BALI TRIBUNE - Mengantisipasi peredaran gelap minuman berakohol jelang perayaan Natal dan Tahun Baru di Bali, lebih dari 2000 botol minuman inport berakohol dimusnahkan Polda Bali.
Pemusnahan barang hasil sitaan selama lebih tiga bulan dalam oprasi yang dijalankan Polda Bali ini dilakukan di jalan depan Kantor Pemerintahan Provinsi Bali, Kamis (21/12) di Renon Denpasar.
Tercatat yang dimusnahkan sebanyak 2.075 botol miras inport berbagai merk dan 1.817,7 liter arak Bali. Pemusnahan sendiri dilakukan dengan menggilas menggunakan kendaraan alat berat.
"Dalam hal ini, perlu ditegaskan bahwa Polri sangat serius memerangi segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap minuman berakohol," tegas Kombes M.Arif Ramdani,.Sik selaku Direktur Reserse Narkoba Polda Bali.
Pada kesempatan ini pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat akan bahayanya mengkonsumsi segala jenis minuman berakohol terlebih tanpa kelengkapan dokumen resmi (barang gelap).
Kata dia barang yang dimusnahkan saat ini belum bisa dibuktikan keasliannya. Hal itu yang mendasari untuk dilakukannya pemusnahan.
"Kita sita dari berbagai tempat penjualan. Adanya kepastian hukum tentang barang bukti yang disita, sehingga memandang perlu ribuan botol miras dan ribuan liter arak ini untuk dimusnahkan," tutup Ramdani, Kamis (21/12) pagi.