Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polda Selamatkan 20 Ribu Nyawa dari Narkoba

Mapolda
SABU – Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol M Arif Ramdhani didampingi Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja saat gelar perkara kasus 2 kilogram lebih sabu di Mapolda Bali, Jumat (23/3).

BALI TRIBUNE - Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol M Arif Ramdhani mengatakan keberhasilan pihaknya mencegah peredaran dua kilogram sabu di Pulau Dewata telah menyelamatkan 20.000 nyawa orang dari penyalahgunaan narkoba.

"Untuk satu gram sabu saja dapat digunakan sepuluh orang, apa lagi barang bukti yang dibawa tiga orang pelaku ini total mencapai dua kilogram," ujar Arief saat memberikan keterangan kepada media di Polda Bali, Jumat (23/3).

Keberhasilan Polda Bali menangkap tiga kurir narkoba beberapa waktu lalu ini yang berinisial Empol (31), Bondet (25) dan Ucil (29) telah berulang kali mengirim sabu dari Jakarta ke Pulau Bali.

Dia mengatakan, tersangka Ucil yang merupakan residivis kasus narkoba itu saat diinterogasi petugas mengakui sudah memesan sebanyak empat kali barang haram itu dari seseorang yang berasal dari Jakarta.

"Terkait dari siapa tersangka ini mendapatkan sabu, masih kami kembangkan lebih lanjut. Ketiga tersangka ini bekerja sebagai karyawan swasta," katanya.

Penangkapan tersangka ini bermula saat Ditres Narkoba Polda Bali bersama Satgas CTOC Polda Bali menangkap dua tersangka yakni, Empol dan Bondet di Depan Pos 11 pintu masuk Bali, Lingkungan Jineng Agung, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, pada 20 Maret 2018, pukul 19.00 Wita.

Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka yang disaksikan dua orang saksi umum, di mana petugas mendapati satu buah ransel berisi dua buah kantong plastik yang di dalamnya berisi kristal bening dengan masing-masing beratnya 1.015 gram dan 1.015 gram atau dua kilogram lebih (2.030 gram).

Dari hasil interogasi, kedua orang tersangka ini mengaku hanya diperintahkan mengambil barang itu oleh rekannya berinisial Ucil dari Jakarta menuju Bali. Kepada petugas, kedua terangka mengaku Ucil tinggal di Jalan By Pass Ngurah Rai, Desa Suwung Kauh, Denpasar Selatan.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah kos ENJ di Jalan Nuansa Indah Utara I berhasil mengamankan satu buah alat hisap Sabu (bong) dan satu buah buku catatan jual beli sabu.

Petugas tidak begitu saja percaya dengan keterangan tersangkan dan mengembangkan kasus ini hingga berhasil menangkap tersangka NY di kediamannya Jalan By Pass Ngurah Rai, Desa Suwung Kauh, Denpasar Selatan.

Dari hasil penggeledahan di rumah NY, petugas hanya mendapatkan barang bukti tiga unit telepon genggam dan sejumlah buku tabungan dan uang tunai yang diduga untuk melakukan transaksi bisnis haram itu.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

wartawan
Redaksi
Category

Catut Logo Tanpa Izin, OJK Tegur Keras PT Investindo Public Optima

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan kegiatan operasional PT Investindo Public Optima termasuk izin penggunaan logo OJK dalam pamflet atau bentuk komunikasi lain yang diterbitkan oleh perusahaan ini terkait penawaran jasa persiapan, konsultasi, atau layanan lainnya kepada perusahaan yang hendak melakukan Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ngaben Massal Di Desa Adat Demulih, Pemilik Sawa Tak Dipungut Biaya

balitribune.co.id | Bangli - Masyarakat desa Adat Demulih, Kecamatan Susut, kembali melaksanakan upacara ngaben (pelebon) pada Sabtu (5/7). Walupun turun hujan lebat upacara Pitra Yadnya berjalan lancar Menariknya, prosesi ngaben massal yang diikuti oleh 110 sawa tersebut, tanpa membebani biaya kepada pemilik sawa.

Baca Selengkapnya icon click

Anak Agung Gde Agung Jalani "Abhiseka Ida Cokorda" Penobatan Sebagai Pewaris Dinasti Kerajaan Mengwi

balitribune.co.id | Mangupura - Anak Agung Gde Agung, Penglingsir Puri Ageng Mengwi yang juga mantan Bupati Badung periode 2010-2015 dinobatkan sebagai pewaris Dinasti Kerajaan Mengwi ke-13. 

Upacara penobatan dilaksanakan melalui ritual sakral "Abhiseka Ida Cokorda” dengan dipuput 11 sulinggih di Pura Taman Ayun, pada Senin 7 Juli 2025. 

Seperti apa sosok dan perjalanan hidup AA Gde Agung?

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lahir dari Konsep Tapa Prakerti, Sanggar Seni Candrawangsa Tampilkan Gamelan Inovatif di PKB 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Sanggar Seni Candrawangsa dari Banjar Dalem, desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Badung menampilkan pertunjukan gamelan inovatif di Pesta Kesenian Bali. Mereka tampil pada Jumat (4/7) di Panggung Kalangan Angsoka, Art Centre Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Tema "Pula Pala", Barong Landung Sanggar Seni Paras Paros "Napak Pertiwi" di PKB 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Tarian sakral yang berada di Desa Kedonganan, Kuta Selatan Badung tampil dalam Reksadana Barong Landung pada PKB 2025. Sanggar Seni Paras Paros, yang menjadi duta Kabupaten Badung itu mengangkat tema "Pula-Pala".

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.