Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pohon Tumbang Timpa Pura

Bali Tribune / BERSIHKAN - Petugas bersihakan pohon tumbang yang menimpa Pura Puseh Adata Gunung Sari Jatiluwih.

balitribune.co.id | TabananHujan lebat yang terjadi pada hari Rabu (4/5) hingga (5/5) dini hari, menyebabkan dahan pohon bunut berusia ratusan tahun patah dan menimpa Pura Puseh Adat Gunung Sari, Jatiluwih dan Pura Manikan Gunung Sari, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tabanan.

Kapolsek Penebel AKP I Nyoman Artadana menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi Kamis (5/5/22) sekitar pukul 00.25 Wita, dan dilaporkan pukul 07.00 Wita. Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh saksi I Nengah Sulatra. Saksi mendengar suara gemuruh di sekitaran Pura Puseh Adat Gunung Sari, selanjutnya saksi keluar rumah dan melihat dahan pohon bunut diameter kurang lebih 1 meter dan tinggi 30 meter tumbang dan menimpa beberapa pelinggih di Pura Puseh Adat Gunung Sari, juga menimpa Pura Manikan Gunung Sari Jatiluwih yang tempatnya satu lokasi.

Selanjutnya Saksi I Nengah Sulatra menghubungi melalui Telpon kepada Bendesa Adat dan juga kepada Pemangku Pura Puseh Adat Gunung Sari serta Pemangku Pura Manikan Gunung Sari. "Karena situasinya saat itu masih gelap serta hujan belum reda, saksi mengatakan tidak bisa berbuat apa. Pagi harinya, sekitar pukul 07.00 Wita peristiwa tersebut dilaporkan kepada Bahbinkamtibmas Desa Jatiluwih, selanjutnya meneruskan melaporkan kepada Polsek Penebel," jelas Kapolsek Penebel.

Kapolsek menambahkan, mendapat laporan tersebut kemudian pihaknya menghubungi dan berkoordinasi dengan Petugas BPBD Kabupaten Tabanan serta menghubungi Petugas PLN Unit Penebel. Selanjutnya Personil Polsek Penebel bersinergi dengan petugas BPBD dengan anggota Koramil Penebel serta warga setempat melakukan evakuasi memotong dan membersihkan semua dahan pohon tumbang.

Peristiwa tersebut tidak menimbulkan korban jiwa. Pura Puseh Desa Adat Gunung Sari mengalami kerusakan pada pelinggih piasan dan tembok penyengker sebelah barat, sebelah utara ambrol dengan panjang sekitar 15 meter. Kerugian ditafsir mencapai Rp 250 juta.

Sedangkan untuk di Pura Manikan Gunung Sari mengalami kerusakan pada Bale Paruman, Pelinggih Catu Meres, Pelinggih Catu Mujung, Pelinggih Prasasti, tembok Penyengker sebelah timur dan utara jebol dengan panjang 10 meter, dan kerugian diperkirakan mencapai Rp 250 juta. 

wartawan
JIN
Category

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buka Musrenbang RKPD 2027, Bupati Tekankan Pembangunan Infrastruktur Untuk Pariwisata Berkualitas

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2027, yang ditandai dengan pemukulan gong, bertempat di Ruang Pertemuan Kertha Gosana, Puspem Badung, Senin (30/3).

Baca Selengkapnya icon click

Edukasi #Cari_Aman, Astra Motor Bali Bekali Karyawan PT Taurus Gemilang Group Waspadai Bahaya Microsleep

balitribune.co.id | Denpasar  – Astra Motor Bali terus mengkampanyekan keselamatan berkendara melalui edukasi #Cari_Aman. Minggu (29/3/2026), kegiatan edukasi safety riding digelar di kantor PT Taurus Gemilang Group Denpasar dengan melibatkan 35 karyawan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Belanja Pegawai Lampaui Ambang Batas, Pemkab Klungkung Pastikan Belum Ada Rencana Putus Kontrak PPPK

balitribune.co.id I Semarapura - Besaran belanja pegawai pada Pemerintah Kabupaten Klungkung tercatat mencapai 34,13 persen, melampaui ambang batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). 

Baca Selengkapnya icon click

Belasan Incinerator Masih Mangkrak, DLHK Badung Tunggu Izin Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Belasan mesin incinerator milik Pemerintah Kabupaten Badung hingga kini belum dapat dioperasikan meskipun telah ada instruksi lisan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung memilih menunggu kelengkapan izin resmi dan hasil uji emisi sebelum mengaktifkan fasilitas tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.