Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polemik Jalan Ditutup: BPN Bali Angkat Bicara, GWK Bungkam

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging
Bali Tribune / Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging

balitribune.co.id | Mangupura - Polemik penutupan akses jalan di kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK), Ungasan, Badung, terus bergulir. Setelah warga adat mengadu ke DPRD Bali, kini giliran Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, angkat bicara.

Daging menyebut ada indikasi jalan umum yang terdampak penutupan. Namun, pihaknya masih perlu memastikan status lahan sebelum mengambil sikap resmi. “Indikasinya memang jalan umum, tapi harus dipastikan lagi. Kami tidak bisa serta-merta mengambil keputusan hanya berdasarkan laporan awal tanpa data kuat,” ujarnya, Rabu (24/9).

Ia mengungkapkan, hingga kini pihak GWK belum pernah berkoordinasi dengan BPN terkait masalah tersebut. Bahkan upaya komunikasi yang dilakukan pihaknya tak mendapat respons. “Saya sudah coba hubungi, tapi belum diangkat. Dari pihak GWK sendiri ke kami juga belum ada koordinasi,” tambahnya.

Meski begitu, BPN memastikan akan melakukan pengecekan langsung di lapangan. “Masyarakat berhak mendapatkan kepastian terkait status jalan tersebut,” tegas Daging.

Sebelumnya, puluhan warga Banjar Adat Giri Dharma, Desa Adat Ungasan, mendatangi DPRD Bali, Senin (22/9). Mereka dipimpin Bendesa Adat Ungasan yang juga Wakil Ketua I DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa.

Salah seorang warga, I Wayan Sugita Putra, menuturkan akses jalan ke rumah mereka ditutup sejak setahun lalu. Padahal, pihak GWK pernah berjanji akan membuka kembali pada September 2024, tetapi tak pernah terealisasi.
“Warga hanya ingin jalan yang sejak dulu digunakan tetap bisa dibuka. Kami sudah menunggu setahun,” keluhnya.

Disel Astawa menilai penutupan jalan bertentangan dengan aturan. Ia menegaskan, baik swasta maupun pemerintah tidak boleh menutup akses publik. “Ironis, di balik gemerlap GWK, masyarakat adat justru kesulitan. Warga masih harus memikul banten jalan kaki karena akses ditutup,” ujarnya.

Menurutnya, pariwisata budaya yang diusung GWK semestinya juga menjaga tradisi masyarakat setempat. “Jangan sampai warga yang sejak lama tinggal di sana malah terisolasi,” tambahnya.

Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, mengaku sudah meninjau lokasi. Ia memberi ultimatum agar manajemen GWK segera membuka kembali akses warga. “Kalau dalam satu minggu belum juga dibuka, Komisi I akan merekomendasikan penutupan operasional GWK,” tegasnya.

Kasus ini dipandang berpotensi memicu konflik berkepanjangan antara warga adat dengan manajemen GWK. DPRD Bali menegaskan siap memfasilitasi penyelesaian, tetapi menekankan bahwa kepentingan publik tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan bisnis.

wartawan
ARW
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click

Perdagangan Karbon Kopi Kintamani Menunggu Legalitas dari Pemerintah

balitribune.co.id | Badung - Petani kopi di Desa Catur Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli sebagai program percontohan perdagangan karbon kebun kopi berpotensi mendapatkan hasil dari perdagangan karbon kebun kopi senilai Rp350 juta per tahun. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.