahwa kenaikan PPN diiringi langkah kompensasi, seperti bantuan sosial yang tepat sasaran, subsidi harga barang strategis, dan dukungan bagi UKM untuk menjaga daya saing mereka. Dengan langkah-langkah ini, kenaikan PPN dapat dioptimalkan untuk pembangunan tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat kecil.  

Kenaikan PPN menjadi 12% adalah kebijakan yang penuh tantangan. Di satu sisi, pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi ketergantungan pada utang. Namun, dampaknya terhadap daya beli rakyat kecil, pertumbuhan UKM, dan kesenjangan sosial tidak bisa diabaikan.  

Jika pemerintah ingin kebijakan ini diterima masyarakat, langkah mitigasi yang nyata harus segera dilakukan. Rakyat membutuhkan jaminan bahwa kontribusi mereka melalui pajak benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup mereka, bukan sekadar menutup lubang defisit anggaran.

wartawan
Putu Dian Kirana Resya
Category

Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

balitribune.co.id | Jakarta - Belum lama ini, beredar informasi bahwa terdapat sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Strategi Ekonomi Pemkab Tabanan Berbuah Manis, Hilirisasi Jalan, Pengangguran Berkurang

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2027, Selasa (10/2), bertempat di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Desa Adat Kota Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pastikan Dasar Hukum Kuat, Gaji Dua Bulan Segera Cair Sekaligus

balitribune.co.id | Tabanan – Awal tahun 2026 menjadi masa penyesuaian bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Tabanan yang baru saja dilantik dan mulai menjalankan tugas pengabdiannya di berbagai unit kerja. Seiring dimulainya peran tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan memahami harapan dan kegelisahan para PPPK Paruh Waktu terkait pencairan gaji perdana yang hingga saat ini masih dalam proses.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nikmati Sensasi "Satay & Wok" All You Can Eat Interaktif di Anathera Resort Kuta

balitribune.co.id | Kuta – Anathera Resort Kuta kembali mempersembahkan pengalaman kuliner istimewa melalui promo terbaru “Satay & Wok – All You Can Eat”, sebuah konsep makan malam interaktif yang memadukan sajian sate premium dan live cooking wok station hanya dengan IDR 190.000++ per orang.

Baca Selengkapnya icon click

Hadiri Pembukaan di JICC, Jakarta Dekranasda Karangasem Ambil Bagian di INACRAFT 2026

balitribune.co.id | Amlapura - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Karangasem, Nyonya Mas Parwata, bersama Wakil Ketua Harian Dekranasda Karangasem, Nyonya Sedana Merta, serta jajaran pengurus Dekranasda Kabupaten Karangasem menghadiri pembukaan Pameran INACRAFT 2026 yang digelar di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Rabu (4/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.