Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PN Denpasar Eksekusi Hotel White Rose Kuta

Bali Tribune.Nanda / EKSEKUSI - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar melakukan eksekusi penyerahan kewenangan manajemen dan usaha PT Pondok Asri Dewata (PAD) dengan objek Hotel White Rose di Jalan Legian, Kuta Badung, Kamis (24/6/2021).

balitribune.co.id | DenpasarPengadilan Negeri (PN) Denpasar melakukan eksekusi penyerahan kewenangan manajemen dan usaha PT Pondok Asri Dewata (PAD) dengan objek Hotel White Rose di Jalan Legian, Kuta Badung, Kamis (24/6). Eksekusi ini berdasarkan putusan PN Denpasar terkait perkara perdata No: 136/Pdt.G/2020/PN.Dps tanggal 6 Januari 2021.

Pantauan Bali Tribune di lapangan, proses eksekusi ini mendapat pengawalan ketat dari pihak Kepolisian yang mengerahkan sekitar 80 personel. Eksekusi ini juga dihadiri sejumlah massa dan karyawan hotel. Beruntung, proses eksekusi tak berlangsung memanas, hanya diwarnai tangisan sejumlah karyawan yang mempertanyakan nasib mereka yang sudah bekerja selama bertahun-tahun di sana.

"Kami pastikan, hak-hak para karyawan tetap akan dipenuhi oleh manajemen yang baru (para pemohon eksekusi)," kata Panitera PN Denpasar yang juga ditunjuk sebagai juru sita, Rotua Rossa Maltilda Tampubulon, menenangkan para karyawan menangis di depannya.

Setelah situasi agak tenang, pada pukul 11.30 Wita, Maltida kemudian membacakan dengan lantang pokok-pokok surat putusan eksekusi di depan baik para pihak pemohon maupun termohon. 

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum termohon eksekusi PT Tabur Berkah, yang diwakili I Gede Widiatmika menilai eksekusi yang dilakukan PN Denpasar ini merupakan bentuk tindakan sewenang-wenang karena tidak mengindahkan dua putusan berkekuatan hukum tetap yang telah dimilikinya.

Widiarmika memastikan pihaknya tidak akan berhenti berjuang melalui proses hukum untuk mendapatkan kembali haknya. Dia kembali menegaskan apa yang dilakukan PN Denpasar ini adalah sebagai bentuk perampokan yang diselimuti hukum.

"Persoalan tidak akan sampai di sini, enak elu! Ngambil hak orang, merampok, ngerampas dengan cara-cara hukum. Atas nama hukum merampok," katanya tajam.

Menguatkan tudingannya, Widiarmika mengatakan eksekusi ini hanya didasarkan melalui putusan serta merta (Uitvobaar bijvoorrdd). Di samping itu, PN Denpasar menyampingkan SEMA No 3 Tahun 2000 tentang putusan serta merta. Dalam SEMA ini tercatat setiap kali akan melaksanakan eksekusi Putusan Serta Merta harus disertai penetapan jaminan senilai objek atau barang yang  dieksekusi.

Atas dasar itu, pihaknya akan melaporkan  Ketua PN Denpasar dan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar ke KPK, KY, MA, Ombudsman, Komisi III DPR RI dan Ketua Muda Bidang Pengawasan MA.

Menanggapi tudingan ini, Gede Putra Astawa menjelaskan pengabulan eksekusi ini telah melalui pertimbangan dan telaah secara dalam oleh Ketua PN Denpasar Sobandi. Di mana, Ketua PN juga telah melakukan konsultasi dengan Ketua PT Denpasar sebagai perpanjangan tangan MA sehingga dikeluarkan izin untuk melakukan eksekusi. 

Selain itu, salah satu amar putusan PN Denpasar memutuskan, Putusan Serta Merta atau dapat dilaksanakan meskipun ada upaya hukum dari termohon. Artinya, putusan yang dijatuhkan dapat langsung dieksekusi, meski putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap. 

Lebih lanjut, kata hakim Astawa, tidak adanya uang jaminan dalam eksekusi ini, karena eksekusi tidak bersifat pengosongan lahan dan bangunan, hanya dalam bentuk penyerahan kewenangan manajemen dan usaha.

"Membaca dari amar putusan bukan melakukan pembongkaran tapi penyerahan kewenangan manajemen dan usaha. Sehingga dirasa tidak perlu adanya penitipan penjaminan," katanya.

Merespon adanya pelaporan yang akan dilayangkan pihak termohon, hakim Astawa, mengatakan hal tersebut merupakan hak bagi para pencari keadilan.

"Kita tidak anti kritik, jika ada pihak-pihak  merasa keberatan atau pun tidak senang dengan kebijakan atau putusan silakan (laporkan). Jika langkah itu ingin ditempuh," pungkasnya.

wartawan
VAL
Category

Pemkab Tabanan Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah Tahun 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Suasana kemenangan dan kebahagiaan Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah disambut hangat oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan sebagai momentum mempererat persaudaraan dan memperkokoh harmoni di tengah keberagaman masyarakat. Atas nama Pemerintah Kabupaten Tabanan dan atas nama pribadi, Bupati Tabanan Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Vietjet Luncurkan Penerbangan Langsung Jakarta-Da Nang, Vietnam

ba;itribune.co.id | Jakarta - Maskapai penerbangan generasi baru asal Vietnam, Vietjet, terus memperluas jaringan penerbangannya di Asia Tenggara dengan meluncurkan rute internasional baru yang menghubungkan Jakarta dan Da Nang, salah satu destinasi pesisir paling populer di Vietnam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD dan Ketua Komisi IV DPRD Badung Hadiri Pembukaan FSB XIV Desa Adat Kuta Tahun 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti bersama Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Badung I Nyoman Graha Wicaksana menghadiri acara Pembukaan Festival Seni Budaya (FSB) XIV Desa Adat Kuta Tahun 2026 yang merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Raya Nyepi Caka 1948 (18/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pawai Ogoh-Ogoh Desa Adat Kota Tabanan Gaungkan Nyepi Damai dan Tabanan Bersih

balitribune.co.id | Tabanan – Menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Çaka 1948, Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar persembahyangan Tawur Agung Kesanga di Catus Pata Kota Singasana, Rabu (18/3/2026). Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan kegiatan Pawai Ogoh-Ogoh se-Desa Adat Kota Tabanan yang berlangsung meriah di depan jaba Pura Dalem Prajapati Desa Adat Kota Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Ucapkan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 Tahun 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Menyambut Tahun Baru Saka 1948, momen suci Hari Raya Nyepi kembali hadir sebagai pengingat pentingnya menjaga keseimbangan hidup melalui keheningan, introspeksi, dan penyucian diri. Nilai-nilai spiritual yang terkandung dalam Nyepi diharapkan mampu memperkuat harmoni kehidupan masyarakat di Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara dan Wawali Arya Wibawa Ucapkan Selamat Hari Suci Nyepi Caka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

balitribune.co.id | Denpasar - Umat Hindu akan segera memperingati Hari Suci Nyepi Tahun Baru Caka 1948 Tahun 2026, seluruh rangkaian akan dimulai dari Pemelastian, Tawur Agung Kesanga, Nyepi dan Ngembak Geni yang sarat akan makna. Hari Suci Nyepi yang diperingati setiap tahun sekali, pada tahun ini jatuh pada 19 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.