Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polda Bali Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

polda bali tindak pelaku bbm bersubsidi
Bali Tribune / PENYALAHGUNAAN BBM - Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Roy H.M. Sihombing didampingi Kasubdit IV Dit Reskrimsus AKBP Iqbal Sengaji menunjukkan barang bukti penyalahgunaan BBM Bersubsidi hasil penindakan di dua tempat.

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi dan Illegal Minning. Hasil penindakan yang dilakukan oleh tim Opsnal Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bali berdasarkan dua Laporan Polisi, yaitu Nomor: LP/A/03/I/2025/ SPKT.DITKRIMSUS/POLDA BALI, tanggal 30 Januari 2025 TKP Dusun Bingin Banjah, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng dengan satu orang tersangka berinisial MJ. Kemudian Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/III/2025/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA BALI, tanggal 4 Maret 2025 TKP Sesetan, Denpasar Selatan dengan menetapkan satu orang tersangka berinisial KP.

Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Roy H.M. Sihombing didampingi Kasubdit IV Dit Reskrimsus AKBP Iqbal Sengaji menjelaskan, modus operandi untuk TKP Dusun Bingin Banjah, Desa Temukus, tersangka MJ membeli BBM jenis bio solar yang merupakan BBM bersubsidi pemerintah di SPBU dengan menggunakan satu unit mobil pick up warna biru tua DK-8011-VB yang tanki mobilnya telah diganti dengan tanki colt diesel kapasitas 100 liter.

Setelah terisi, selanjutnya tersangka menyedot BBM jenis solar dalam tanki mobil tersebut dan menjual kembali BBM jenis solar itu ke lokasi penambangan batu yang ada di TKP untuk bahan bakar operasional excavator dengan harga Rp8 ribu  per liter. "Aksinya selama kurang lebih satu bulan, sehingga negara mengalami kerugian kurang lebih tiga belas juta rupiah," ungkapnya.

Sementara TKP kedua di Sesetan, Denpasar Selatan, tersangka KP memerintahkan karyawannya membeli BBM jenis Pertalite yang merupakan BBM penugasan pemerintah di SPBU dengan menggunakan 8 unit sepeda motor. Selanjutnya mengumpulkan BBM tersebut di TKP, kemudian menjual kembali BBM jenis Pertalite tersebut ke warung-warung seputaran Denpasar Selatan dengan harga Rp11.150 per liter. Tersangka sudah 8 bulan melakukan kegiatan ilegal ini sehingga negara mengalami kerugian kurang lebih Rp1,4 miliar.

Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka MJ dan KP dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam BAB IV Ketenagakerjaan bagian ke empat penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 angka 9 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar.

Roy Sihombing menegaskan, Polda Bali berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang yang disubsidi oleh pemerintah dan yang berkaitan dengan Sumber Daya Alam karena tidak hanya merugikan negara, namun juga berdampak luas kepada kesejahteraan masyarakat dan lingkungan sekitar serta kelangsungan subsidi yang seharusnya tepat sasaran. "Langkah - langkah penegakan hukum ini tentunya memerlukan sinergi antara pemerintah dan kepolisian serta partisifasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan mencegah praktik - praktik penyalahgunaan subsidi Pemerintah," tegasnya.

wartawan
RAY
Category

Lahan Seluas 50 Are di Selemadeg Kebakaran, Warga Panik karena Dekat Pemukiman

balitribune.co.id | Tabanan - Lahan kosong seluas 50 are di Banjar Dinas Soka Kelod, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, terbakar pada Minggu (4/10/2026) malam. Insiden kebakaran di lahan yang dipenuhi ilalang itu bahkan sempat memicu kepanikan warga lantaran lokasinya berdekatan dengan pemukiman penduduk.

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Sisir Arena Tajen di Jembrana

balitribune.co.id | Negara - Mengantisipasi maraknya aktifitas perjudian jajaran Polres Jembrana melakukan penyisiran titik rawan arena perjudian ayama atau tajen. Penyisiran dilakukan puluhan personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana bersama Unit Kecil Lengkap (UKL) jajaran Polsek, Senin (5/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wali Kota Denpasar Ngayah Nyangging di Metatah Massal PHDI

balitribune.co.id | Denpasar – Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, ngayah sebagai sangging dalam upacara Metatah Massal di Pura Agung Lokanatha Denpasar, Sabtu (3/10/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Denpasar ini menjadi wujud kebersamaan sekaligus gotong royong untuk membantu masyarakat melaksanakan ritual keagamaan.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Gus Par Terima Kunjungan Deputi BNPB, Bahas Penguatan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bencana

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata, S.E., menerima kunjungan Deputi Bidang Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Dr. Abdul Muhari, didampingi Direktur BNPB Pangarso, dalam rangka membahas penguatan upaya pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi bencana di Kabupaten Karangasem.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup. Bagus Alit Sucipta Terima Exit Meeting Pemeriksaan BPK RI

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta didampingi Sekda Badung I.B. Surya Suamba menerima exit meeting Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bali, berkaitan dengan telah berakhirnya pemeriksaan pendahuluan Semester II Tahun 2026 di Kabupaten Badung di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Senin (5/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Permodalan, KUR BRI Dukung Usaha Batu Alam Mudiarsa Berkembang

balitribune.co.id | Bangli - Berawal dari pengalaman panjang sebagai pekerja batu alam, I Nengah Mudiarsa kini mengembangkan usaha batu alam secara mandiri di Banjar Dukuh, Desa Bunutin, Bangli. Dalam mengembangkan usahanya, Mudiarsa memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI sebagai tambahan modal. Mudiarsa menekuni pekerjaan batu alam sejak 1995 sebelum akhirnya membangun usaha sendiri pada akhir 2012.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.