Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polda Bali Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

polda bali tindak pelaku bbm bersubsidi
Bali Tribune / PENYALAHGUNAAN BBM - Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Roy H.M. Sihombing didampingi Kasubdit IV Dit Reskrimsus AKBP Iqbal Sengaji menunjukkan barang bukti penyalahgunaan BBM Bersubsidi hasil penindakan di dua tempat.

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi dan Illegal Minning. Hasil penindakan yang dilakukan oleh tim Opsnal Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bali berdasarkan dua Laporan Polisi, yaitu Nomor: LP/A/03/I/2025/ SPKT.DITKRIMSUS/POLDA BALI, tanggal 30 Januari 2025 TKP Dusun Bingin Banjah, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng dengan satu orang tersangka berinisial MJ. Kemudian Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/III/2025/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA BALI, tanggal 4 Maret 2025 TKP Sesetan, Denpasar Selatan dengan menetapkan satu orang tersangka berinisial KP.

Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Roy H.M. Sihombing didampingi Kasubdit IV Dit Reskrimsus AKBP Iqbal Sengaji menjelaskan, modus operandi untuk TKP Dusun Bingin Banjah, Desa Temukus, tersangka MJ membeli BBM jenis bio solar yang merupakan BBM bersubsidi pemerintah di SPBU dengan menggunakan satu unit mobil pick up warna biru tua DK-8011-VB yang tanki mobilnya telah diganti dengan tanki colt diesel kapasitas 100 liter.

Setelah terisi, selanjutnya tersangka menyedot BBM jenis solar dalam tanki mobil tersebut dan menjual kembali BBM jenis solar itu ke lokasi penambangan batu yang ada di TKP untuk bahan bakar operasional excavator dengan harga Rp8 ribu  per liter. "Aksinya selama kurang lebih satu bulan, sehingga negara mengalami kerugian kurang lebih tiga belas juta rupiah," ungkapnya.

Sementara TKP kedua di Sesetan, Denpasar Selatan, tersangka KP memerintahkan karyawannya membeli BBM jenis Pertalite yang merupakan BBM penugasan pemerintah di SPBU dengan menggunakan 8 unit sepeda motor. Selanjutnya mengumpulkan BBM tersebut di TKP, kemudian menjual kembali BBM jenis Pertalite tersebut ke warung-warung seputaran Denpasar Selatan dengan harga Rp11.150 per liter. Tersangka sudah 8 bulan melakukan kegiatan ilegal ini sehingga negara mengalami kerugian kurang lebih Rp1,4 miliar.

Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka MJ dan KP dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam BAB IV Ketenagakerjaan bagian ke empat penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 angka 9 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar.

Roy Sihombing menegaskan, Polda Bali berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang yang disubsidi oleh pemerintah dan yang berkaitan dengan Sumber Daya Alam karena tidak hanya merugikan negara, namun juga berdampak luas kepada kesejahteraan masyarakat dan lingkungan sekitar serta kelangsungan subsidi yang seharusnya tepat sasaran. "Langkah - langkah penegakan hukum ini tentunya memerlukan sinergi antara pemerintah dan kepolisian serta partisifasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan mencegah praktik - praktik penyalahgunaan subsidi Pemerintah," tegasnya.

wartawan
RAY
Category

Jembatan Yeh Ngigih Mulai Dibeton, Jalur Gadung Sari-Pesagi Ditutup

balitribune.co.id | Tabanan – Akses jalan penghubung Desa Gadung Sari di Kecamatan Selemadeg Timur dan Desa Pesagi di Kecamatan Penebel melalui Jembatan Yeh Ngigih akan ditutup total mulai Selasa (29/9/2026).

Penutupan rute antarkecamatan tersebut dilakukan seiring perbaikan jembatan yang sudah masuk tahap pembetonan. Penutupan jalur ini diterapkan lantaran material pembetonan akan segera tiba di lokasi proyek.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Puskesmas II Sanur Direncanakan Pindah Lokasi 

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar tengah mengkaji rencana relokasi Puskesmas II Denpasar Selatan yang saat ini berlokasi di Jalan Danau Buyan III, Sanur. Relokasi diusulkan sebagai langkah jangka panjang untuk memastikan keberadaan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut berada di atas aset milik pemerintah daerah. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

5 Kebakaran dalam Sebulan, Polres Bangli Ancam Pidanakan Pelaku Pembakaran Hutan

balitribune.co.id | Bangli - Peristiwa kebakaran kerap mengancam kawasan hutan Bangli. Sepanjang September 2026, sedikitnya lima kali kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di wilayah hukum Polres Bangli. Meminimalisir terjadi kebakaran hutan, polisi pun mengeluarkan peringatan keras. Pelaku yang sengaja membakar hutan atau lahan terancam dipidanakan.

Baca Selengkapnya icon click

Defisit Rp96,324 Miliar, P-APBD Buleleng 2026 Akhirnya Diketok

balitribune.co.id | Singaraja - Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2026 akhirnya mendapat persetujuan DPRD Buleleng. Di balik kesepakatan tersebut, pemerintah daerah harus menjalankan postur anggaran dengan defisit mencapai Rp96,324 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Salah Satu Tersangka Kasus Jual Beli Bayi dalam Kondisi Hamil

balitribune.co.id | Bangli - Penyedik Satreskrim Polres Bangli telah menetapkan tiga tersangaka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan transaksi jual beli bayi. Ketiga tersangka yakni l IWD (35) warga Desa Songan, Kecamatan Kintamani; JR alias Ria (26), warga asal Pandeglang, Banten; dan CS alias Putri (18), warga Lampung, sudah sejak sepekan meringkuk di ruang tahanan Polres Bangli. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Copot Sekda Klungkung, Bupati Satria Tepis Spekulasi Politik

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria secara mendadak mengganti Sekretaris Daerah (Sekda) Klungkung A.A. Gede Lesmana dan melantik Gusti Ngurah Agung Mahajaya sebagai Penjabat (Pj) Sekda Klungkung. Prosesi pelantikan berlangsung di Ruang Rapat Praja Mandala, Kantor Bupati Klungkung, Senin (28/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.