Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Bekuk Pelaku Curat di Bawah Umur

DI BAWAH UMUR - Pelaku pencurian dengan pemberatan yang di bawah umur saat diperlihatkan setelah ditangkap.

BALI TRIBUNE - Seorang anak yang masih di bawah umur berinisial FA (16), dibekuk anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali di rumahnya di Jalan Sedap Malam  Kesiman Denpasar Timur, Sabtu (24/11) pukul 17.00 Wita. Sebab, ia melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di tujuh TKP yang tersebar di wilayah Denpasar dan Kabupaten Badung. Penangkapan tersangka berkat laporan dua orang korban, yaitu seorang mahasiswi bernama Cici Amelia (22) dan Ni Ketut Badri Ningsih (46) dengan nomor laporan polisi; LP-B/278/IX/Res.1.8/2018/BALI/Resta/Polsek Dentim, 19 September 2018 dan LP-B/347/XI/Res.1.8/2018/BALI/Resta/Polsek Dentim, 23 November 2018. Dalam aksi jahatnya, pelaku memepet sepeda motor milik para korban kemudian mengambil handphone yang ditaruh korban di dasbord sepeda motor, atau menarik paksa tas yang dibawa korbannya. "Ya, modusnya memepet sepeda motor korban kemudian mengambil secara paksa barang barang milik para korban," ungkap Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan, SIk kemarin. Kepada petugas, tersangka mengaku telah melakukan aksinya di tujuh TKP berbeda, yaitu tanggal 18 Pebruari 2018 mengambil paksa handphone jenis oppo A37 di Jalan Tukad Pakerisan Panjer kemudian dijual lewat media sosial FB. Kemudian tanggal 19 Juli 2018 mengambil paksa kalung emas di Jalan Sartika Denpasar. Namun pengakuan pelaku gelang tersebut bukan emas. Selanjutnya pada tanggal 23 Agustus 2018 pelaku mengambil paksa jam tangan di Jalan Monang-Maning Denpasar Barat dan dijual lewat FB. Tanggal 5 September 2018 mengambil paksa handphone jenis oppo F1S di depan Warung Renggong Renon dan dijual lewat FB. Selanjutnya, tanggal 19 September 2018 pelaku juga mengambil paksa dompet yang berisi uang Rp1 juta dan handphone I-Phone 6 plus warna hitam, tanggal 23 November 2018 mengambil paksa tas yang berisi uang Rp600 ribu dan habis untuk hura-hura. Dan yang terakhir, tanggal 30 Oktober 2018 mengambil paksa handphone Samsung J2 prime kemudian dijual lewat FB. "Tetapi masih kita dalami dan kembangkan lebih lanjut untuk mencari TKP yang lain," ujarnya. Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone  merk I-Phone 6 plus warna hitam. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Denpasar Timur untuk pengembangan terkait pelaku lain maupun TKP lainnya.

wartawan
redaksi
Category

Edukasi Dini Cegah Remaja Terjerat Narkoba, Bunda Anti Narkoba Gencarkan Sosialisasi

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, membuka Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMP Negeri 6 Mengwi, Rabu (3/6/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis menjangkau kalangan pelajar guna memberikan pemahaman menyeluruh mengenai dampak buruk, risiko, serta konsekuensi hukum penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Hadiri Sosialisasi Pembangunan Drainase Pengendali Banjir Jalan Basangkasa–Sunset Road

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, menghadiri rapat sosialisasi pembangunan drainase pengendali banjir di ruas Jalan Basangkasa–Sunset Road yang digelar di Kantor Camat Kuta, Selasa (2/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Keceriaan Berubah Jadi Tragedi, Seorang Remaja Tewas saat Berenang di Bendungan Irigasi Rangdu

balitribune.co.id I Negara - Keceriaan tiga remaja yang menghabiskan waktu siang hari di sebuah bendungan irigasi di Banjar Rangdu, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Rabu (3/6/2026), berubah menjadi tragedi. Satu diantara mereka akhirnya kehilangan nyawa setelah tenggelam saat berenang di bendungan irigasi tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Sunarta Hadiri Penguatan Komitmen Desa Adat dan Penegakan Hukum Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Mangupura – Wakil Ketua III DPRD Badung, I Made Sunarta, menghadiri kegiatan Penguatan Komitmen Desa Adat dan Penegakan Hukum Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Badung dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (2/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Atasi Ancaman Limbah Rumah Tangga Berbahaya, Badung Luncurkan TPSSS-B3 di TPST Mengwitani

balitribune.co.id I Mangupura - Di tengah meningkatnya ancaman limbah berbahaya dari rumah tangga, Pemerintah Kabupaten Badung mengambil langkah konkret dengan meluncurkan Tempat Penampungan Sementara Sampah Spesifik B3 dan Limbah B3 (TPSSS-B3) di TPST Mengwitani, Rabu (3/6/2026). Fasilitas ini menjadi role model yang disiapkan secara khusus untuk menampung limbah rumah tangga berbahaya sebelum dikelola lebih lanjut oleh pihak berizin.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.