Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polda Bali Bongkar Mafia BBM Subsidi, Pegawai SPBU Layani Mobil Box Modifikasi

mafia BBM
Bali Tribune / BARANG BUKTI - Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Iqbal Sengaji memperlihatkan barang bukti mobil yang dimodifikasi berisi BBM

balitribune.co.id | Denpasar - Praktik jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi secara ilegal yang dilakukan petugas SPBU dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Kali ini, terjadi di SPBU 54.807.02 Jalan Raya Gunaksa, Desa Gunaksa, Dawan, Kabupaten Klungkung, Rabu (19/3).

Sebenarnya tidak hanya dilakukan oleh pegawai SPBU di Gunaksa saja, tetapi hampir terjadi di setiap SPBU. Di wilayah Denpasar, hasil investigasi Bali Tribune terjadi di sejumlah SPBU, seperti SPBU di Jalan Teuku Umar Barat, SPBU di Jalan By Pass Ngurah Rai Sanur dan SPBU di Jalan Gatot Subroto Barat.

Direktur Ditreskrimsus Polda Bali Kombespol Roy Huton Marulamrata Sihombing menerangkan, dari pengungkapan itu, polisi meringkus seorang pria bernama I Ketut Agus Wawan Mahendra dan mengamankan barang bukti 1,4 ton liter bio solar subsidi. Sementara kedua petugas SPBU berinisial W dan AS yang melakukan pengisian sementara masih berstatus sebagai saksi.

Namun kabarnya, Ketut Agus ini hanyalah seorang anak buah. Sedangkan Bos besarnya disebut berinisial PJ. Ketut Agus diduga kuat pasang badan untuk bosnya itu.

"Modus yang dilakukan tersangka, membeli BBM subsidi menggunakan mobil box yang dimodifikasi dengan dua tandon, masing-masing kapasitas seribu liter yang terhubung langsung dengan tanki mobil," ungkapnya di Mapolda Bali, Senin (24/3).

Dalam aksinya, pelaku ke SPBU dengan mengendarai mobil box Mitsubishi Colt L - 300 warna hitam bernomor DK 1057 QJ yang sudah dimodifikasi. Kemudian petugas SPBU berinisial W dan AS melayani pembelian bio solar  oleh tersangka dengan menggunakan barcode yang tersimpan di handphone. Barcode ini sudah pelaku kumpulkan sebelumya.

Pembelian tersebut dilakukan secara berulang setiap harinya, hingga terkumpul menjadi 1,4 ton bio solar. Sehingga, petugas yang telah menyelidiki kasus ini langsung menangkap Ketut Agus di SPBU tersebut pada Rabu, 19 Maret 2025.

"Kedua pegawai SPBU, W dan AS menerima uang tambahan Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu. Namun terkait keterlibatan dua orang saksi itu masih kami dalami, apakah dilakukan dalam keadaan dipaksa atau memang ada pembiaran," kata Roy.

Sementara Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Iqbal Sengaji menerangkan, tersangka dalam satu hari dapat mengumpulkan 20 barcode dari orang lain. Kemudian dipakai untuk membeli bio solar selama berhari-hari. "BBM tersebut dia jual ke pedagang di seputaran pinggir jalan, dan diduga juga dijual ke kapal-kapal atau industri lain, ini masih kami dalami lagi," ujarnya.

Pelaku memperoleh keuntungan Rp 1.000 per liter. Sehingga, jika barang bukti 1,4 ton sekali angkut ke mobil, maka dia memperoleh keuntungan sebesar Rp 1,4 juta. Praktik jual beli BBM subsidi secara ilegal ini sudah pelaku lakukan tiga bulan lalu. "Kami saat ini masih menelusuri SPBU-SPBU lain yang juga diduga sebagai tempat pelaku membeli bio solar," tegasnya.

Atas perbuatannya itu, Ketut Agus disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam BAB IV Ketenagakerjaan Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 angka 9 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023. Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda Rp 60 miliar.

wartawan
RAY
Category

Bupati Sanjaya Resmikan Graha Yadnya Sanjayaning Singasana Desa Adat Kota Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pelestarian adat, budaya, serta penguatan sarana upacara keagamaan di wilayah Kabupaten Tabanan, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri undangan ngupasaksi Upacara Pemelaspasan Gedung Graha Yadnya Sanjayaning Singasana Desa Adat Kota Tabanan, Selasa (13/1).

Baca Selengkapnya icon click

Honda Care Bali Siap Layani Konsumen, Hubungi Call Center 1500989 & 0361-438008

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali terus memperkuat komitmennya dalam memberikan layanan purna jual terbaik bagi konsumen sepeda motor Honda melalui kehadiran Honda Care (Customer Assistance & Road Emergency). Layanan ini dihadirkan untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi konsumen, baik saat mengalami kendala di jalan maupun saat membutuhkan perawatan sepeda motor di rumah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

20 Member HAI Badung Chapter Ikuti Touring "Ridevolution 6.0" ke Mojokerto

balitribune.co.id | Denpasar – Semangat kebersamaan dan persaudaraan lintas daerah kembali ditunjukkan oleh komunitas Honda ADV Indonesia (HAI) Badung Chapter melalui partisipasi dalam Touring Anniversary HAISC Honda ADV Indonesia Surabaya Chapter bertajuk “Ridevolution 6.0”.

Baca Selengkapnya icon click

69 Water Meter di Badung Selatan Raib, Perumda Tirta Mangutama Perketat Pengamanan

balitribune.co.id | Mangupura - Puluhan Water Meter (WM) milik Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung (PDAM) dilaporkan hilang dicuri di wilayah Badung Selatan. Raibnya water meter ini sontak membuat resah warga setempat. Pasalnya, kehilangan ini terjadi dalam jumlah banyak dan ditengah krisis air melanda wilayah Badung selatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sebut Pasal "Ngawur", Kakanwil BPN Bali Made Daging Praperadilkan Kapolda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah menyandang status tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan, Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh, MH melakukan perlawanan dengan mempraperadilkan Kapolda Bali atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Kepastian ini disampaikan kuasa hukumnya, Gede Pasek Suardika kepada wartawan di Denpasar, Selasa (13/1). 

Baca Selengkapnya icon click

Warga Sukawati Geger! Ular Sanca 5 Meter Masuk Rumah Warga

balitribune.co.id | Gianyar - Musim hujan, giliran tamu tak diundang berupa hewan liar mengusik kenyamanan warga. Kali ini ular besar gegerkan keluarga I Wayan Balik Eka Putra,  warga Gang Angsa Utara, Banjar Tangkuban, Desa Batuyang, Kecamatan Sukawati. Lantaran ukurannya sangat besar, warga pun melapor ke petugas Damkar Gianyar, Senin (12/1) dini hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.