Pol PP Ancam Bongkar Paksa Bangunan di Lahan Negara | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 30 September 2019 11:12
Redaksi - Bali Tribune
Bali Tribune/Petugas Pol PP di lokasi bangunan liar yang terletak di atas lahan negara.
Balitribune.co.id | Gianyar - Jika hingga batas waktu toleransi, masih juga diabaikan Pol PP  Gianyar, memastikan akan melakukan bongkar paksa sejumlah bangunan liar  di lahan negara di sepanjang Jalan By Pas IB Mantra. Terlebih, para pemilik bangunan sudah diberi kesempatan untuk melakukan
 
Kasat Pol PP Gianyar, I Made Watha, yang ditemui Minggu (29/9) kemarin mengungkapkan, pihaknya sudah memanggil 5 orang warga yang memanfaatkan tanah negara yang ada di Jalan Baypas Prof. IB Mantra. Lima orang ini sudah menandatangani surat pernyataan untuk membongkar sendiri dan memindahkan barang-barang yang ada diatas tanah negara. 
 
Bila tidak, petugas gabungan baik Satpol PP Gianyar, Satpol PP Propinsi Bali dan petugas terkait lainnya akan turun kembali Senin (30/9).  Kami akan turun, hari Senin besok (30/09)-red, jika kami kami temukan ada bangunan, akankami tindak tegas,  ungkapnya.
 
Dikatakan, ada  beberapa warga yang memanfaatkan tanah negara untuk bisnis dan berjualan nasi.  Menyikapi itu, pihaknya dari Pol PP Gianyar dan Pol PP Pemprov Bali sudah turun beberapa kali memberikan surat peringatan (SP) baik SP 1, SP 2 hingga sekarang SP3.  Sejauh ini, lima warga ini sudah menandatangani surat pernyataan untuk memindahkan barang-barang mereka dan membongkar sendiri bangunan yang telah mereka bangun. Bila batas waktu yang sudah ditentukan, pencaplok tanah negara ini tidak juga memindahkan dan membongkar bangunannya, petugas Satpol PP akan membongkar paksa,tegas Kasat Pol PP Gianyar. (u)