Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polda Bali Limpahkan Berkas Alit Wiraputra ke Kejaksaan

Bali Tribune/AA Alit Wiraputra usai diperiksa penyidik Reskrimum Polda Bali.

balitribune.co.id | Denpasar - Berkas tahap I perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali, AA Alit Wiraputra telah diserahkan penyidik Dit Reskrimum Polda Bali kepada Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (15/4) kemarin. Berkas diserahkan oleh Penyidik Unit V Subdit III Dit Reskrimum bersamaan dengan penyerahan Surat Permohonan Perpanjangan Penahanan tersangka  Alit Wiraputra.

“Berkasnya sudah tahap I tadi. Sudah dikirim. Tinggal menunggu petunjuk dari jaksa saja seperti apa,” ungkap Dir Reskrimum Polda Bali Kombespol Andi Fairan kemarin.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara tersebut Andi menyampaikan bahwa kasus dugaan penipuan sementara menyeret tersangka Alit sudah kelar ditanganinya. Selanjutnya terkait indikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi akan ditangani oleh Dit Reskrimsus Polda Bali. Itulah kemudian pihaknya mengirimkan Nota Dinas ke Dir Reskrimsus Polda Bali terkait kasus ini. Andi Fairan menyampaikan bahwa dalam kasus penipuan dengan tersangka Alit ini, beberapa orang juga sudah dimintai keterangan dalam BAP, diantaranya dari Provinsi Bali Ida Bagus Made Parwata selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan I Wayan Wiasthana Ika Putra sebagai Kepala Bapedda Litbang Provinsi Bali.

Hasilnya pemeriksaan saksi dari Bappeda dan Dinas Perizinan Provinsi Bali bahwa dari kedua instansi tersebut menyatakan tidak pernah ada penerbitan Rekomendasi Gubernur dan Izin Prinsip Gubernur Bali berkaitan dengan PT Bangun Segitiga Mas (BSM). Sementara PT BSM sendiri telah mengantongi surat rekomendasi untuk mendapatkan izin dari Gubernur saat itu.

“Dengan adanya biaya operasional sebesar Rp 16 miliar ini, diduga ada indikasi tindak pidana korupsi. Makanya, saya sudah mengeluarkan nota dinas laporan informasi ke Dit Reskrimsus,” ujar Andi Fairan.

wartawan
Ray

Tiga Desa di Buleleng Raih Trisakti Tourism Award 2025

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng kembali meraih penghargaan skala nasional. Kali ini penghargaan diterima dari sektor pariwisata. Tiga Desa Wisata di Kabupaten Buleleng menerima penghargaan Trisakti Tourism Award. Tiga Desa tersebut ialah  Desa Les Kecamatan Tejakula, Desa Sudaji Kecamatan Sawan, dan Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak.

Baca Selengkapnya icon click

Komit Lestarikan Budaya, Astra Motor Bali Dukung Tradisi Mesuryak

balitribune.co.id | Denpasar –Turut mendukung pelestarian budaya lokal, Astra Motor Bali mengambil bagian dalam tradisi Mesuryak yang digelar meriah di Desa Adat Bongan, Kecamatan Tabanan, Bali. Tradisi ini dilaksanakan setiap Rahina Saniscara Kliwon Kuningan atau Hari Raya Kuningan sebagai simbol cinta kasih dan penghormatan kepada leluhur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinas Koperasi UKMP Badung Gelar Jumat Ceria, Wadah Strategis Fasilitasi Pemasaran Produk UMKM

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskop UKMP), kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lewat kegiatan Jumat Ceria.

Acara ini digelar di Lapangan Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Jumat (9/5), sebagai sarana strategis untuk memfasilitasi pemasaran produk-produk UMKM lokal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJS Ketenagakerjaan Karangasem Serahkan Santunan Kematian Kepada Ahli Waris Pekerja Kontrak Senilai Rp 55 Juta

balitribune.co.id | Amlapura - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Karangasem Amlapura dan Wakil Bupati Karangasem memberikan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 55 juta kepada ahli waris I Nengah Suarni, seorang pekerja kontrak di Dinas Lingkungan Hidup Karangasem yang juga beraktivitas sehari-hari sebagai petani, meninggal dunia pada Rabu (19/3/2025) akibat tertimpa

Baca Selengkapnya icon click

BPJAMSOSTEK Buat Terobosan Tanpa Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di Aplikasi JMO

balitribune.co.id | Jakarta - Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp 15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.